Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Kamis, 03 Februari 2011

Tangkap HT Milwan

* Dugaan Korupsi Rp30,2 M 4 Tahun Mengambang


Medan-ORBIT: Kasus dugaan korupsi Rp30,2 M yang melibatkan mantan bupati Labuhanbatu  sudah dilaporkan ke Kejari Rantauprapat dan KPK empat tahun silam. Tapi sampai sekarang mengambang dan tak jelas juntrungnya.

Informasi diperoleh Harian Orbit, Selasa (1/2), Mantan Bupati Labuhanbatu HT Milwan (foto) masih tenang-tenang saja. Apalagi setelah ia tukar ‘baju partai’ yakni dari kader Partai Golkar ke Partai Demokrat, partai berkuasa saat ini,  merasa dirinya lebih nyaman. Sehingga tidak bakal tersentuh hukum meski dibayang-bayangi dugaan kasusnya yang merugikan negara Rp30,2 miliar.

“Biarkan sajalah, itukan kasus lama,” kata sebuah sumber menirukan ucapan orang dekat HT Milwan, kepada Harian Orbit  kemarin.
<!-- baca selengkapnya -->

Menanggapi kasus ini, Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN) di DPR RI diminta segera mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI dan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum melakukan penyelidikan.

“Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusut tuntas penyimpangan anggaran negara ini dan segera menetapkan status tersangka dan menangkap T Milwan, jika cukup bukti pemeriksaan,” tegas politisi PAN Fakhruddin Pohan di Bandara Polonia ketika akan bertolak ke Jakarta Senin kemarin.

Fakhruddin menjelaskan, keberangkatannya ke Jakarta untuk menemui Ketua FPAN di DPR RI dan Ketua FPAN di MPR/DPR RI, Jaksa Agung dan Ketua KPK dengan maksud mempertanyakan tindaklanjut kasus dugaan korupsi oleh HT Milwan semasa menjabat bupati Labuhanbatu.

Sebab, kata Fakhruddin, laporan dugaan korupsi oleh HT Milwan yang kini  Ketua DPD Partai Demokrat Sumut,  itu sudah dilaporkan sejak 2007 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat dan KPK, namun tidak ada tindaklanjutnya.

Bahkan laporan itu malah dinyatakan hilang di KPK, sehingga harus dilaporkan balik pada Senin (7/12/2009) dengan Nomor: 2009-12-000081 yang diterima oleh Tosim Lumrih selaku penerima/ penyidik KPK.

Dikatakan Fakhruddin, sesuai program prioritas maupun instruksi Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), yakni pemberantasan korupsi dan pemberantasan mafia hukum di Indonesia, maka laporan tersebut seharusnya segera ditangani KPK.

“KPK agar serius menanggapi pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat, termasuk kasus dari Labuhanbatu,” tegasnya.

Segera Tindaklanjuti
Menurut Fakhruddin sangat  aneh, kasus dugaan korupsi sudah dilaporkan ke Kejari Rantauprapat dan KPK sekira empat  tahun silam, tapi hingga saat ini sepertinya tidak ada tindaklanjutnya. Bahkan berkas laporannya dinyatakan hilang, ujarnya heran.

Karenanya, sebut Fakhruddin, pihaknya berkeinginan menemui Ketua FPAN di DPR RI, Jaksa Agung dan Ketua KPK untuk mengadukan dan mempertanyakan persoalan kasus korupsi yang dinilai sudah “mengendap” hampir empat tahun, dengan harapan agar segera ditindaklanjuti KPK dan Jaksa Agung.

Dibeberkan Fakhruddin yang juga Direktur Bidang Hukum Jurnalis Muslim Club (JMC) ini, pada 7 Desember 2009, seorang mantan anggota DPRD melaporkan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Labuhanbatu HT Milwan, sebesar Rp 30,2 miliar ke KPK.

Bahkan, Daslan Simanjuntak yang mantan anggota DPRD Labuhanbatu periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan itu juga mengaku turut menikmati sebagian dana tersebut, dan dirinya juga siap ditahan KPK bersama dengan HT Milwan.

Laporan terkait penggunaan belanja penunjang kegiatan DPRD dan Pemkab Labuhanbatu, yang disinyalir merugikan keuangan negara Rp30,2 miliar itu, sebelumnya sudah dilaporkan ke Kejari Rantauprapat dan KPK sekira empat tahun lalu, namun tidak ada tindaklanjutnya.

Makanya kasusnya kembali dilaporkan lagi dengan harapan segera ditindaklanjuti, ungkap Fakhruddin yang juga Sekretaris Karang Taruna.
Menjawab pertanyaan wartawan, Fakhruddin menjelaskan, dilaporkannya kembali kasus dugaan korupsi mantan Bupati Labuhan Batu ini dikarenakan sejak 2007 laporannya belum direalisasi KPK.


Ironis, sewaktu pelapor (Daslan Simanjuntak-red) mendatangi Gedung KPK, pada Senin (7/12/2009) lalu, mantan politisi PDI Perjuangan ini melaporkan kembali dugaan korupsi Bupati T Milwan dan mantan Ketua DPRD Abdul Roni Harahap dkk, dikarenakan berkas laporan dinyatakan hilang.

Bahkan, katanya,  bagian penerimaan laporan sempat melihat database laporan terdahulu. Namun, petugas tidak menemukan berkasnya. Malahan pihak KPK kembali menyarankan agar Daslan Simanjuntak menyertakan berkas yang akan dilaporkan, sebagai lampiran.

Acungan Jempol
Dipaparkan Fakhruddin, laporan dugaan korupsi itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Sumut tahun 2006 dari APBD Labuhanbatu tahun anggaran 2004 dan 2005.

Pada halaman 2 hurup c dan di halaman 3 hurup c ditulis terjadi penyimpangan yang mengganggu kehematan anggaran, seperti anggaran belanja penunjang kegiatan DPRD yang melampaui ketentuan sebesar Rp 5.882.917.182,65 dan realisasinya senilai Rp6.037.250.000,00, yang akibatnya berpotensi keuangan negara dirugikan.

Selain itu, tambahnya, belanja operasi dan pemeliharaan terdapat pada halaman 8 temuan BPK pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah sebesar Rp5.484.442.065, pada Satuan Kerja Sekretariat DPRD Rp2.534.068.465, pada SKPD Dinas Kesehatan Rp1.059.967.750, pada SKPD Dinas Pendidikan Rp5.534.463.850 dan pada SKPD Dinas Kimprasda Rp3.719.628.000.

Selanjutnya, sesuai temuan BPK, belanja modal yang berpotensi merugikan negara (telah diperiksa secara uji petik) terdapat pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah Rp4.719.097.200, Satuan Kerja Dinas Kesehatan Rp 4.500.845.250, Satuan Kerja Dinas Pendidikan Rp 11.484.535.640 dan Satuan Kerja Dinas Kimprasda sebesar Rp64.140.339.005.

Atas temuan BPK itu, diduga penggunaan dana APBD tahun 2004-2005 tidak dapat dipertanggungjawabkan, ditambah lagi ada dana APBD TA 2004 digunakan untuk pembangunan Yayasan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atas nama pribadi Abdul Roni Harahap (Wakil Ketua DPRD masa itu), sehingga ditengarai merugikan negara sebesar Rp2.500.000.000. MTs dimaksud disebut berlokasi di Desa Bandar Durian, Kecamatan Aeknatas (sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara).

“Masih banyak lagi dugaan penyelewengan dana APBD tahun 2004-2005, namun di sini tidak dapat dipaparkan satu persatu. Nantilah di DPR RI dan KPK, akan dijelaskan semua,” sebutnya.

Menanggapi keberanian Daslan, dikemukakan Fakhruddin, mantan anggota DPRD Labuhanbatu ini patut diberikan acungan jempol. Sebab dia berani melaporkan kembali kasus dugaan korupsi itu ke KPK.

Padahal, kata Fakhruddin,  Daslan juga ikut mencicipi dugaan korupsi penyelewengan dana yang dilaporkannya ke KPK tersebut, seperti dana pengesahan APBD dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bupati yang nilainya setiap paripurna pengesahaan APBD sebesar Rp 30 jutaan per anggota Dewan, dan Rp50 jutaan untuk pimpinan DPRD.

Secara terpisah, HT Milwan, tidak berhasil dikonfirmasi wartawan, karena telepon selulernya pun tidak aktif.  Or-O4
 
Laporan dugaan korupsinya malah dinyatakan hilang di KPK, sehingga harus dilaporkan kembali dengan Nomor: 2009-12-000081 yang diterima oleh Tosim Lumrih selaku penerima/ penyidik KPK.

Tidak ada komentar: