Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Kamis, 04 November 2010

Syahrul Harahap Kejar Setoran

* Pajak Pedagang Kaki Lima 10 Persen Ajang Korupsi Baru

Bila pajak-menengah ke atas bisa dimaksimalkan, yakinlah PAD Pemko sudah lebih dari cukup. Tidak perlu mengejar masyarakat kecil yang susah. Kebijakan ini hanya menutup kemandulan Dispenda.
<!-- baca selengkapnya -->


Medan-ORBIT: Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan yang segera melakukan pengutipan pajak 10 persen bagi para warung kopi (warkop), pedagang kaki lima (PKL) yang berpenghasilan minimal Rp600.000 per-bulan, terus menuai kritikan.

Kebijakan Dispenda Kota Medan pimpinan Syahrul Harahap ini dikhawatirkan menjadi ajang korupsi baru bagi aparat pemerintahan di jajaran Pemko Medan.
Pengamat sosial Universitas Sumatera Utara Drs Wara Sinuhaji MHum, memprediksikan hal itu.

Apabila kebijakan retribusi pajak 10 persen terhadap PKL, katanya, pihak Pemko Medan, khususnya Dispenda dipastikan tidak akan mampu melaksanakan pengutipan.

Sebab Dispenda akan beralasan menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pengutipan atau melibatkan personal kepling dan pihak keluarahan. “Ini akan menjadi ajang korupsi baru yang empuk. Karena celah pengawasannya tidak bisa dikontrol,” sebut Wara Sinuhaji.

Melihat kinerja  Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, Syahrul Harahap selama  ini, wara merasa pesimis instansi ini akan mampu mengontrol pelaksanaan program ini.

Dosen USU ini menilai, kebijakan ini hanya kamuflase dari para petinggi di jajaran Dispenda untuk mencari ‘ancak’ (lahan) baru mengisi pundi-pundi ke saku mereka.

Sapi Perahan
Bila memang Dispenda selaku ujung tombak Pemko mencari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan benar-benar ingin memaksimal potensi itu, tambah Wara, tidak perlu mengejar setoran dari para pedagang Warkop dan PKL yang hidupnya pas-pasan.

Berdasarkan pengamatannya, selama ini banyak potensi PAD yang masih belum dimanfaatkan secara maksimal, seperti pajak restoran dan rumah makan mewah, retribusi air bawah tanah dan pajak reklame yang hingga kini didera persoalan pengemplangan.

“Bila pajak-pajak dari kelompok masyarakat menengah ke atas ini bisa dimaksimalkan, saya yakin PAD Pemko sudah lebih dari cukup. Tidak perlu mengejar masyarakat marginal (kecil-susah) yang berusaha hanya untuk mempertahankan hidup. Saya nilai kebijakan ini upaya menutupi kemandulan di tubuh Dispenda selama ini,” ungkapnya.

Wara Sinuhaji, menambahkan pula, bila Pemko Medan tetap ngotot melaksanakan kebijakan ini, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak sosial dan semakin besar rasa antipati masyarakat kepada Pemko Medan. Terlebih selama ini masyarakat sudah sangat kecewa dengan kinerja Pemko yang dinilai belum berpihak kepada rakyat kecil.

Karena itu, pengamat sosial yang dikenal vocal di kota ini meminta kepada Pemko dan DPRD Medan sebaiknya menunda bahkan bila perlu membatalkan penerapan pajak 10 persen kepada warkop dan PKL ini.

“Jangan buat masalah baru bagi masyarakat kecil. Sebaiknya Dispenda memikirkan kebijakan apa yang harus dilakukan untuk membantu dan mensejahterakan masyarakat marginal. Bukan menjadikan mereka sebagai sapi perahan,” ujar Wara Sinuhaji. Om-21

Tidak ada komentar: