Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Selasa, 19 Oktober 2010

Tembak Mati Saja Koruptor

* Rakyat Sudah Menderita



Tidak hanya hukuman mati, tetapi harus ada upaya dimiskinkan. Sebab kejahatan korupsi berpotensi menimbulkan penderitaan rakyat.


KONDISI sudah semakin gawat akibat tindak-tanduk koruptor. Sehingga rakyat sudah sangat disusahkan dengan merajalelanya korupsi dari pusat sampai ke daerah.
Informasi yang dihimpun Harian Orbit hingga Senin (18/10), tiba-tiba saja Ketua Mahkamah Konstituti (MK) Prof Mahfud MD menyebutkan, koruptor perlu dihukum mati.
Mahfud terang-terangan mendukung pemberlakuan hukuman mati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan Ketua MK  sehubungan dengan rencana penerapan hukuman mati dalam rancangan undang-undang (RUU) KPK.
Wakil Ketua Lembaga Investigasi Fakta Indonesia (LIFI), David P Silaban SE kepada Harian Orbit via telepon selulernya Senin (18/10), sangat mendukung hukuman mati diberlakukan untuk para koruptor.

Sementara di Indonesia sendiri pelaku tindak pidana korupsi hanya diberikan hukuman kurungan badan atau penjara beberapa tahun saja.
Belum lagi kalau pelaku korupsi di penjara dipenuhi dengan fasilitas setara hotel, bagaimana mungkin pelakunya bisa jera. Ujungnya, dia sangat mendukung pemerintah untuk menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.

<!-- baca selengkapnya -->

“Sudah seharusnya pelaku korupsi di Indonesia diberi hukuman mati, karena korupsi jelas menyengsarakan masyarakat, akibat tindak pidana korupsi itu sendiri lebih parah daripada melanggar HAM,” kata David.
David, sama dengan Mahfud MD mencontohkan negara Cina yang memberantas praktik korupsi di negaranya dengan memberlakukan hukuman mati. Sehingga, jelas David, hal itu membuat efek jera bagi pejabat lainnya yang ingin melakukan tindak korupsi.

Segera Dibahas
“Selama ini koruptor hanya dihukum  sampai 4 tahun saja, kalau pun ada dihukum 20 tahun yang dikenakan kepada Jaksa Urip. Di Indonesia, koruptor yang dihukum mati tidak ada,” ungkap Mahfud.
Selama ini hukuman mati bagi koruptor selalu dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM). Namun menurut Komisioner HAM, Salahuddin Daming mendukung statemen Mahfud MD itu.
“Kalau hukuman mati diarahkan kepada para koruptor dan pelaku criminal yang sadis saya setuju. Hukuman mati buat koruptor tidak melanggar HAM,” tegas Salahuddin Daming kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Soalnya, kejahatan korupsi berpotensi menimbulkan penderitaan rakyat. Selain itu kejahatan korupsi adalah luarbiasa. Sementara anggota Komisi Hukum DPR, Martin Hutabarat, berpendapat tidak masalah hukuman mati dterapkan, sepanjang sudah dimasukkan dalam sistem hukum nasional.
Sementara Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengaku pelaku tindak pidana korupsi perlu diperberat. “Tidak hanya hukuman pidana, tetapi harus ada upaya pemiskinan harta. Saya setuju kalau koruptor tersebut dimiskinkan,” kata Patrialis Akbar.
Pemiskinan tersebut, kata Patrialis Akbar, harus disesuaikan dengan harta yang diperolehnya dari hasil korupsi. Pemiskinan bisa dengan penyitaan harta atau dengan denda sebesar-besarnya.
Dalam waktu dekat, aturan tentang pemiskinan terhadap koruptor ini akan dimasukkan dalam draft rancangan UU Pemberantasan Korupsi di DPR. Tahun ini, hal tersebut akan dibahas dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Harus Dibongkar
Patrialis juga menegaskan, adanya hukuman mati bagi para koruptor sebenarnya sudah tercantum dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Setelah kembali mengemuka setelah ditegaskan Mahfud MD, banyak tokoh menyetujui hukuman mati untuk para koruptor.
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Permadi SH yang kini menjadi anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, lebih tegas lagi, resep manjur untuk menghilangkan korupsi di Indonesia yang sudah menggurita, hukuman yang layak untuk koruptor adalah ditembak mati saja.
“Saya minta hukuman yang tepat untuk para koruptor ini adalah ditembak mati,” kata Permadi SH dengan tegas. Sebab menurut Permadi, kondisi korupsi di Indonesia sudah sangat mewabah. Apalagi faktanya Indonesia mendapat peringkat teratas sebagai negara terkorup di Asia.
Tidak urung Permadi SH mendesak Presiden segera menetapkan negara dalam keadaan gawat darurat korupsi. “Saya minta presiden mengeluarkan Perppu yang membuat para koruptor itu jera,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Tidak hanya Mahfud, Patrialis Akbar dan Permadi SH, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin pun mendukung hukuman mati untuk koruptor. “Hanya hukuman mati yang bisa memberi efek jera para koruptor,” katanya.
Maraknya perilaku korupsi itu, kata Din Syamsuddin, menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi yang digadang-gadang pemerintah tidak berjalan. Untuk memberantas korupsi, kata Dien, perlu ada ledakan besar di mana semua kasus korupsi harus dibongkar tanpa tersisa sedikitpun. Or-02/Om-16

Tidak ada komentar: