*Tidak Ada Izin, Bongkar
Medan-ORBIT: Penertiban reklame yang tersebar di seluruh penjuru Kota Medan tampaknya akan menjadi program awal Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pasalnya reklame yang tersebar sudah banyak menyalahi aturan yang ada, bahkan tak jarang reklame tersebut tak memiliki izin.
Untuk mengatasi hal itu kebijakan baru tampaknya akan segera ditetapkan Walikota Medan Rahudman Harahap melalui Peraturan Walikota(Perwal) tentang reklame. Melalui Perwal nantinya akan disesuaikan dengan sektor riil masyarakat.
<!-- baca selengkapnya -->
Hal itu muncul dalam rapat yang digelar Pemko Medan dan Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (PPPI) wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang turut di dalamnya pengusaha reklame Albert Kang.
Rapat berlangsung di Balaikota Jaalan Raden Saleh Rabu (13/10) tersebut juga diikuti Kadishub Kota Medan Daermando Purba, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Harmes Joni, Kabag Humas Pemko Medan Hanas Hasibuan dan perwalikan dari Dinas Pertamanan Kota Medan.
Walikota Medan melalui Harmes menyatakan, 3 (tiga) hal yang harus dilakukan pihak pengusaha reklame yakni secepatnya masing-masing pengusaha dapat menyampaikan data-data tentang jumlah, titik kawasan, luas dan izin reklame yang mereka miliki kepada Dinas Pertamanan.
Kemudian dilanjutkan dengan pengusaha reklame dapat melakukan pembongkaran reklame mereka sendiri, jika memang tak memilki izin atau illegal dan melaporkannya ke Pemko Medan. “Jika tidak dibongkar, maka kami yang akan membongkar reklame secara paksa,” ujar Harmes.
Dan ketiga, demi tertatanya Kota Medan, akan dikeluarkan Perwal tentang penyebaran reklame, yakni tentang kawasan nol, kawasan bebas reklame dan kawasan strategis reklame.
Kebijakan Gadis Berbeda
Namun pihak PPPI berharap segala kebijakan dilaksanakan secara bertahap.
Johan yang merupakan Dewan pertimbangan PPPI menyebutkan, terbitnya Perwal akan berdampak langsung pada bisnis mereka yang telah dibangun.
“Janganlah secara drastis kebijakan itu diambil, tetapi perlahan-lahan, ini kan berhubungan dengan tempat kami mencari nafkah,” ujar Johan.
Sementara Harmes menjelaskan, dari retribusi reklame menghasilkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) bagi Pemko Medan selama ini seperti tidak menghargai masyarakat umum sebagai penduduk kota. Misalnya trotoar yang menjadi hak pejalan kaki dirampas oleh pemajangan reklame.
Tak hanya itu, lanjut Harmes, bahkan ada beberapa median tengah jalan yang dibangun tiang-tiang reklame cukup tinggi sehingga tak jarang menutupi rambu-rambu lalu lintas yang dipasang Dishub.
“Sejauh ini hal tersebut telah mengurangi estetika lalu lintas kota, sepertin yang terjadi di Jalan Kapten Muslim Medan yang bertuliskan ADP/ADKP dilarang masuk, namun faktanya, peringatan tersebut ditutup oleh reklame,” ungkap Harmes.
Sedangkan menurut Ketua PPPI Edi Kusriandi, sejauh ini pengelola reklame yang ada di bawah naungannya telah mengikuti mekanisme yang ada. Sehingga dirinya juga membantah keras jika reklame yang tersebar mencoreng wajah kota Medan.
Menurut Edi, selama ini yang mereka laksanakan telah memperoleh izin dari Dinas Pertamanan Kota Medan. Selain itu dia mengaku, berkali-kali pergantian Kadis Pertamanan juga menimbulkan hambatan, sebab tak jarang kebijakan seorang Kadis dan Kadis lainnya bisa berbeda-beda.
“Kadang dari Kadis lama tak bisa, tapi di Kadis baru kebijakan itu bisa, namanya juga usaha pasti apapun dilakukan untuk dapat izin yang sah,” ujar Edi Kusriadi. Om-15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar