* Ingkar Bangun Fasum
Medan-ORBIT: Pihak Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Medan berjanji memfasilitasi pertemuan warga Griya Nabila 2 Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang dengan developer CV Nabila Syakila.
“Tentu saja BTN sebagai bank pembiaya kredit perumahan itu lebih mengutamakan hak nasabah ketimbang pengembang,” tegas petugas bagian kredit BTN Medan, Firman dan Debian menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (19/10), terkait tuntutan perampungan sejumlah fasilitas umum (fasum) yang menjadi tuntutan warga konsumen CV Nabila Syakila itu.
Bersamaan konfirmasi itu, Firman langsung menghubungi Direktur CV Nabila Syakila Safriyanti. Suara perempuan di louspeaker telepon genggam Firman menyatakan berjanji akan merampungkan fasum sesuai yang dijanjikan pengembang kepada konsumen.
Dalam pembicaraan telepon itu juga terdengar janji kedatangan Safriyanti memenuhi panggilan BTN Cabang Medan pukul 15.00 WIB hari itu. Namun sejauh mana hasil pertemuan itu, Firman yang hanya memberikan nomor telepon kantornya itu hingga petang Selasa (19/10), tak menjawab.
<!-- baca selengkapnya -->
Pihak BTN, lanjut Firman, akan mengambil peran fasilitator antara konsumen Griya Nabila 2 dengan CV Nabila Syakila sehinga diperoleh kesepakatan.
Menurutnya, hubungan antara warga debitur Griya Nabila 2 dengan pihak BTN lebih panjang dibandingkan dengan developer. Artinya pihak BTN lebih memprioritaskan hak debitur ketimbang pengembang.
Laporkan
CV Nabila Syakila dilaporkan konsumen beberapa pekan lalu secara tertulis kepada BTN Cabang Medan. Penghuni Griya Nabila 2 itu mendesak perampungan sejumlah fasum yang terkesan diingkari pihak pengembang.
Adalah pembangunan conblock badan jalan, mushallah, taman, gapura dan pos jaga, pembuangan akhir saluran drainase kompleks, taman hingga penyesuaian nama rekening listrik dengan debitur masing-masing rumah.
Sejumlah fasum itu, kata Arfan Ansari, salah seorang warga di perumahan itu, sesuai yang dijanjikan CV Nabila Syakila dalam brosur penjualan rumah. “Mudah-mudahan saja upaya musyawarah tiga sisi, konsumen, pengembang dan BTN nantinya membuahkan hasil. Janji fasum dipenuhi secara keseluruhan,” kata Arfan menjawab wartawan, tadi malam.
Pada bagian lain, Direktur Eksekutif Sentral Monitoring Indonesia, Abdul Thaib Siahaan saat dimintai tanggapannya oleh wartawan mengatakan, pengingakaran pembangunan fasum sama dengan mengangkangi Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Persaingan Usaha.
“Masyarakat selaku warga negara Indonesia yang juga sebagai negara hukum, sudah seharusnya mengambil sikap dengan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum,” kata Thaib.
Menurutnya, developer nakal sebagaimana ditudingkan konsumen kepada CV Nabila Syakila memang harus dilaporkan dan dituntut, sehingga kedepannya akan memberikan efek jera bagi pengembang-pengembang. “Setidaknya mengurangi kebiasaan developer mengakali konsumen yang dapat menimbulkan keresahan dan tindakan yang tidak diinginkan,” ujarnya. om-20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar