Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Kamis, 03 Februari 2011

Robby Meyer Bos PT BB Segera Dipenjara

* Tipu Proyek Bantuan CRS Rp1,5 M
Putusan MA diterbit 23 Desember 2009 dengan Reg No 1339 K/PID/2009, namun baru diteruskan ke Kejaksaan Aceh 10 Desember 2010, menghukum Robby dua tahun.

B Aceh-ORBIT: Robby Meyer, bos PT Bintang Bersaudara (BB), penduduk kawasan Jl Karya Medan Barat segera mendekam di terali besi. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya memutuskan dua tahun penjara bagi terdakwa Robby atas kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

Robby Meyer yang didakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh April 2009, sempat divonis bebas.

Putusan MA dalam surat bertanggal 10 Desember 2010 Nomor 1913/Panmud.Pid/1339K/PID/2009 itu antara lain berisikan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan penyegeraan eksekusi terhadap terdakwa.
<!-- baca selengkapnya -->


Ketua PN Banda Aceh melalui Panitera Muda Pidana Ridwan SH kepada wartawan, Senin (31/1), membenarkan pihaknya telah menerima berkas salinan putusan MA itu dan telah ditindaklanjuti. Dia mengaku, PN Banda Aceh telah mengirimkan Release bantuan kepada PN Medan dalam surat bertanggal 17 Januari 2011.

“Kami meminta bantuan PN Medan, karena terdakwa Robby Meyer berdomisili di wilayah PN Medan,” katanya, seraya menyebutkan putusan MA itu baru berkekuatan hukum tetap apabila telah disampaikan kepada terdakwa.

Dikatakan, pada tanggal yang sama dengan tanggal release bantuan ke PN Medan, pihak PN berkantor di Jl Cut Meutia Banda Aceh itu juga telah menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

“Kami masih menunggu hasil kerja PN Medan untuk memberitahukan tentang putusan MA itu kepada terdakwa, untuk selanjutnya kami baru dapat mempersiapkan kelengkapan yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi,” katanya.

Vonis Bebas
Sebelumnya, PN Banda Aceh memonis bebas terdakwa Robby Meyer yang diseret ke meja hijau terkait kasus pemalsuan surat dan penipuan sebesar Rp1,5 miliar pada proyek pembangunan, 167 unit rumah bantuan Catholik Relief Services (CRS), di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Dalam sidang putusan sekitar April 2009, majelis hakim PN Banda Aceh diketuai Jamaluddin SH, didampingi hakim anggota, Rahmawati SH dan Khomim Thohari SH menyatakan bahwa unsur-unsur pidana sebagaimana dakwaan JPU tidak tepat. Sebab, dakwaan yang dipersangkakan terhadap terdakwa itu, bukanlah perbuatan Pidana tapi perbuatan perdata.

Akibatnya, tuntutan JPU Kejati Aceh terhadap terdakwa 7 (tujuh) tahun penjara berujung kepada vonis bebas PN Banda Aceh. Vonis bebas yang syarat dengan keanehan itu, membuat JPU Ernida SH, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Satu Tahun
Berdasarkan surat putusan ditandatangani Panitera Mahkamah Agung, Machmud Rachim SH, MH atas permohonan kasasi JPU itu, MA memutuskan antara lain menghukum terdakwa Robby Meyer dua tahun penjara.

Putusan MA itu terbit tanggal 23 Desember 2009 dengan Reg No 1339 K/PID/2009 namun baru diteruskan ke Kejaksaan Aceh bertanggal 10 Desember 2010 atau menghabiskan masa satu tahun.

Terkait Release Bantuan itu, sumber di PN Medan membenarkan pihaknya telah menerima release kiriman PN Banda Aceh, Selasa (1/2), untuk disampaikan kepada terdakwa beralamat di kawasan Jl Karya Medan Barat. Or-01b

Tidak ada komentar: