Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Selasa, 25 Januari 2011

Tersangka Korupsi Pajak PNS Rp1 M, Surya Djahisa Belum Ditahan

* ‘Ada Abang di Kejagung’

Anggarannya Rp1 miliar lebih, tapi dikerjakan oleh konsultan tanpa tender. Ditambah lagi, ada kelebihan penghitungan jumlah pajak sehingga tidak sesuai dengan anggaran semestinya.

Medan-ORBIT: Sekdakab Langkat Drs H Surya Djahisa MSi (foto), sejak pertengahan November lalu resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejari Stabat. Namun hingga kini mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat itu belum juga ditahan.

Sumber yang layak dipercaya Harian Orbit, Senin (17/1), di Medan mengungkapkan, belum ditahannya Surya Djahisa sangat bertentangan dengan kehendak hukum yang diterapkan di negeri ini. “Adalah hukum tidak pandang bulu atau tebang pilih dalam menerapkannya. Pihak Kejari Stabat harus konsekwen dalam menerapkan hukum, jangan sekadar menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa menahannya,” ujar sumber.
<!-- baca selengkapnya -->

Dia juga menyebutkan, kemungkinan belum ditahannya orang yang pernah menjadi kepercayaan orang nomor wahid Sumut saat memimpin Langkat itu diduga berhubungan erat dengan kedatangan ZD ke gedung Kejatisu.
Dikatakan, kedatangan ZD disebut-sebut abang kandung  Surya Djahisa itu tak lama setelah penetapan Surya Djahisa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penghitungan kelebihan pembayaran pajak gaji PNS Langkat tahun 2001 hingga 2002 senilai Rp 1 miliar lebih itu.

“Banyak orang juga mengetahui, ZD sebagai jaksa di Kejagung. Tapi apakah karena hubungan kekerabatan tersangka dengan oknum jaksa di Kejagung itu membuat Kejatisu dan anak buahnya di Stabat sungkan menahan tersangka Surya Djahisa. Sikap itu tidak elegan dan justeru menciderai hukum,” katanya.

Keppres 80Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Stabat R Firmansyah SH kepada wartawan menyebutkan penetapan Surya Djahisa sebagai tersangka dilakukan setelah dia diperiksa 2 kali. Selain itu, kejaksaan juga menetapkan HN selaku konsultan pengerjaan proyek itu sebagai tersangka.

“Ya, memang benar Sekdakab Langkat berinisial SD yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kelebihan pajak PNS tahun 2001-2002 senilai Rp1 miliar di Kejaksaan Negri (Kejari) Stabat,” kata Firmansyah waktu itu.

Menurutnya, pengadaan tenaga konsultan pembuat anggaran pajak gaji PNS ini tidak sesuai dengan Keppres 80 tahun 2002 tentang pengadaan barang dan jasa, sehingga terindikasi adanya penyimpangan kelebihan anggaran dari jumlah pajak yang seharusnya.

“Anggarannya kan Rp 1 miliar lebih, tapi dikerjakan oleh konsultan tanpa ada penenderan, berartikan ada pelanggaran di situ. Ditambah lagi, ada kelebihan penghitungan jumlah pajak sehingga tidak sesuai dengan anggaran semestinya, saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kabag Keuangan Langkat,” papar Firman.

Untuk memastikan jumlah kerugian negara akibat penghitungan yang diduga menyimpang itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP). “Berapa kerugiannya? Kita akan koordinasi dengan BPKP,” ucap dia. or-01b

Tidak ada komentar: