Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Selasa, 08 Februari 2011

Anggota DPRD Madina Diduga Perkosa Pegawai Honorer

foto:arifsibijak.multiply.com

Medan-ORBIT: Tindak asusila kembali terjadi di kalangan elit politik, diduga melibatkan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Mandailing Natal (Madina).

Informasi dikumpulkan Harian Orbit, hingga Senin (7/2) ditengarai, anggota FPAN DPRD Madina, Djs diduga merenggut kegadisan pegawai honor yang bekerja di lingkungan DPRD Madina berinisial NH.

Tak senang dengan perbuatan wakil rakyat itu, NH didampingi kuasa hukumnya, Ilham Prasetya Gultom SH, NH membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan melaporkan ke Polresta Medan.
<!-- baca selengkapnya -->


Kemudian, Senin (7/2) NH mendatangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumut, di Jalan Abdullah Lubis Medan, meminta Djs segera direcall.
Ditemui di kantor DPW PAN Sumut, kuasa hukum NH, membeberkan kronologis tindakan asusila yang dilakukan Djs terhadap kliennya.
Menurut Ilham, kejadian itu terjadi pada 17 November 2010 sekira pukul 19.00 WIB, NH yang saat itu tengah berada di kediamannya dijemput atasannya Kasubbag kedaruratan pada Bidang Penanggulangan Bencana Kabupaten Madina, Zainal Siregar, dengan alasan ada pekerjaan mendadak ke Medan dengan izin orang tua NH.

Lalu dirinya diantar sampai ke perbatasan Sihepeng dengan Aek Badak, kemudian dinaikkan ke dalam mobil dinas DPRD Madina yang di dalamnya sudah ada Kepala Desa Sihepeng Ridoan, Djs dan supirnya Hasan Basri Siregar.

Menurut Ilham, awalnya kliennya sempat bingung karena tidak ada teman sepekerjaannya yang ikut, dan menanyakan hal itu kepada Zainal Siregar. Namun dijawab, teman lainnya sudah lebih dahulu berangkat ke Medan.
Rasa curiga mulai dirasakan NH, sampai di tengah perjalanan dirinya ingin melarikan diri. Dia pun meminta untuk berhenti karena belum makan, namun Djs tidak mengizinkan.

Akhirnya, karena kelelahan NH pun tertidur, kemudian tidak mengetahui apapun terkait perjalanan itu. Tepat pukul 06.00 WIB dia dibangunkan untuk sarapan di daerah Jalan Lintas Medan.

Usai sarapan pagi, perjalanan pun dilanjutkan. Pukul 09.00 pagi hari, NH kemudian terbangun dan mereka sudah berada di sebuah hotel di Medan yang tidak diketahui NH apa namanya.

Lantas, Djs pun memesan kamar hotel dan memberikan kunci kamar kepada Kades Ridoan, serta menyuruh mereka untuk beristirahat. Sementara NH dan Djs ke kamar satunya lagi untuk bersih-bersih dan Istirahat.

Kembali rasa bingung, takut dan curiga singgah dibenak NH. Namun, wanita belia berparas manis itu tidak berani mengungkapkan isi hatinya kepada Djs.
Djs pun mengganti pakaiannya dan membereskan berkas-beras pekerjaannya. Masih dalam perasaan takut, NH pun pergi ke kamar mandi.


Setidaknya, kurang lebih 30 menit dia berada di dalam kamar mandi tanpa tahu apa yang harus dilakukannya. Usai keluar dari kamar mandi, NH disuruh untuk makan yang telah disiapkan Djs.

Nafsu Bejat
Namun, karena takut dirinya hanya meminum kopi saja.Tak lama, kepala NH mulai merasa sangat mengantuk dan pusing. Kemudian Djs pun menyuruh dia untuk rebahan di atas tempat tidur.

Singkat cerita, NH mulai merasa terganggu. Pasalnya saat sedang beristirahat dan rebahan, seperti ada yang tengah menindihnya dan mencium-cium wajahnya. Kemudian NH pun membuka matanya dan tampak Djs  dalam keadaan telanjang berada di atas tubuhnya.

Satu persatu pakaian NH pun dilucuti Djs. Karena sudah tidak berdaya lagi, NH hanya terdiam dan tak mampu melawan perbuatan cabul itu. Akhirnya keperawanan gadis manis itu direnggut paksa. Saat itu, NH hanya bisa menangis, dia mengaku terdapat  sakit di bagian bawah perutnya.
Usai menyalurkan nafsu bejatnya, Djs kemudian mengancam NH untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi saat itu, bila NH tidak ingin dipecat.

Reccal Djs

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ilham menerangkan, kedatangan mereka ke kantor DPD Partai PAN guna meminta kepastian hukum dan pemberian sanksi tegas terhadap Djs yang telah melakukan tindakan asusila.

“Tujuan kami datang agar Ketua DPW PAN memberikan sanksi yang tegas dengan memecat Djs dari keanggota partai. Kemudian melakukan recall dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina,” kata Ilham.

Tidak hanya itu, Ilham juga membeberkan sebelumnya kliennya NH telah mengambil jalur hukum untuk melaporkan perbuatan asusila yang dialaminya itu ke Polresta Medan.

“Kami juga sudah melaporkan kasus asusila ini ke Polresta Medan, laporan itu pun tertuanga dalam surat tanda bukti lapor nomor:STBL/297/II/2011/SU/Resta,” kata Ilham. Om-16

Tidak ada komentar: