Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Rabu, 10 November 2010

Kapoldasu Pernah Bilang Tak Ada Bukti Keterlibatan Rahudman

* IPNU: Jangan Terjebak Kepentingan Eksternal

Medan-ORBIT: Menetapkan Rahudman Harahap sebagai tersangka kasus Tunjangan Penghasilan Anggaran Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 Tapsel sebesar Rp1,5 miliar disinyalir sarat dengan kepentingan eksternal.

Pasalnya, Rahudman dalam versi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi hanya sebagai saksi, namun setelah dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan malah status Rahudman berubah dari saksi menjadi tersangka. Ada apa?

<!-- baca selengkapnya -->

Ketua Pengurus Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Medan, Tamrin Harahap menyesalkan perubahan status mantan Sekdakab Tapsel itu menjadi tersangka.

“Ada apa dengan perubahan itu sementara ketika BAP dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21 itu, Rahudman hanya sebagai saksi,” ujar Tamrin Harahap kepada Harian Orbit, Selasa (9/11), di Medan.

Dia mengharapkan masyarakat Kota Medan, khususnya para komunitas aktivis mahasiswa dan pemuda agar tidak terjebak dengan kepentingan eksternal kelompok tertentu sehingga tanpa sadar secara bersama-sama membangun opini yang salah.

Diharapkan warga daerah ini tidak terjebak dengan kepentingan politik sekelompok orang. “Kita harus taat hukum, kita serahkan saja penanganannya kepada penguasa hukum di pengadilan nanti,” katanya.

Dia juga meminta Kejatisu untuk lebih arif mengedepankan dan menerapkan hukum.
Tekad Bersama
Dikatakan, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin juga harus berperan aktif menjaga kebersamaan membangun Kota Medan bersama Rahudman sebagaimana telah menjadi komitmen dan agrimen kampanye pada Pilkada lalu.

“Tekad dan komitmen bersama membangun Kota Medan hingga akhir periode harus tetap terjaga,” katanya.

Tamrin Harahap yang juga Ketua Lembaga Peduli Pendidikan Anak Jalanan Kota Medan ini menjelaskan, dari kasus TPAPD Tapsel Tahun 2005 itu Satuan III Tipikor Dit Reskrim Poldasu telah menetapkan Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Tapsel Amrin Tambunan sebagai tersangka, sedangkan Rahudman hanya sebagai saksi.

“Kejanggalan terlihat, ketika berkas yang dinyatakan P21 itu bisa berubah,” ungkapnya.

Bahkan, kata Tamrin, waktu itu Kapoldasu Irjen Oegroseno kepada pers juga menyebutkan dalam dugaan kasus korupsi TPAPD Tapsel itu pihaknya telah bekerja secara maksimal dan berdasarkan bukti dan saksi yang ada yang membuktikan bahwa Amrin Tambunan dinyatakan sebagai tersangka.

Bukti Tak DitemukanSebagaimana diketahui Kapoldasu menyebutkan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya tidak mau diintervensi secara politik dan tergesa-gesa memaksakan Rahudman jadi tersangka. Menurutnya, polisi sudah mencari bukti dan saksi namun tidak ditemukan keterlibatan Rahudman dalam kasus itu.

Menurut Tamrin Harahap, menjadi trend belakangan ini, tampuk pimpinan daerah cenderung dijadikan fokus prahara, sehingga bagai menjadi target agar tidak berlama-lama menjadi Kepala Daerah. Terlebih UU menggariskan,  bahwa kepala daerah yang berhalangan tetap karena hukuman atau kematian secara otomatis digantikan wakilnya.

“Jangan peluang ini dimanfaatkan sehingga muatan-muatan konsfirasi dijadikan senjata menjatuhkan seseorang,” katanya. or-01b

Tidak ada komentar: