Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Jumat, 05 November 2010

Kisah Cinta Terlarang Nyonya F, Bos Legislator Deliserdang

* Hamil Sebelum Nikah

Kisah bermula dari asmara hitam, berbuah jabang bayi, lalu memalsukan ijazah untuk mendapat kedudukan. Bangkai asmara terlarang dan ijazah aspal itu aromanya sudah mulai menyebar.

SIAPA menyangka kalau Nyonya F, sang bos legislator Deliserdang itu mempunyai kisah asmara terlarang saat masih di bangku Kelas 2 SMA tahun 1983.
<!-- baca selengkapnya -->


Atas tindakan cinta terlarang dari kisah kasih di SMA, yang menarik untuk dicatat pemegang tampuk aspirasi rakyat itu akhirnya terpaksa mendapatkan ijazah dengan cara ilegal.

Nyonya F kala itu, tergolong korban kebuasan syahwat seorang lelaki yang kini  mendapat keberuntungan. Sang kekasih yang menghamilnya itu brinitial R, kemudian menjadikan F sebagai istrinya.

Prosesnya, mereka harus kawin lari dan berhenti dari salah satu SMA di Jl Sampali Medan, tak jauh dari kediaman F. Rumah tangga tanpa restu kedua orangtua ini pun mereka bangun diam-diam.

Kala itu Juni 1984, benih cinta yang disemai R dengan melalui asmara hitam (terlarang) ke rahim Nyonya F membuangkan sang jabang bayi. Seperti biasa, putra pertama menjadi senjata untuk mendapatkan restu kedua orangtua pasangan ini,  mereka beri nama MF.

Pesta pernikahan pun dilaksanakan orangtua mereka, meski sang cucu harus ikut menemani anak dan menantu di pelaminan.  Itulah catatan sejarah  dari cerita asmara terlarang.
Tidak Mencatat Namanya

Sekarang Nyonya F dan suaminya R menjadi Ketua salah satu partai di kabupaten yang ibukotanya Lubukpakam, tanpa tamat SMA tetapi memiliki ijazah.

Retak tangan dan nasib mujur yang hanya tercatat di Lauh Mahfudz-Sidhratul Munthaha  (Langit yang paling atas)  bagai sebuah bocoran yang membisik telinga pasangan ini. Mendorong Nyonya F dibantu suaminya R berusaha keras untuk mendapatkan ijazah SMA.


Informasi yang berhasil dihimpun Harian Orbit, ijazah itu mereka dapatkan dari Pak Tuk, seorang penguasa dokumen SMA Swasta Mul yang sudah tutup di kawasan Pasar Merah Medan.

Wajarlah, jika Pak Tuk yang sekarang tinggal di Tanjungmorawa itu terus memperoleh hibah. Terlebih ketika Nyonya F dan suaminya R menjadi orang yang diperhitungkan publik di Kabupaten Deliserdang.

Kini proses kepemilikan ijazah SMA atas nama Nyonya F terungkap ke permukaan. Diduga ijazah itu asli tapi palsu (aspal). Blangkonya asli cetakan Peruri, tapi keberadaan siswanya hanya buatan sekolah yang sudah tutup.

Karenanya, Daftar Pengikut Ebtanas yang terarsip rapi pada Dinas Pendidikan Sumut tidak mencatatkan nama Nyonya F sebagai siswa SMA Swasta Mul .

Keduanya memang pasangan yang beruntung. Isteri bisa jadi bos legislator, dan suami jadi ketua partai.

Bisa BangkrutApa lacur? Keberuntungan dengan cara yang diharamkan hukum di negeri ini diyakini tidak akan bertahan lama dan berdampak fatal bagi wibawa pemerintahan yang bersih sebagaimana harapan seluruh rakyat Indonesia. Kini proses kepemilikan ijazah sebagai bukti legalisasi jenjang pendidikan figur publik ini terdeteksi ilegal.

Hukum tentunya harus ditegakkan, mengusut proses kepemilikan ijazah figur publik Deliserdang itu hingga ke pengadilan. Begitu terbukti memiliki ketetapan dan kekuatan hukum, sepasang kekasih ‘perampas’ uang negara itu harus dihukum.

Pengadilan harus menghukum Nyonya F mengembalikan uang negara yang dinikmatinya selama menjadi pejabat negara. Perbuatan keduanya melawan hukum.

Bisa diancam pasal berlapis dari sejumlah UU dan buku hukum yang menjadi acuan perjalanan negara RI ini. KUH Pidana, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan lain-lain, begitu diterapkan bisa bikin pasangan ini bangkrut. Karena denda hukumnya miliaran rupiah.

Inilah kisah bermula dari asmara terlarang, berbuah jabang bayi, lalu memalsukan ijazah untuk mendapat kedudukan. Sepandai-pandai menyembunyikan bangkai asmara terlarang dan ijazah aspal, segera tercium juga. Apalagi aromanya sudah mulai menyebar. Tim

Tidak ada komentar: