Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Selasa, 02 November 2010

Akibat Dosen UMN Buatkan Skripsi Mahasiswa

* ‘Maaf, Ijazahnya Tidak Laku Buat Kerja’

Medan-ORBIT: Setelah kasus dosen pembimbing Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah membuatkan skripsi mahasiswa untuk maju ke meja hijau dan wisuda sarjana, menimbulkan reaksi keras elemen masyarakat dan praktisi hukum.
<!-- baca selengkapnya -->

Informasi yang terus dihimpun Harian Orbit hingga Senin (1/11), tidak hanya praktisi hukum dan elemen masyarakat yang menanggapi keras tindakan dilakukan oleh dosen pembimbing diduga melakukan tekanan agar dibuatkan skripsinya dengan membayar Rp2 juta per skripsi mahasiswa.

Kalangan akademisi juga angkat bicara, menurut Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhamddyah Sumataera Utara (UMSU), Drs Shohibul Ansor Siregar M.Si, jangan komersialkan pendidikan dalam bentuk apapun.

Terkait yang terjadi di UMN, kata Shohibul, maaf para mahasiswa yang sudah memiliki ijazah aspal itu tidak bisa dipakai untuk melamar pekerjaan.
Apalagi jika skripsi menipulasi dan plagiat itu sampai ke jalur hukum, dan terbukti sudah kesalahannya. Maka para mahasiswa yang memiliki ijazah aspal harus kuliah kembali.

“Apabila para pemilik ijazah aspal yang sudah mengunakan ijazahnya untuk kenaikan pangkat di kantornya harus rela jabatannya diturunkan lagi. Ada itu, orang-orang yang naik pangkatnya karena memiliki ijazah tertentu. Ia rela turun jabatan dan ikut kuliah normal kembali,” tegas Siregar.

Sekaligus Shohibul minta maaf kepada mereka yang sudah menjadi korban dalam kasus skripsi dibuatkan dosen itu, kita harus menghentikan proses yang tidak benar ini.

Khusus untuk dosen yang membuatkan skiripsi untuk mahasiswanya, dosen bersangkutan dinilai telah melecehkan pendidikan di negara ini. “Saya pribadi sangat menyesalkan adanya indikasi pembuatan skripsi oleh para dosen. Juga sangat prihatin, “ katanya.

Begitu besarnya jaringan pengawasan oleh Dikti, hingga Kopertis dan berbagai birokrasi yang dimiliki Depdiknas, kenapa bisa lolos hal seperti itu. “Kalau ada dosen ingin mencari kaya dari profesinya bukan di pendidikan tempatnya, melainkan wiraswasta,” ujarnya.

Terjadi LagiUntuk itu, Siregar meminta, internal Mendiknas agar segera melakukan penertibkan. Sekaligus membawa kasus ini ke ranah hukum, agar ke dapannya ada aspek mendidik dan jera bagi para pelakunya.

Praktik UMN yang dapat merusak dan mencoreng dunia pendidikan sungguh tercela dan tidak dibenarkan. Bahkan, menurut praktisi hukum (baca halaman I Harian Orbit Senin 1/11), dosen memaksa dan setengah mengancam mahasiswa untuk dibuatkan skripisinya dengan membayar Rp2 juta, mengandung unsur pidana.

Sementara Rektor UMN Profesor Hj  Sri Sulistiyatwati, SH.M.Si, Ph.D, belum juga bisa dihubungi untuk memberi keterangan apakah pihaknya tahu permainan yang dilakukan oknum-oknum dosen UMN dengan mahasiswa tersebut. Apakah langkah yang diambil untuk menindak bawahannya yang telah mencemarkan nama baik UMN dan merugikan sarjananya.
“Atas kejadian buruk menimpa UMN, tidak terkecuali Rektor harus bertanggung jawab terhadap kinerja di bawahnya yang mempermainkan mekanisme pendidikan tinggi. Sebab dengan kasus ini, UMN bisa terancam dibekukan izinnya dan sarjananya tidak diakui,” kata aktivis Badan Investigasi Nasional (BIN) Pusat, Deny Abdul Kadir.

Sebagaimana disebutkan oleh Pembantu Rektor 2 (PR), Drs Firmansyah M.Si saat didampingi Humas Ir Zulkarnain Lubis beberapa waktu lalu, kejadian seperti ini sudah pernah terjadi ditahun 2003. Lalu mengapa terjadi lagi?
 
Pendidikan Sitematis
Koodinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, malah mensinyalir bentuk-bentuk yang dilakukan UMN dan PTS ‘nakal’ telah menjamur di Sumut ini.
“Sudah menjadi rahasia umum di sejumlah kampus di Sumut dan Aceh bisa mengeluarkan ijazah, tanpa harus mengikuti kuliah sebagaimana lazimnya,” tegas Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut dan Aceh, Profesor Zainuddin khusus kepada Harian Orbit.

Profesor Zainuddin menjelaskan, sejak tahun 2002 Kopertis tidak lagi memeliki wewenang penuh melaksanakan pengawasan. Terutama sejak turunnya Surat Keputusan (SK) Mendiknas No184/u/2001 tentang pedoman pengawasan dan pengendalian dan pembinaan program diploma, sarjana dan pasca sarjana di perguruan tinggi.

Hal itu dipertegas oleh Surat Dirjen Dikti No 34/Dikti/ Kep/2002 tentang perubahan dan peraturan tambahan perihal SK Mendiknas tersebut. Artinya Kopertis tidak bisa mengontrol Nomor Induk Registrasi Mahasiswa (NIRM), karena pihak kampus langsung berhubungan dengan pusat, yaitu Dirjen Dikti.

Sebagaimana diketahui, kampus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah di Jalan Garu 2, Kecamatan Medan Amplas, berdiri 15 Agustus 2002 oleh Yayasan Pengurus Besar Al Washliyah. Merupakan penggabungan IKIP Al Washliyah dengan Akademi MIPA Al Washliyah.

Lembaga pendidikan tinggi ini didirikan oleh organisasi Al Jamiyatul Washliyah. Dulu bernama Universitas Muslim Nusantara, yang merupakan penggabungan IKIP Al Washliyah dengan Akademi MIPA Al Washliyah pada 8 Agustus 1996. Pada 15 Agustus 2002, UMN menjadi UMN Al-Washliyah.

Visi UMN merupakan wahana pendidikan yang sistematis dengan pola ilmiah dan dapat mengembangkan serta menyediakan sumber daya manusia yang sadar Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta seni (Ipteks), berwawasan keunggulan dalam penalaran sikap dan keterampilan serta berjiwa Islami (statuta UMN Al Washliyah)

Instan dan TercelaMisinya, pembinaan ukhuwah islamiyah dan menciptakan kesadaran para pemimpin UMN Al Washliyah sebagai penerima dan atau pengemban amanah ummat yang bertanggung jawab kepada Allah SWT dan masyarakat. Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi yang berkualitas tinggi guna meningkatkan mutu lulusan UMN Al Washliyah.

Memberikan pelayanan yang terbaik dan meningkatkan kesejahteraan mahasiswa. Meningkatkan peranan UMN Al Washliyah dalam masyarakat. Meningkatkan kesejahteraan dosen, pegawai serta pensiunan dosen dan pegawai di UMN Al Washliyah.

Selain itu meningkatkan penataan sistem administrasi UMN Al Washliyah yang sudah ada. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak yang sudah ada. Dan pengembangan UMN Al Washliyah baik di bidang akademik, administrasi dan kemahasiswaan.

Namun, kenyataan di lapangan, ujar Deny Abdul Kadir, UMN tidak konsisten dengan visi misinya. Antara lain tidak merupakan wahana pendidikan yang sistematis dengan pola ilmiah dan melaksanakan pendidikan tinggi yang berkualitas tinggi meningkatkan mutu lulusan UMN.

“Apa yang bisa diharapkan dari sarjana UMN yang proses pendidikannya ditempuh dengan instan dan melakukan cara-cara  yang tercela bagi dunia pendidikan tinggi. Belum lagi dikaitkan misinya meningkatkan kerjasama berbagai pihak, ternyata UMN tertutup untuk wartawan dan terang-terangan menabrak kebebasan pers yang dilindungi undang-undang RI,” urai Deny. Om-11/Om-14

Tidak ada komentar: