Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Senin, 01 November 2010

‘Dirjen Dikti Biangkerok’

* PTS ‘Nakal’
   Menjamur di Sumut

Sudah menjadi rahasia umum disejumlah kampus di Sumut bisa mengeluarkan ijazah sarjana tanpa harus kuliah. Masyarakat agar mau melaporkan kampus nakal itu.

Medan-ORBIT: Menjamurnya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) atau Sekolah tinggi ‘nakal’ di daerah khususnya Sumatera Utara (Sumut) terus disorot. Selain Universitas Muslim Nusantara (UMN) dan UGMM, banyak lagi PTS  yang dinilai merusak dunia pendidikan.

<!-- baca selengkapnya -->

Apalagi, informasi dikumpulkan Harian Orbit, hingga Minggu (31/10) diketahui, banyak perguruan tinggi dikenal dengan istilah kampus ‘SETIA’ (red, Sekolah Tidak, Ijazah Ada).

Padahal lazimnya, untuk meraih ijazah mahasiswa harus menjalani 3 hingga 4 tahun waktu pendidikan formal. Tak hanya itu saja, hasil penelusuran Harian Orbit diketahui, banyak kampus yang memberikan fasilitas instan dengan cara yakni mahasiswa tidak perlu membuat skirpsi, karena bisa dibuatkan oleh dosen.

Karena bobroknya pendidikan di PTS itu, memuncul tudingan bahwa Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) ditanggarai sebagai ‘biang kerok’.

Senada dengan itu, saat dimintai tanggapan, Minggu (31/10) Koordinator Kopertis Wilayah I Aceh Sumut Prof Zainuddin kepada Harian Orbit mengamininya. Katanya, sudah menjadi rahasia umum di sejumlah kampus di Sumut dan Aceh bisa mengeluarkan ijazah, tanpa harus kuliah sebagaimana lazimnya.

“Kita sudah mengetahui permasalahan itu sejak lama. Bahkan Kopertis sudah melakukan berbagai upaya untuk membongkar kejahatan di dunia pendidikan tinggi itu. Namun wewenang yang ada dengan kami sangat terbatas. Kopertis tidak bisa melakukan tindakan terhadap mereka,” ujarnya.

Prof Zainuddin menyebutkan Kopertis sudah mengumumkan pada masyarakat kampus-kampus mana saja yang punya izin. Kopertis juga sudah banyak memberikan teguran kepada kampus yang tidak memiliki izin tetapi tetap melakukan kegiatan pendidikan, seperti Universitas Generasi Muda Medan (UGMM).

“Bahkan kami juga sudah melaporkan ke pihak berwajib, tapi kenyataannya sampai saat ini UGMM tetap beroperasi,” ketusnya. Terkait adanya dugaan ‘permainan’ antara pihak kampus dengan Kopertis, dengan modus pihak kampus ‘membooking’ NIRM dalam jumlah besar, Koordinator Kopertis ini membantahnya.

Mengadukan KampusDia mengungkapkan bahwa sejak 2002 Kopertis tidak lagi berwenang penuh melakukan pengawasan terhadap PTS atau lembaga pendidikan tinggi, khususnya terkait Nomor Induk Registrasi Mahasiswaan (NIRM).

Dipaparkan, sejak turunnya SK Mendiknas no 184/u/2001 tentang pedoman pengawasan – pengendalian dan pembinaan program diploma, sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, serta Surat Dirjen Dikti No 34/Dikti/Kep/2002 tentang perubahan dan peraturan tambahan perihal SK Mendiknas tersebut, Kopertis tidak bisa mengontrol NIRM, karena untuk NIRM pihak kampus langsung berhubungan dengan pusat (Dirjen Dikti).

“Sebelum 2002, kami bisa mengontrol NIRM karena ada ujian negara. Jadi bisa diketahui jumlah mahasiswa yang kuliah dan tahun masuknya. Tapi sejak adanya keputusan itu Kopertis tidak berwenang. Kami hanya menunggu laporan dari perguruan tinggi yang telah mendaftarkan kampus atau mahasiswanya ke Dirjen Dikti,” tandasnya.

Terkait upaya penindakan terhadap kampus nakal tersebut, Koordinator Kopertis Wilayah I Aceh-Sumut ini mengharapkan agar masyarakat yang menjadi korban mau mengadukan kampus tersebut. “Kami berharap masyarakat yang jadi korban mau mengadu. Kami siap membantu,” tegasnya. om-ian

Tidak ada komentar: