* Kasus Telanjang dan Mesum di Depan Kamera
TIDAK seperti yang dibayangkan banyak fans Ariel, Cut Tari dan Luna Maya (foto) bahwa ketiga pelaku video porno yang merusak moral anak bangsa itu bisa bebas begitu saja.
Penyidik Kepolisian ternyata terus berupaya keras untuk mejerat artis trio video mesum, Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari yang menggegerkan itu. Sebelumnya, ketiga tersangka itu cuma dijerat Undang-Undang (UU) No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan KUHP.
Sekarang, mereka juga akan dijerat Pasal 5 ayat 3 (b) UU No 1 tahun 1951 Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil atau yang dikenal dengan UU Darurat.
Undang-Undang Darurat itu lazimnya dilakukan jika KUHP maupun perundang-undangan lainnya tidak dapat dikenakan Undang-Undang ini biasa dilakukan sebagai upaya untuk menjerat pelaku pidana.
Menurut pakar hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Eddi OS, biasanya Undang-Undang Darurat digunakan dalam kasus dugaan bahan peledak maupun senjata api, seperti tindak pidana terorisme.
<!-- baca selengkapnya -->
“Pengguna Undang-Undang Darurat dilakukan atas penunjukan jaksa meneliti atau lazimnya jaksa P16 A,”ujar Kepala Penerangan Umum Mabes Polri,Komisaris Besar (Kombes) Marwoto Soeto, kemarin.
Undang-Undang Darurat, lazimnya dilakukan jika KUHP maupun perundang-undangan lainnya tidak dapat dikenakan Undang-Undang ini biasa dilakukan sebagai upaya untuk menjerat pelaku pidana.
Artinya, kasus video porno yang melibatkan ketiga artis kondang itu merupakan upaya untuk tetap tidak membiarkan mereka melengang begitu atas tindakan amoral itu.
Bisa dibayangkan sebelumnya, ketika video jorok mereka beredar di internet, dari mulai pelajar SD sampai orang dewasa bebas menyaksikannya di Warung Internet (Warnet).
Ini juga menjadi pengalaman berharga bagi artis-artis yang hobi telanjang di depan kamera dan berbuat mesum. “Sudah saatnya hukum ditegakkan di negara ini bagi setiap orang yang merusak moral generasi muda,” kata Nulila, mahasiswa fakultas hukum di Medan.
Nurlila setuju sekali ketiga artis porno dan mesum itu mendapat hukuman berat, agar ada efek jera dan tidak membuat anak-anak muda lainnya bebas berbuat mesum di depan kamera dan menyebarluaskannya di tengah masyarakat. Om-16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar