Medan-ORBIT: Setelah terkuaknya kasus monopoli hak intelektual yang menerpa Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah Medan, bermunculan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ‘nakal’ yang menjalankan aktivitas pendidikan tinggi tanpa izin.
<!-- baca selengkapnya -->
Informasi yang dihimpun dari liputan wartawan dan laporan masyarakat ke Redaksi Harian Orbit hingga Rabu (3/11), bermunculan nama-nama PTS yang ilegal dan bisa mengeluarkan ijazah sarjana dengan 3,5 bulan kuliah.
Sebagaimana disinyalir dilakukan Universitas Generasi Muda Medan.
Kalau UMN melakukan monopoli hak intelektual dengan membuatkan skripsi mahasiswa menuju ke meja hijau dengan bayaran Rp2 juta. Sementara Akademi Kebidanan (Akbid) Jaya Wijaya Jalan Pancing dan kampus keduanya Jalan Willem Iskandar No.339 Medan, diduga tidak memiliki izin operasioanal.
Hal itu diinfomasikan oleh sumber di Koordinator Perguruan Tingi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumatera Utara-Aceh. Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut menyebutkan, Akbid Jaya Wijaya tidak memiliki izin sejak tahun 2006.
Sebelumnya, menurut sumber Kopertis itu, Akbid Jaya Wijaya pernah mengantongi izin terhitung sejak tahun 2001 hingga 2006. Kampus disiplin ilmu kebidanan dipimpin Tulus Panjaitan S,Sos tersebut, izinnya telah dijual atau dialihkan lokasinya ke wilayah X (Provinsi Riau) kurang lebih empat tahun lalu.
Sehingga berdasarkan data-data di Kopertis Wilayah I, Akbid Jaya Wijaya tidak terdaftar lagi. “Coba di cek ke kampusnya, apakah masih beroperasi?. Padahal izinnya sejak empat tahun lalu tidak ada,” ungkap sumber di Kopertis.
Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ternyata Akbid Jaya Wijaya masih tetap melaksanakan kegiatan pendidikan. Menurut salahseorang pegawai kampus Akbid yang juga tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal izin.
Namun, karyawan Akbid itu menjelaskan, sepertinya izinnya sedang diurus. “Pa Ketua Yayasan Tulus Panjaitan, sudah mengurusnya ke pihak Kopertis,” jelas pegawai wanita tersebut.
Mekanisme Benar
Menurut Sekretaris Lembaga Pemerhati Perkembangan Pendidikan Indonesia (LP3I), Erwin Situmorang menanggapi Akbid diduga beroperasi tanpa izin, hal itu jelas telah menyalahi aturan.
“Jika benar izinnya sudah habis sejak tahun 2006, terhitung sejak saat itu lulusan Akbid Jaya Wijaya, ijazah dipertanyakan. Bisa dianggap palsu berdasarkan UU Sisdiknas,” kata Erwin.
Sementara pihak kampus yang mengeluarkan ijazah ilegal itu, jelas Erwin, bisa dikenakan tindak pidana. “Pihak yang berwenang harus segera melakukan pengusutan terkait kasus itu. Sebab kasihan mahasiswa yang sudah menghabiskan banyak uang namun ijazahnya bisa dianggap palsu,” kata Erwin.
Ketua Yayasan Akbid Jaya Wijaya yang coba ditemui wartawan Harian Orbit, hingga berita ini diturunkan tidak bisa ketemu. Petugas satpam yang ditemui menyebut, ketua yayasan tidak bisa ditemui. “Ketua yayasan sulit dijumpai sekarang ini. Soalnya dia banyak urusan,” ujarnya.
Menanggapi menjamurnya PTS ‘nakal’ dan tanpa izin, Kepala Bagian (Kabag) Akreditasi Kordinatoor Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), Abdullah Ari, mengatakan, bentuk-bentuk sarjana menempuh jalan pintas dan PTS ilegal adalah terlarang.
“Dirjen Pendidikan Tinggi sudah mengeluarkan surat edaran untuk itu. Kalau belajar harus di kampus yang legal, sesuai mekanisme benar dan mahasiswa bertemu langsung,” urainya. Om-16/Om-11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar