HT Milwan |
“KPK segera menindaklanjuti dugaan korupsi itu, sampai tuntas,” tegas Wakil Ketua KPK M Jasin kepada elemen masyarakat yang menyambangi gedung di Jl Rasuna Said Jakarta, baru-baru ini.
M Jasin menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti berperang terhadap siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, apakah itu pejabat Kepala Daerah atau antan pejabat Kepala Daerah, termasuk kasus mantan Bupati Labuhanbatu yang sudah dua kali dilaporkan masyarakat.
Informasi diperoleh Harian Orbit, menyebutkan KPK memulai penyelidikan atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Labuhanbatu itu, Februari ini.
<!-- baca selengkapnya -->
M Jasin berjanji, akan mengungkap kasus dugaan korupsi di Labuhanbatu, yang dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp30,2 miliar dan sudah dilapor oleh masyarakat dengan Nomor: 2009-12-000081.
Tidak hanya itu, Alinafiah salah seorang kader partai yang turut menyambangi gedung KPK itu, mengaku bahwa M Jasin kepadanya menyebutkan akan memprioritaskan laporan dugaan korupsi yang terjadi di Sumatera Utara, khususnya dugaan korupsi mantan Bupati Labuhanbatu HT Milwan.
“Dugaan korupsi sebesar Rp30,2 miliar diduga melibatkan Bupati Labuhanbatu HT Milwan, KPK menjadwalkan pendalaman kasus dan perlengkapan bukti-bukti bulan Februari 2011 ini,” tegas Ali.
Tagih Janji
Sementara itu, Alinafiah kepada wartawan mengaku, akan terus mengawasi proses penyidikan kasus melibatkan Milwan.
“Jika pihak KPK tidak memenuhi janjinya, kami akan kembali mendatangi Gedung KPK,” ungkapnya, seraya mengklarifikasi bahwasanya tidak ada laporan yang hilang di KPK, tetapi laporan itu masih dalam tahapan pendalaman kasus.
Diketahui, Alinafiah bersama dua rekannya menemui Wakil Ketua KPK di antaranya M Jasin dan Haryono Umar, bertujuan untuk mempertanyakan dan sekaligus mendesak KPK agar memproses laporan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Labuhanbatu, HT Milwan.
Sehingga kasusnya harus dilaporkan kembali oleh Daslan Simanjuntak mantan anggota DPRD Labuhanbatu dari PDI Perjuangan pada Senin 7 Desember 2009 dengan laporan pengaduan Nomor: 2009-12-000081. Or-06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar