Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Jumat, 05 November 2010

Syahrul Segera Digugat

* Pajak PKL 10 Persen Pemelaratan Rakyat

Medan-ORBIT: Kebijakan pemungutan pajak 10 persen terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) berpenghasilan Rp600.000  per-bulan tidak masuk akal.
<!-- baca selengkapnya -->


Pasalnya, di tengah himpitan perekonomian saat ini, kebijakan itu kian membuat posisi PKL kian terjepit. Artinya, kebijakan Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Syahrul Harahap sama dengan pemelaratan rakyat.

Pernyataan itu dikemukakan Seketaris Jenderal (Sekjen) Pemerhati Anggaran dan Aparatur Negara Bayu Rahmad Putra SH, kepada Harian Orbit, Kamis (4/11) di Medan.
Dikatakan, tidak sepantasnya penerapan pajak 10 persen itu dilakukan terhadap PKL. Apalagi hanya berpenghasilan Rp600.000  per bulannya.
“Sungguh kebijakan Syarul Harahap itu menyakiti hati rakyat. Kami tidak terima dan akan melakukan gugatan class action ,” ungkapnya dengan nada kesal.

Menurutnya, alasan pengutipan pajak PKL untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan teralu mengada-ada.

Esensinya (hakikatnya) kata dia, seluruh pengutipan pajak yang terkumpul dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan  akhirnya bermuara untuk kemaslatan masyakat kota ini.

“Pajak yang terkumpul dalam APBD itu sebenarnya untuk siapa? Ini harus dipahami bahwa semua itu untuk kepentingan rakyat. Lalu untuk apa PAD Kota Medan meningkat kalau yang dikorbankan rakyat Miskin,” tegasnya sembari menduga kalau pengutipan itu hanya untuk kepentingan segelitir pejabat.

Selain itu Bayu menilai, penerapan pajak 10 persen kepada PKL menggambarkan kalau Kadispenda Kota Medan itu tidak memiliki potensi menggali sumber-sumber untuk peningkatan PAD.

Segera BertindakFakta itu mendekati kebenaran, terangnya, sebab Syahrul memiliki pemikiran sangat dangkal dan mengorban rakyat miskin kota ini hanya untuk peningkatan PAD. Padahal sebut Bayu, masih banyak potensi peningkatan PAD di sektor lainnya.

Dicontohkan, Kadispenda bisa menerapkan pajak melalui Peraturan Daerah (Perda) beragam sesuai tingkatan hotel berbintang. Artinya, restoran dan klub malam di hotel berbintang 4 harus berbeda pajaknya dengan hotel berbintang lima.

Langkah itu lebih arif dan bijaksana dilakukan di sana (hotel), karena memang masyarakat yang datang memiliki kemampuan finansial yang baik.

“Kalau terobosan itu dilakukan saya tidak menganggap Kadispenda Syahrul Harahap memiliki kemampuan yang dangkal. Tapi kalau  PKL diterapkan pajak 10 persen, kemapuan Syahrul nol besar,” akunya.

Untuk itu Bayu meminta, DPRD Medan untuk segera mendesak Pemko Medan mencabut Perda tersebut. Kemudian, katanya, pihaknya meminta Walikota Medan Rahudman Harahap segera mengevaluasi kinierja Kadispenda Kota Medan.

“DPRD  Medan sebagai wakil harus segera bertindak atas kebiajakan itu. Kepada Rahudman kita minta Kinerja Kadispenda untuk dievaluasi,” ucapnya.Or-06

Tidak ada komentar: