Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Kamis, 11 November 2010

Selangkah Lagi TMRZ Masuk ‘Kerangkeng’ Poldasu

* Buntut Percaloan Kursi Dirut PT KIM


Medan-ORBIT: Percaloan kursi Dirut PT KIM berbuntut panjang. Kini upaya hukum tengah dikemas-kemas. Satu langkah lagi, calo jabatan mengaku dekat dengan ‘Istana’ itu bakal masuk ‘kerangkeng’ Mapoldasu.
<!-- baca selengkapnya -->


NS, 43, sudah tak sanggup lagi menghadapi TMRZ, BSc yang pada awalnya mengaku mampu menguruskan jabatan sebagai Dirut PT KIM itu untuk rekannya NS.

Raibnya Sebidang Tanah
Waktu itu NS percaya dan begitu cepat terkecoh dengan TMRZ karena dia memang sedang menjabat sebagai Ketua Partai yang penasihatnya dari ‘istana negara’ itu untuk Deliserdang.

NS akhirnya menjadi korban percaloan jabatan hingga mengalami kerugian material Rp1 miliar lebih. Pasalnya, uang sebanyak itu ternyata tidak membuahkan hasil, kecuali hanya membuat kedua insan, NS dan rekannya gigit jari.

NS akhirnya mendatangi kantor pengacara Boni F Sianipar & Fartners di Medan. Tiga lembar kuasa pun diteken dan telah ditempuh langkah somasi terhadap TMRZ termasuk salah seorang notaris IN, SH berkantor di Tanjungmorawa, Deliserdang.

Satu kuasa untuk mewakili kepentingan NS terhadap advokad itu melakukan penagihan piutang terhadap TMRZ, BSc sebesar Rp660 juta sekaligus mewakili kepentingan NS mengajukan somasi dan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan TMRZ.

Kemudian kuasa penagihan piutang juga kepada TMRZ sebesar Rp370 juta yang akan dilaporkan ke Mapoldasu atas dugaan tindak pidana penipuan. Sehingga, total tagihan dalam dua lembar kuasa itu bernilai Rp1,03 miliar.

Dari buntut percaloan jabatan Dirut PT KIM itu, Notaris IN berkantor di Jl Medan Lubukpakam Km. 17,5  juga menjadi sasaran somasi. Notaris ini diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sehingga raibnya hak NS atas sebidang tanah seluas 162 M2 di Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1626 tanggal 9 Desember 2003. Or-01b

Tidak ada komentar: