Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Rabu, 09 Februari 2011

JAM Intel Perintahkan Usut, Dugaan Korupsi PD Pasar Rp800 Jt Berlanjut

Dugaan korupsi PD Pasar Kota Medan dari dana anggaran pembangunan kios Pasar Sukaramai yang dilalap api Rp800 juta, kenyataannya dipakai membangun kios hanya Rp198 juta.

foto:flickr.com

Medan-ORBIT:  Dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar, Pemerintah Kota (Pemko) Medan berlanjut.

Informasi dikumpulkan Harian Orbit, hingga Selasa (8/2) diketahui, Jaksa Agung Muda (JAM) Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan pengusutan dugaan korupsi tersebut.
<!-- baca selengkapnya -->

Hal itu tertuang dalam surat,  No R-1360/D/Dek.4/12/2009, dan diteruskan oleh Intel Kejatisu No R-174/N.2.3/Dps.1/01/2010 tertanggal 21 Januari 2010.
Muncul permintaan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengusut tuntas dugaan korupsi di perusahaan ‘plat merah’ itu.

Menurut Ketua Pemuda Lumbung Inspirasi Rakyat (LIRA) Sumut, Marulam Silalahi, Selasa (8/2), perintah pengusutan itu harus segera ditindaklanjuti Kejatisu.

“Kita minta Kejatisu jangan membuang waktu mengusut tuntas semua diduga terlibat dugaan korupsi Rp800 juta,” kata Marulam.

Dijelaskan, dugaan korupsi PD Pasar Kota Medan terlihat dari dana anggaran sebesar Rp800 juta, untuk perubuhan  gedung eks Pasar Sukaramai. Kenyataannya di lapangan, anggaran itu dipakai hanya sebesar Rp198 juta.

Diharapkan, kata dia, sisa anggaran yang ada untuk pembangunan kios sementara di sepanjang jalan di daerah eks Gedung Pasar Sukaramai.
Namun,  kesapakatan yang telah dicapai yakni pembangunan 341 kioss, ternyata tidak dibangun secara keseluruhan. Diketahui, PD Pasar hanya menyiapkan 120 kios dengan anggaran 186 juta.

Tak hanya itu, lanjut Marulam, pembangunan kios sementara yang dilakukan oleh pihak ketiga (investor), terindikasi sengaja dibiarkan oleh Dirut PD Pasar. Dengan melakukan pembangunan kios sementara di dalam eks Pasar Sukaramai berjumlah 500 kios.

Akibatnya, terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya jika jumlah kios yang dibangun Pemko sebanyak 120 kios, ditambah 500 kios berarti sudah ada 279 pedagang ilegal yang berjualan di kawasan eks Pasar Sukaramai Medan.

Sehingga dalam pelaksanaannya, disinyalir adanya permainan antara pihak ketiga dengan pihak PD Pasar Medan.

Menurut Marulam, seharusnya dana yang disediakan sebesar Rp800 juta tersebut bisa melanjutkan pembangunan kios seperti direncanakan, namun kenyataan justru dibangun kios di lokasi eks Gedung Pasar Sukaramai yang terbakar tersebut.

Tangkap LepasDi bagian lain, Marulam meminta kepolisian agar segera  menangkap pencuri dan penjual besi bekas bangunan Pasar Sukaramai.

“Saya mendesak agar kasus pencurian dan penjualan besi sisa segera  ditangkap dan mengusut ‘otak’ pelakunya,”ungkapnya.

Dia memaparkan, pelaku pencurian besi bekas tersebut berinisial RAM dan MUK yang sampai saat ini masih  bebas berkeliaran, karena pihak Polsekta Medan Area memberikan penangguhan penahanan.

“Kasus pencurian besi itu diketahui setelah petugas Polsekta Medan Area diduga tangkap lepas. Sedangkan proses bongkar muat besi dilakukan oknum petugas Satpol PP menggunakan truk dengan plat merah BK 9727 H. Sisa besi itu dibawa ke Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor dan diduga akan dijual,” ungkapnya.

Sedangkan Dirut PD Pasar Kota Medan, Mustafa, saat dikonfirmasi melalui selulernya, enggan memberikan komentar apapun terkait masalah tersebut.Or-06

Tidak ada komentar: