* Tidak Ada Ruang Hijau
dan Amdal
Medan-ORBIT: Pemko Medan diminta untuk meninjau ulang izin Hotel Hermes Palace (foto) yang terletak di Jalan Pemuda Medan, karena dianggap tidak layak untuk beroperasi. Informasi yang dihimpun Minggu (31/10), diindikasikan hotel tersebut menyalahi aturan tata ruang dan tata bangunan.
<!-- baca selengkapnya -->
“Kami minta agar Pemko Medan meninjau kembali izin Hotel Hermes Place. Sebab, dari hasil investigasi kami di lapangan, pembangunan hotel tersebut tidak mengacu pada undang-undang tata ruang dan tata bangunan,” kata Irwanto Simanjuntak.
Menurut Ketua Suara Proletar Irwanto Simanjuntak kepada Harian Orbit, peraturan pemerintah tentang tata ruang dan tata bangunan,” tegas Ketua Suara Proletar Irwanto Simanjuntak kepada Harian Orbit, Minggu (31/10) di Medan.
Menurutnya, buat apa memberikan izin kepada Hotel yang tidak menaati peraturan pemerintah. Dalam hal ini, Hotel Hermes dinilai telah menyalahi aturan dengan tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan tata bagunan yang harus menyediakan ruang terbuka hijau.
10 PersenJangan hanya beralasan pendapatan asli daerah (PAD), ungkap Simanjuntak, seakan diperbolehkan mendirikan bangunan menyalahi aturan tata ruang yang berlaku, tidak memiliki ruang hijau, tidak memiliki ruang parkir dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Apabila hal seperti itu dibiarkan dan tidak ditindak tegas, katanya, akan diikuti oleh pengembang dan pengusaha lainnya untuk seenaknya mendirikan bangunan yang didinyalir ‘bermain mata’ dengan oknum pejabat di Pemko Medan.
“Perolehan PAD, tetap saja harus mempertimbangkan azas kelayakan dan kepatuhan terhadap hukum serta peraturan yang berlaku. Jangan hanya memikirkan keuntungan dan telah diterbitkan izin usaha saja, tetapi mengkesampingkan berbagai dampak yang dapat merugikan masyarakat banyak,” tegas Irwanto Simanjuntak.
Pada Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2007 sudah cukup jelas tentang penataan ruang untuk terwujutnya ruang yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang kehidupan masyarakat sekitar. Mulai dari ruang terbuka hijau yang harus tersedia sebesar 10 persen dari luas bangunan,” urainya.
Dibongkar Saja
“Isi Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2007, antaralain tiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung, baik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun swasta, masyarakat, termasuk pihak asing di wilayah Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah,” tegasnya.
Jadi aturan itu, lanjut Simanjuntak, tidak hanya IMB saja. Tetapi juga sudah harus diatur bangunan yang tahan gempa, keselamatan bangunan gedung, konstruksi, utilitas termasuk juga kemudahan bagi orang cacat.
Untuk itu, Pemko Medan harus memiliki persyaratan dan aturan yang kuat daam memberikan izin hotel. Sehingga apabila ada investor yang akan masuk harus melalui suatu perencanaan yang baik dan aturan lingkungan yang konsisten.
Sebelum memberikan IMB, semestinya Pemko lebih teliti melihat tempat yang akan dibangun. Tambah Simanjuntak, melengkapi persyaratan teknis seperti AMDAL, keamanan gedung terhadap gempa hingga ke gang kebakaran.
“Terkait bangunan Hotel Hermes yang sudah terlanjur berdiri, maka bangunan tersebut harus dicheck kembali. Apabila tidak memenuhi persyaratan, dibongkar saja,”ujarnya.
Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan yang dihubungi wartawan Harian Orbit tidak bisa dihubungi melalui telepon selularnya di nomor 0811618XXX. om-14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar