Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Rabu, 09 Februari 2011

Penangkaran Walet Dilarang

* Padat Pemukiman & Pertimbangkan Kesehatan Masyarakat Medan
Medan-ORBIT: Dengan alasan kesehatan dan padat pemukiman Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menolak Peraturan Daerah (Perda) sarang burung walet.

Atas penolakan Pansus DPRD Medan itu, maka penangkaran sarang burung walet tidak dibenarkan lagi (dilarang) di kota Medan.
<!-- baca selengkapnya -->

Menurut, Ketua Pansus Pajak Daerah Ir Ahmad Parlindungan Batubara, Selasa (8/2), penangkaran burung walet identik dengan sarang penyakit dan menimbulkan polusi.

“Pansus tidak akan menerima Perda sarang walet di Medan, karena muncul Perda, maka sama halnya dengan melegalkan penangkaran burung walet,” jelas Ahmad Parlindungan.

Ahmad Parlindungan didampingi Sekretaris Pansus, Muslim Maksum, wakil sekretaris M Faisal dan anggota Ilhamsyah, Porman Naibaho dan Kuad Surbakti mengatakan, pansus akan menolak pemberlakuan perda sarang burung walet yang diajukan oleh Pemko Medan.

Ditimpali Ilhamsyah, penangkaran sarang walet tidak representatif lagi di kota Medan menuju metropolitan. Sebab, penangkaran sarang walet kesannya kumuh dengan bangunan gedung tanpa penghuni. “Dari segi izin peruntukan, bangunan tersebut jelas menyalah,” papar Ilhamsyah.

Menurut Ilhamsyah, bila ditinjau dari segi penerimaan Pendapat Asli Daerah (PAD) Pemko Medan, pajak sarang walet cukup menjanjikan. Apalagi, masih banyak bangunan di kota Medan yang dijadikan penangkaran sarang burung walet.

“Prioritas kami bukan terfokus PAD saja, tapi harus mempertimbangkan faktor lain, yakni kesehatan masyarakat dan penataan kota,” urai Ilhamsyah.

Pajak Rp1 Jt PerkamarSedangkan Kepala Dinas Pendapatan diwakili Kabid Penagihan Hotmatua Simbolon mengaku, belum melakukan kutipan terkait usaha penangkaran sarang walet.

Diakuinya, belum dapat mengenakan pajak kepada pengusaha karena belum ada payung hukumnya. Sementara jika dilihat dari perolehan PAD memang cukup menjanjikan.

Diketahui, selain membahas pajak sarang burung walet, Pansus juga membahas pajak reklame, pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak penerangan jalan, pajak air bawa tanah dan pajak parkir.

Menurut Muslim Maksum selaku Sekretaris Pansus, pihaknya berupaya maksimal membahas kedelapan Ranperda tersebut dan diupayakan bulan ini akan rampung.

Pihaknya, jelas Muslim, sudah menyepakati dengan Dispenda Kota Medan terkait besarnya nilai wajib pajak rumah kos di Medan. Bagi pemilik rumah minimal memiliki 10 kamar maka dikenakan wajib pajak bagi yang menerapkan sewa kamar minimal Rp 1 juta per kamar setiap bulannya. Or-06

 

Tidak ada komentar: