Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Selasa, 02 November 2010

Pemilik Hotel Hermes Palace Terancam 5 Tahun Penjara

* Tak Ada Amdal

Sanksi tegas perlu diberikan tanpa pandang bulu. kalau memang tak ada amdalnya Hotel Harmes Palace itu, cabut saja izinnya.

Medan-ORBIT: Keberadaan Hotel Harmes Palace (foto) di Jalan Sutomo Medan yang disebut-sebut tak memiliki amdal terus menuai protes. Kali ini, protes keras itu dari Direktur Eksekutif Yayasan Hayati Indonesia,  Anggota DPRD Sumut dan LSM Kampak Merah Putih.
<!-- baca selengkapnya -->


Mereka meminta agar pengusaha hotel tersebut diberi sangsi tegas. “Ya, kalau memang terbukti Hotel Harmes Palace tak ada amdal, pengusahanya  bisa dipidana lima tahun penjara,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Hayati Indonesia Drs Marwan Ashari Harahap kepada Harian Orbit, Senin (1/11) di Jalan Sutomo Medan.

Kebijakan tegas itu diterapkan sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU yang baru direvisi dari UU  No.23 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup itu sudah jelas dikatakan siapa yang melanggarnya diberi sangsi tegas yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan dikenakan denda Rp10 Miliar.

“Jadi,mengacu pada UU ini, setiap perusahaan, pabrik maupun pengusaha hotel wajib memiliki amdal,”  tegas Marwan. Dia menambahkan, pabrik kecil saja  wajib memiliki unit pengelolaan  lingkungan (UKL) dan unit pengelola lingkungan (UPL). Memang suatu perusahaan ataupun hotel yang didirikan itu harus ada amdalnya.

Timbulkan Dampak
Ini sebenarnya, lanjut Marwan, ditinjau ulang dahulu. tersebut akan disesuaikan terlebih dahulu sebelum hotel itu didirikan. “Ya,memang persyaratan memiliki amdal itu begitu,” ucap Marwan. seperti kecolongan, kalau memang tak ada amdalnya, mengapa  Hotel Harmes Palace itu bisa berdiri mulus.

Amdal kata Marwan adalah suatu analis yang telah diuji secara ilmiah untuk mengendalikan dampak terhadap lingkungan. Di situlah sudah ada solusinya, mana ipalnya dan bagaimana terhadap lingkungan masyarakat sekitar.
Pendirian suatu perusahaan ataupun hotel tentu sangat berdampak kepada masyarakat di sekitarnya. “Makanya, amdal itu sangat perlu sekali.Jangan pula karena kepentingan sekelompok dengan mengabaikan masyarakat luas,”cetus Marwan.
Dia menambahkan Pemko Medan agar meninjau ulang dan tidak memberikan izin sebelum dilakukan penelitian intensif menyangkut UKL,UPL dan amdalnya.

“Dan terkait hal ini Pemko Medan juga harus tegas, sebab selama ini sering diabaikan sehingga menimbulkan dampak bagi masyarakat dan tak ada lagi efek jera,” kata Marwan.
 
Sanksi Tegas
Contohnya, pencemaran di Sungai Deli yang disebabkan pembuangan limbah. Pihak kepolisian pun lanjut Marwan dapat memproses kasus ini.Sebab dalam UU NO.32 Thn 2009 itu, sudah jelas pengusaha atau pemilik suatu perusahaan atau hotel dapat ditangkap jika tak memiliki amdal.

Dahulu sebelum UU direvisi memang benar, harus ada pengaduan terlebih dahulu, dan saat ini tentu berbeda yang tak memiliki amdal pengusahanya bisa ditangkap.

Kritikan serupa juga datangnya dari  Anggota DPRD Sumut. Dia mempertanyakan kinerja Pemko Medan yang memuluskan keberadaan hotel tersebut.

“Ya, kita semua tahu sebelum IMB itu dikeluarkan tentu sudah dikeluarkan amdalnya.Sebab itu syarat mendirikan bangunan,” kata Mulkan Ritonga. Dia juga mempertanyakan kenapa Hotel Harmes Palace tak memiliki Amdal.

“Ya, kita anggota dewan setuju kalau keberadaan Hotel Harmes Palace itu ditinjau ulang,” ucap Mulkan Ritonga. Sekretaris Fraksi Partai Golkar Sumut ini juga meminta agar pengusaha hotel yang membandal ditindak tegas.

“Kalau memang tak ada amdalnya, Pemko Medan juga harus berikan sangsi tegas, agar ada efek jera,” ungkap Mulkan. Hal senada juga diutarakan, LSM Kampak Merah Putih Sumut Aminullah Siagian.

Banyak yang Menyalah
Dia bahkan meminta agar sangsi tegas itu diberikan tanpa memandang bulu. “Ya, kalau memang tak ada amdalnya Hotel Harmes Palace itu, cabut saja izinnya karena di sini tak ada yang kebal hukum,” katanya.

Namun Ketua  Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Parlindungan berkata lain. “Setahu saya, Hotel Hermes itu lengkap izinnya, kalau tidak mana mungkin keluar IMB-nya dan bisa berdiri. Sedangkan untuk Amdal memang tidak ada, namun mereka memiliki Ipal. Toh semua hotel tidak wajib memiliki Amdal,” terangnya.

Bahkan, Ahmad berani menjamin,  hotel  Hermes sudah bisa beroperasi sesusai ketentuan. Karena sepegetahuannya, mulai dari perubahan peruntukan bangunan dan gang kebakarannya lengkap.

Bisa dipastikan, katanya, tidak ada yang menyalahi aturan. Sementara untuk ruang terbuka hijau, dianggap Ahmad tidak penting dan bukanlah satu keharusan.

Sementara itu, Ahmad juga kembali mempertanyakan, mengapa harus hotel Hermes yang dipersoalkan. Sedangkan masih ada hotel-hotel lain yang diduga menyalahi aturan bisa berdiri dengan megahnya di kota Medan.

“Mengapa harus hotel Hermes yang dipertanyakan perizinan dan sebagainya. Sedangkan hotel lain banyak yang menyalah. Seperti Hotel My di jalan Surabaya dan Hotel City di jalan Gandi melakukan perubahan peruntukan bangunannya,” jelasnya.
 
Ruang Hijau
Di tempat terpisah, Ketua Walhi Sumut Sahrul Isman kepada Harian Orbit mengatakan kekecewaannya terhadap tanggapan anggota DPRD kota Medan itu. Menurutnya, setiap aktivitas pembangunan yang memproduksi limbah cair wajib memiliki sertifikat Amdal untuk memproses pembuatan Ipal .

“Berdasarkan Undang Undang nomor 32 tahun 2009, tentang lingkungan hidup, setiap akhtivitas yang memproduksi limbah cair memiliki Ipal. Namun jika pernyataan anggota dewan menyebutkan hotel itu punya Ipal dan punya Amdal bukan satu kewajiban, adalah salah,” tegasnya

Dalam Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), terang Sahrul, Amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Hal itu diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Untuk masalah Ruang Terbuka Hijau (RTBH), terang Sahrul, memang tidak diatur dalam Undang Undang Tata Ruang dan Tata Bagunan atau Undang Undang lingkungan Hidup.

“Namun wajib hukumnya bagi satu daerah menyediakan RTBH 25-30 persen dari luas wilayah satu daerah. Dan untuk kota Medan, sampai saat ini hanya miliki sekitar 2 persen dari luas kota Medan. Melihat cuaca kota Medan yang ekstrim, saya rasa Pemko Medan perlu mengeluarkan Perda penyediaan ruang terbuka hijau di tempat-tempat publik seperti hotel,” tegasnya.

Sementara manajer Hotel Hermes Steven Loh yang dihubungi Harian Orbit untuk dikonformasi melalui telepon selularnya tidak diangkat. Selanjutkan dikirim pesan singkat SMS ke nomor 08126058XXX tidak mendapat jawaban. Om-Irt/ Om-14


Tidak ada komentar: