Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Rabu, 10 November 2010

100 Pengacara Disiapkan Gugat Syahrul Harahap

Jangan ada penindasan terhadap pedagang kaki lima. Sudah syukur mereka berusaha sendiri tanpa meminta bantuan pemerintah. Jangan di bebani lagi dengan pajak.
Medan-ORBIT: Kebijakan Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Syahrul Harahap, mengenakan pajak 10 persen terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) memasuki babak baru.
<!-- baca selengkapnya -->

Informasi dikumpulkan Harian Orbit, hingga Selasa (9/11) diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan segera melakukan gugatan class action atas kebijakan Kadispenda Syahrul Harahap tersebut.

Tak tanggung-tanggung, LBH Medan menyiapkan 100 pengacara untuk membela kepentingan rakyat kecil tersebut.

Kepada Harian Orbit, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis SH mengatakan, kebijakan ditempuh Kadispenda sangat keterlaluan.

Pasalnya kata dia, jumlah PKL memiliki berpenghasilan mapan hanya berkisar 20 persen. Artinya, dari ribuan PKL lainnya yang ada di Kota Medan berpenghasilan rendah.

Menggugat Kebijakan
Dengan demikian, lanjutnya, saat tidak pantas PKL yang notabene berpenghasilan kecil turut dikenakan pajak layaknya restoran bermodal besar.
“Perlakuan ini tidak wajar karena penghasilan pedagang warkop sangat kecil. Kalau pun ada yang berpenghasilan besar jumlahnya 20 persen,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan pajak 10 persen bagi PKL yang direncanakan oleh Dispenda sama artinya  menindas rakyat kecil. Bahkan, kebanyakan dari warkop yang tersebar di seluruh kota Medan ini hanya memiliki penghasilan yang mencukupi kebutuhan hidupa saja.

“Jika benar penetapan warkop harus membayar pajak 10 persen ke Pemko Medan melalui Dinas Pendapatan, maka harga di warung-warung itupun akan naik. Misalnya kopi Rp1.000 per gelas, maka akan naik menjadi Rp1.200 pergelas. Dan yang Rp200 itu untuk bayar pajak,” ujarnya. 

Oleh kerenanya, ia meminta agar Pemko Medan untuk meninjau kembali kebijakan tersebut. Menurutnya, Pemko Medan tidak hanya memikirkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga harus melihat kondisi masyarakat yang hidupnya di bawah garis kemiskinan.

“Kita berharap jangan ada penindasan terhadap PKL. Sudah syukur mereka berusaha sendiri tanpa meminta bantuan pemerintah. Jangan di bebani lagi dengan pajak,” tegasnya

Namun tegasnya, jika Dispenda Medan tetap bersikukuh menjalankan Peraturan Daerah (Perda) itu, Muslim mengaku telah menyiapkan pengacara 100 orang untuk menggugat kebijakan tersebut.
“Kita telah menyiapkan 100 pengacara untuk menggugat kebijakan tersebut,” tegasnya.Om-14

Tidak ada komentar: