Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Selasa, 08 Februari 2011

Carut-marut Hukum di PN Banda Aceh

8 Vonis Bebas RM ‘Bertebus Isteri Muda’

Kediaman RM di kawasan Jl Karya Medan
TRIK RM  dalam penyelamatan diri dari jeratan hukum yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh 7 tahun penjara dalam persidangan digelar Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh April 2009 bukan tanggung-tanggung.
Bos PT BB itu malah nekad ‘mengumpan’ isteri mudanya brinitial Ay yang disinyalir cukup ampuh dalam mempengaruhi naluri keadilan yang melekat pada sang oknum Hakim Ketua brinisial J. Tebusannya cukup dengan ‘mengumpan’ isteri muda.

<!-- baca selengkapnya -->

Hasilnya memang cukup mustajab. Tuntutan JPU 7 tahun penjara justru menjadi vonis bebas. Membuat JPU Kejati Aceh mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Carut-marut keadilan hukum di PN itu semakin terang, menyusul putusan MA menghukum RM 2 tahun penjara.

Sebelumnya, RM yang sempat menjadi penghuni LP Jantho 2 bulan lebih itu bebas menghirup udara segar. Padahal dia dituntut JPU 7 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat dan penipuan sebesar Rp1,5 M pada proyek pembangunan, 167 unit rumah bantuan Catholik Relief Services (CRS), di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Ternyata bukan umpan sekadar umpan. Pasca ketukan bebas palu godam hakim PN Banda Aceh itu, Ay wanita berperawakan lumayan asal Medan yang terbiasa dengan pakaian serba seksi itu justru semakin dekat dengan J.
Kehadiran Ay dalam keseharian J ibarat menemukan seteguk air di gurun sahara. Bagaimana tidak, J memang dalam keadaan menduda waktu itu.

Wartawan Harian Orbit yang turun langsung ke Banda Aceh, pekan lalu, menyusul terbitnya putusan MA dua tahun penjara bagi terdakwa RM, berhasil mengumpulkan sejumlah informasi.

Hermes Palace di Jl Panglima Nyak Makam Banda Aceh ternyata menjadi saksi bisu kedekatan Ay, isteri terdakwa RM dengan J.

Hermes Palase bukan sebatas area romantis bagi Ay dengan J. Tapi dari tempat itu Ay juga terdengar lantang menuntut pertanggungjawaban RM melalui telepon selular, terkait hartanya yang raib di tangan sang suami.
“Satu ketika di lobby Hermes ini, Ay lagi duduk nyantai dengan J sepertinya terlibat pertengkaran dengan RM,” ujar salah seorang yang kerap mangkal di Hermes Palace kepada Harian Orbit malam itu.

Terkait keberadaan Ay di Banda Aceh banyak diketahui berbagai kalangan masyarakat berpengaruh di ibukota ‘serambi Mekkah’ itu.

Cerita sumber, Ay saat ini jauh lebih leluasa berkomunikasi dengan J.
Apalagi Ay sudah membuka usaha salon di kota bekas sasaran gelombang dahsyat tsunami itu. Bahkan kabar burung bertiup sayup, Ay telah ‘berpisah’ dengan RM.

Ay bakal merasa lebih bebas lagi, ketika RM yang tak lama lagi dijebloskan ke penjara guna mematuhi putusan MA dua tahun penjara itu.
Pihak PN Banda Aceh menyebutkan, proses menuju eksekusi sedang dilakukan. Release bantuan PN Banda Aceh sudah dikirimkan ke PN Medan, untuk memberitahukan kepada RM di kediamannya yang tercatat tinggal di kawasan Jl Karya Medan.

Terkait sejauhmana kedektan hubungannya dengan Ay,  J yang dikonfirmasi Harian Orbit melalui telepon selularnya di nomor 081360140XXX tidak berhasil. Teleponnya dalam keadaan tidak aktif. Or-01b

Tidak ada komentar: