*Melapor ke SBY
Medan-ORBIT: Rakyat selalu dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan persoalan hukum, apalagi melawan kekuasaan.
Informasi dikumpulkan Harian Orbit, hingga Rabu (13/10) diketahui, salah seorang warga bernama Wiliam Chandra yang tinggal di Jalan Kolonel Sugiono Medan, bersengketa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumatera Utara (Sumut) atas lahan seluas 1400 meter di Jalan Ahmad Yani 107 B.
Meski telah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Mahkamah Agung (MA) memenangkan Chandra, namun lahan tersebut tak juga dapat dieksekusi.
Menurut Chandra, tanah tersebut sudah dikuasai ayahnya Hasan Chandra selama 35 tahun dengan mengantongi surat izin perumahan (SIP).
<!-- baca selengkapnya -->
Namun pada tahun 1986, Pemda Sumut mengincar lahan tersebut dan mengusir paksa penghuni dan pemenang lelang yang merupakan ahli waris Hasan Chandra .
Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Sosial (Mensos) sebenarnya sudah merespon sikap Pemda sumut dengan melayangkan telegram khusus yang isinya secara tegas meminta agar tidak melakukan pengosongan ataupun mengusir para penghuni dan pemenang lelang dari lahan mereka.
Namun perintah itu tidak diindahkan, Pemda Sumut tetap mengusir mereka secara paksa. Untuk mendapatkan kembali ganti rugi yang merupakan haknya tersebut, Chandra menempuh jalur hukum. Semua proses hukum di PN Medan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sengketa itu dimenangkannya.
‘Saya Dizalimi’
Dalam surat penetapan PN Medan No 61/Eks/2004/294/Pdt.G/1987/PN Medan tertanggal 11 Januari 2007 di keluarkan perintah eksekusi.
Tujuannya, Pemda Sumut membayar ganti rugi sebesar Rp17.125.334.725 di kepaniteraan untuk memenuhi isi bunyi putusan PN Medan No 294/Pdt.G/1987/PN Medan tanggal 26 Maret 1988.
Kemudian selanjutnya diserahkan kepada pemohon eksekusi ataupun kuasanya yang sah sesuai dengan surat PN Medan No W2.U1/8398/Pdt.04.10/V/2010 yang ditujukan kepada Gubernur Sumut sebagai tergugat/termohon eksekusi.
Bunyinya, melaksanakan penetapan Ketua PN Medan tersebut demi tegaknya hukum dan keadilan serta perlindungan HAM di negeri ini.
Tak hanya itu kata Chandra, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan berkaitan dengan kasasi yang diajukan Pemda Sumut terhadap keputusan PN Medan. Dalam putusan MA No 968 K/Pdt/1990 tertanggal 14 September 1994 selain menolak kasasi dari pemohon kasasi juga menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi.
“Tetapi, jangankan mematuhi keputusan PN Medan, putusan MA saja tidak diindahkan oleh Pemda Sumut,” ucapnya.
Lalu, beberapa kali Chandra berusaha untuk mencari keadilan sesuai dengan penetapan PN Medan, namun keadilan itu tidak pernah dia dapatkan.
Anehnya, PN Medan sesuai dengan surat eksekusi yang di keluarkan oleh Ketua PN Medan Panusunan Harahap seakan ‘lepas tangan’. Karena merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, Chandra kemudian melaporkan kasusnya itu kepada Presiden SBY, MA dan Mendagri. “Saya berharap keadilan bisa ditegakkan. Sebab saya telah dizalimi,” ucapnya.
Sementara Panusunan ketika dikonfirmasi melalui telepon selular terhadap kasus Chandra, ponselnya tidak diangkat.Or-06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar