Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Rabu, 03 November 2010

Jhon Tafbu: UMN Pembodohan Bangsa

* Sistem Sertifikasi Guru Tak Mampu Ubah Kualitas

Medan-ORBIT: Kasus sarjana instan yang dilakukan Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah Medan dengan cara membuatkan skripsi mahasiswa untuk maju ke meja hijau dengan membayar Rp 2 juta terus bergulir.
<!-- baca selengkapnya -->
 Informasi yang dihimpun Harian Orbit Selasa (2/11), praktik yang dilakukan UMN itu membuat terkuaknya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lainnya di Medan  dan Sumatera Utara (Sumut).

Sehingga UMN berada di antara PTS seperti Universitas Gerasi Muda Medan (UGMM), yang juga melahirkan sarjana instan dengan kolusi dengan lembaga pendidikan tersebut. Celakanya UGMM tidak memiliki izin operasional sebagaimana dikatakan oleh Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh.

Salah seorang pakar pendidikan di daerah ini, John Tafbu Ritonga MSi yang juga Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU), mengatakan  tindakan PTS tersebut merupakan upaya pembodohan bangsa.

Dikatakan Jhon Tafbu, dalam menuntut suatu ilmu pendidikan seharusnya lebih mementingkan proses dan bukan hanya berpatokan pada ijazah sarjana  yang diraih seseorang.

“Cara-cara manipulatif, tanpa proses pendidikan yang benar merupakan pmbodohan bangsa, bukan mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang terpenting adalah proses mahasiswa saat mengikuti pendidikan di kampus,” tegasnya.

Tak Ubah Kualitas Guru
John menambahkan, ijazah yang didapat mahasiswa selama ini sering digunakan sebagai mutu untuk melamar suatu pekerjaan. Dia mencontohkan pada sistem rekrutmen seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Selama ini, katanya, pola rekruitmen PNS selalu berpatokan pada jenjang pendidikan. “Seharusnya sistem seleksi melalui ujian pada  kompetensi masing-masing. Artinya, keberagaman soal ujian pada  bidang kedokteran dan bidang lainnya harus berbeda.  Dan yang terpenting pola-pola lama yang ada harus segera diubah,” ungkapnya.

Di sisi lain John menilai, mengenai program sertifikasi pendidik (guru) adalah program salah kaprah. Hanya menambah biaya serta menambah kerja. Seritifikasi hanya merupakan portofolio yang tidak mengubah kualitas dari pendidik (guru) itu sendiri.

“Boleh dicek. Pendidik yang mendapat seritifikasi dengan yang belum mendapat sertifikasi tidak berbeda sama sekali. Artinya program sertifikasi itu tidak mengubah kualitas para pendidik yang ada,” ujarnya.

Perlu digarisbawahi, ujarnya dengan tenang, dalam memberikan sertifikasi itu, yang memberikan sertifikasi sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam bidangnya masing-masing. Jhon Tafbu Ritonga mencontohkan, seritifikasi pendidik ilmu biologi didapat dari sertifikator yang tidak berkompeten dalam ilmu biologi.

Fakta di lapangan, berdasarkan investigasi Harian Orbit, sistem sertifikasi yang salah kaprah itu justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang mendapat sertifikasi dengan masuk PTS dan memilih jalur ilegal.

Wewenang Polisi
Sesungguhnya menurut Kepala Bagian (Kabag) Akreditasi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), Abdullah Ari, bentuk-bentuk sarjana menempuh jalan pintas, instan dan PTS ilegal adalah terlarang.

“Dirjen Pendidikan Tinggi sudah mengeluarkan surat edaran untuk itu. Kalau belajar harus di kampus yang legal, sesuai mekanisme benat dan mahasiswa bertemu langsung,” urainya.

Terkait banyaknya PTS ‘nakal’  dan para dosen membuatkan skripsi mahasiswa yang sekarang berkembang, pihaknya akan menegur perguruan tinggi tersebut. “Kalau menindak bukan wewenang kami, itu wewenang polisi,” pungkasnya. Om-12/Om-11

Tidak ada komentar: