Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Jumat, 15 Oktober 2010

Bekukan Aset Bos PT Indo Palapa


Kawasan Komplek Multatuli Indah yang diduga
digelapkan pajaknya oleh PT Indo Palapa.
 * Tangkap Benny Basri

Sebelumnya terungkap diduga terjadi penggelapan pajak oleh pengusaha properti itu. Elemen masyarakat dan praktisi hukum angkat bicara, setelah jelas angka yang diselewengkan, pihak kepolisian segera bekukan rekeningnya.
Medan-ORBIT: Dugaan penggelapan pajak yang merugikan negara miliaran rupiah oleh PT Indo Palapa, perusahaan yang bergerak di bidang properti milik Benny Basri, mendapat kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Sehingga, jika memang ada indikasi penyelewengan pajak, LBH Medan minta pihak kepolisian segera menangkap bos PT Indo Palapa itu. “Tangkap itu Benny Basri dan bekukan seluruh aset bos PT Indo Palapa,” tegas Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis SH kepada Harian Orbit, Kamis (14/10).

<!-- baca selengkapnya -->

Selain minta pihak kepolisi bergerak cepat menangani kasus ini. LBH Medan  juga minta pihak Kantor Pajak Wilayah I Sumut segera  membeberkan secara gamblang kerugian negara yang dibuat PT Indo Palapa. Berikut perusahaan lain yang  juga menyelewengkan pajak.
Terkait masalah penggelapan pajak, Muslim menjelaskan,  pengadilannya juga berbeda dengan pengadilan biasa yakni pengadilan perpajakan. Sedangkan untuk kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT Indo Palapa atas nama Benny Basri bisa dibawa  ke ranah hukum pidana.
“Untuk kasus penggelapan pajaknya yang bersangkutan bisa dikenakan UU Perpajakan dengan masa hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda sesuai kerugian negara akibat tindakan yang dilakukannya,” jelas Muslim.
Sedangkan untuk masalah penipuannya. Mulai dari penipuan atas laporan bangunan dan surat-surat, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menurut Muslim,  yang bersangkutan bisa dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana penipuan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Jadi jika digabungkan, yang bersangkutan bisa menghabiskan kurang lebih 15 tahun penjara,” katanya.

Bekukan
Terendusnya dugaan pengemplangan pajak oleh PT Indo Palapa membuat Muslim mendesak  Kanwil I Pajak Sumut  mempublikasikan berapa nilai kerugian negara. Ini, katanya, bertujuan agar masyarakat tahu bahwa di  tubuh Direktorat Jenderal Pajak sudah tidak ada lagi oknum pembacking mafia pajak.
“Beberkan saja berapa angka pastinya pajak yang telah digelapkan oleh yang bersangkutan. Jika perlu, juga semua perusahaan yang diduga melakukan penyelewengan pajak. Karena toh yang diambil adalah uang rakyat dan uang negara,” tegas Muslim.

Bila perlu, tegas Muslim, setelah jelas berapa angka yang diselewengkan oleh perusahaan Benny Basri, pihak kepolisian segera membekukan rekening yang bersangkutan.
“Bekukan saja rekening yang bersangkutan jika memang terbukti melakukan tindak pidana penipuan, dan penggelapan pajak. Agar yang bersangkutan tidak bisa mengalihkan dananya ke rekening orang lain,”  katanya.
Ditaksir  Mencapai Rp9,78
Sebagaimana diketahui, sebelumnya terungkapnya jumlah pajak yang diduga digelapkan tersebut diperoleh dari laporan pembayaran pajak yang dilakukan PT Indo Palapa ke Kantor Pajak Kecamatan Medan Polonia.
Hasil investigasi LSM  Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) setela diinformasikan Harian Orbit, didukung  pula oleg LSM Ampuh yang menyebutkan, dari 626 unit Ruko yang dibangun di Komplek Multatuli Indah itu hanya 300 unit yang dilaporkan. Sedangkan selebihnya  326 unit tidak dilaporkan. 
“Di lapangan kami temui, untuk Blok A 60 pintu, Blok AA 60 pintu, Blok B 40 pintu, Blok BB 50 Pintu, Blok C 40 pintu, Blok CC 48 pintu, Blok D 50 pintu, Blok DD 40 pintu, Blok E 50 pintu, Blok EE 40 pintu, Blok F 50 pintu, Blok FF 40 pintu dan Blok G 58 pintu. Dengan kata lain ada sekitar 626 unit Ruko yang dibangun,” ujar Koordinator Investigasi LSM Ampuh Rian kepada Harian Orbit.
Menurut Rian,  dari jumlah tersebut saja diketahui bahwa developer yang bersangkutan telah membohongi kantor pajak dengan mengatakan membangun 300 unit. Padahal yang dibangun ada 626. Dengan kata lain sekitar 326 unit tidak dibayar pajaknya.
Rian mengkalkulasikan, untuk satu unit Ruko yang terletak di barisan depan dijual seharga Rp350 juta. Sedangkan yang Ruko yang terletak di bagian dalam dijual antara Rp250 juta s/d Rp300 juta per unit.
Untuk setiap  unit Ruko pajak IMB yang harus dibayar pihak pengembang sebesar 10 persen dari hanrga bangunan. Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa 326 unit Ruko yang tidak dibayar pajaknya ditaksir sebesar Rp9,78 miliar.
“Untuk satu unit ruko yang terletak di depan dijual dengan harga Rp350 juta, sedangkan yang didalam dijual antara Rp250 juta sampai Rp300 juta. Sedangkan untuk pembayaran pajak IMB saja, tiap bangunan dikenakan 10 persen dari harga bangunan,” bebernya.
Bisa diambil kesimpulan sementara, sekitar 326 unit ruko yang tidak dibayar pajaknya itu ditaksir  mencapai Rp9,78 miliar, kata Rian. Om-14

Tidak ada komentar: