Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Kamis, 21 Oktober 2010

Dugaan Korupsi Bina Marga Rp113 M & Pertamanan Rp18 M Lamban

* Ada Permainan
   Tingkat Tinggi

Medan-ORBIT: Penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan Rp113 miliar melibatkan Gindo Marganti Hasibuan sudah setahun lebih di Mapoldasu.
Ditambah lagi dugaan korupsi Dinas Pertamanan Medan melibatkan Idaham Rp18 miliar disinyalir lamban membuat rakyat mulai curiga. Disinyalir ada permainan tingkat tinggi dalam penanganan kasus itu.
Untuk itu masyarakat mendesak agar kasus tersebut diselesaikan sampai ke meja hijau dan perkembangan penyidikannya disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Masyarakat juga perlu mengetahui perkembangan penanganan sejumlah kasus itu sehingga tidak muncul kecurigaan, seperti permainan tingkat tinggi yang ditudingkan,” kata Aktifis ’98 Syarif Lubis SHI, kepada Harian Orbit, Rabu (20/10) di  Medan.
“Sudah satu tahun lebih kasusnya di Poldasu namun sampai saat ini belum satu nama tersangka pun terjerat. Karenanya kami mendesak penanganan kasus itu sebaiknya dilimpahkan saja ke KPK,” ujar Syarif.

<!-- baca selengkapnya -->

Menurut Syarif, lambannya penanganan kasus itu mengindikasikan adanya ‘permainan’ tingkat tinggi untuk memperlambat penyidikan kasus itu.
“Jadi tak ada lagi yang harus ditunggu pihak kepolisian. Jangan sampai ada asumsi masyarakat bahwa di tubuh kepolisian ada makelar kasus,” katanya.
Dikatakannya, lambannya penanganan kasus korupsi di Sumut nyaris membuat masyarakat tidak percaya lagi dengan kinerja aparat penegak hukum di negeri ini.
“Setiap ada kasus korupsi yang ditangani pihak Kepolisian. Nyaris dipastikan penanganannya jalan di tempat. Bahkan tak jarang kasus yang telah ditetapkan tersangkanya namun tak ditahan dan kasusnya senyap,” katanya.
Dijelaskan, dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan itu berawal dari pelaksanaan proyek tanpa tender. “Ini jelas melanggar ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” katanya.
Di tempat terpisah, kepal Dinas Bina Marga Kota Medan yang dulu menjabat sebagai Sekretaris Bina Marga Kota Medan Gunawan Surya Lubis mengatakan bahwa apapun yang dilaporkan pihak LSM terhadap instansinya tetap disambut baik saja.
Menurutnya, siapa saja berhak mengkritik dan mengawasi kinerja instansinya dalam melaksanakan anggaran. “Yah silakan saja melapor, kami juga sekarang masih diaudit oleh BPK RI dan BPKP,” katanya.
Dikatakan, semua  pengerjaan di Dinas Bina Marga Kota Medan telah sesuai aturan dan prosedural. Kemudian, pelaksanaan pengerjaan telah sesuai dengan yang dianggarkan dalam APBD Pemko Medan 2009 dan P-APBD 2009.
Segera Diusut
Indikasi penyimpangan ini lebih kuat, setelah kepala Dinas Bina Marga Kota Medan, Gindo Marganti Hasibuan, kemudian mengembalikan uang proyek drainase senilai Rp5,7 miliar ke kas daerah.
Sebelumnya, Kasat III Tipikor Poldasu, AKBP Endri Prastiono, mengatakan pihaknya masih mengintensifkan penyelidikan. Bahkan, katanya, pihaknya tidak pernah menghentikan pengusutan kasus tersebut. Saat ini tinggal menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
“Kita masih mendalami dugaan kasus korupsi di Dinas Bina Marga. Dokumen atas dugaan korupsi tersebut masih kita kumpulkan,” ungkap Prastiono beberapa waktu lalu.
Ketika ditanya adanya orang yang dinilai paling bertanggungjawab terhadap korupsi yang dananya berasal dari APBD Pemko Medan tersebut, perwira menengah melati dua itu menuturkan, belum ada. “Kasus itu masih tahap lidik,” ujarnya.

Pertamanan
Terkait penanganan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pertamanan Kota Medan senilai Rp 18 miliar saat dipimpin Idaham di Kejatisu, Syarif juga menaruh kecurigaan.
“Kita tahu, untuk menjadikan seseorang itu tersangka butuh waktu dan kejelian. Tapi kan tidak sampai satu tahun lebih, semakin lamanya waktu penyidikan. Maka semakin membuktikan kalai institusi penegak hokum di Sumut ini tidak mampu tangani kasus-kasus besar khususnya korupsi,” tegas Syarif Lubis.
Hampir sama dengan penanganan kasus korupsi Bina Marga Medan satu tahun lebih, Dinas Pertamanan Kota Medan  juga sudah satu tahun lebih di tangan Kejatisu. “Sampai saat ini pihak kejaksaan belum berani menetapkan satu orang tersangka pun,” katanya.
Sedangkan dari pernyataan kejaksaan terdahulu, diketahui bahwa di Dinas Pertamanan, banyak pengusaha advertising yang tidak mau membayar pajak kepada Pemko Medan. Sehingga Pemko Medan dirugikan sebesar Rp18 miliar lebih.
“Pengemplangan pajak itu berlaku dari 2008, meskipun sebagian sudah ada yang bayar namun, pengusaha-pengusaha lainnya belum mau menyetorkan pajak reklamenya ke Pemko Medan. Ini membuat Pemko Medan terus mengalami devisit anggaran hingga milyaran rupiah,” ujar Syarif.
Menurutnya Ini bentuk bobroknya kinerja Dinas Pertamanan Medan yang terkesan lamban dalam mengatasi persoalan pajak reklame. Seharusnya Dinas Pertamanan mengambil langkah tegas, termasuk membongkar habis reklame yang tidak memiliki izin atau masa izinnya habis.
“Dahulu pernah dilakukan penyilangan terhadap billboard yang menyalah, namun Dinas Pertamanan tidak segera membongkarnya,” kata Syarif.
Sebelumnya Kadis Pertamanan Medan, Ir Ikhsar Marbun Msi, diketahui pernah  menuding, bahwa banyak pihak pengusaha advertising yang membandal dan tidak mau membayar pajak reklame yang tertunggak senilai Rp18 miliar yang seharusnya dibayarkan ke Dinas Pertamanan Medan.
“Oleh karena itu, dalam waktu dekat, saya bersama rekan-rekan pergerakan mahasiswa Sumatera Utara akan melaporkan kasus ini ke Kejagung, terkait lambatnya penanganan kasus ini oleh Kejatisu. Kami mengkhawatirkan akan ada lagi jaksa-jaksa nakal yang sengaja memanfaatkan penyidikan dugaan korupsi ini,” kata Lubis. om-14

Tidak ada komentar: