foto:panoramio.com |
Informasi diperoleh Harian Orbit, Senin (7/2), PPK Ngatimin mengakui adanya pemotongan dana beasiswa diperuntukkan dosen dan staf Akpar Medan yang ingin mengambil sarjana S2 dan S3 sebesar Rp500 ribu per beasiswa.
<!-- baca selengkapnya -->
Alasan pemotongan, kata Ngatimin, untuk biaya administrasi, transportasi dan pajak. “Itu untuk biaya administrasi dan transportasi ke KPKN (Kantor Pajak Keuangan Negara —red) serta pajak,” ujarnya, kemarin.
Begitu juga terkait masalah proyek pembangunan hotel dan gedung kuliah senilai Rp43 miliar kena penalti dan denda terhadap kontraktor yang tidak memenuhi target dalam pengerjaannya, Ngatimin membenarkannya.
Sedangkan berapa besarnya denda, ia menjelaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menentukannya.
“Soal denda nanti BPK yang menghitung. Denda tersebut biasanya menggunakan rumus satu mi per hari,” kilahnya.
Disinggung, apakah pengerjaan proyek masih dilakukan oleh kontraktor yang terkena penalty, Ngatimin mengatakan saat ini pengerjaannya belum dilanjutkan oleh siapapun. Termasuk proyek pembangunan hotel belum ada yang mengerjakan dan tidak ada addendum (klausul untuk penambahan biaya).
Sedangkan terkait jabatan pelaksana harian (Plh) direktur jatuh kepadanya bukan kepada Pembantu Direktur (Pudir), Ngatimin mengatakan, semenjak bekerja Akpar Medan ia tidak pernah menerima tugas sebagai Plh Direktur.
“Kebakaran Jenggot”
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait gaya kemimpinan Direktur Akpar Medan Renalmon Hutahaean yang otoriter dan angkuh, Pudir 2 Akpar Medan Andora Yusuf Ahmad malah mencak-mencak.
Bagaikan pejabat yang sedang ‘kebakaran jenggot’, ia memperlakukan wartawan Harian Orbit secara kasar. “Apa tujuan kalian kemari. Saya tahu kalian disuruh oleh oknum-oknum yang ingin mengacaukan kampus ini,” berangnya.
Bahkan ia meminta identitas wartawan dan selanjutnya menyuruh salah seorang bawahannya untuk memfoto copy kartu identitas tersebut.
Merespon sikap Pudir 2 yang penuh emosional itu, wartawan langsung mengatakan; “Anda jangan merasa dikacaukan. Kami kemari sebagai jurnalis yang menjalankan fungsi pers sesuai Undang-Undang Pers untuk keseimbangan pemberitaan. Anda seorang pejabat publik seharusnya anda tahu.”
Mendengar pernyataan itu, oknum Pudir 2 itu, mulai menurun emosinya dan akhirnya, berkenan memberikan keterangan kepada wartawan. Saat disinggung wartawan, mengenai aksi keprihatinan sebagian civitas akademik dengan beberapa item pertanyaan.
Hanya saja ketika ditanya soal penyunatan dana beasiswa untuk dosen yang dipotong oleh institut, termasuk biaya praktik mahasiswa yang terbilang tinggi, Andora enggan memberikan jawaban.
“Yang berhak menjawab adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bukan saya, ‘sebentar saya panggil’,” ujarnya sembari mengangkat telepon seluler miliknya. Om-20/Om-15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar