Medan-Orbit: Umat Islam diimbau agar lebih waspada terhadap upaya-upaya pemurdatan dilakukan pihak-pihak yang tidak senang dengan agama Islam, seperti modus penistaan agama ataupun mencampurkan benda-benda bersifat haram dalam makanan maupun minuman.
Informasi dihimpun Harian Orbit Senin (21/2), kuas terbuat dari bulu babi tersebut ditemukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut setelah melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Kondisi umat Islam di Indonesia, maupun di Sumut saat ini sedang krisis. Berbagai upaya terus dilakukan pihak-pihak yang tidak senang dengan Islam. Baru-baru ini kami mendapat informasi dan sudah mencek ke lapangan, diduga 90 persen kuas jagung bakar yang dipergunakan di Panatapan, Daolu Tanah Karo berasal dari bulu babi,” ungkap Sekretaris Umum MUI Sumut, Prof DR H Hasan Bakti Nasution MA.
Dia menegaskan hah itu pada acara pembukaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DP MUI Sumut kepengurusan masa khidmat 2010-2015, Jumat (18/2) malam di sekretariat MUI Sumut Jalan Majelis Ulama (Jalan Sutomo Medan).
Lebih lanjut Hasan mengaku, kecurigaan dipakainya bulu babi pada kuas jagung bakar di Panatapan Tanah Karor itu, berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, sejumlah pengurus MUI Sumut melakukan penyelidikan langsung ke lapangan.
Ternyata kuas dipakai para pedangan jagung bakar itu mengeluarkan aroma seperti bulu dibakar, bukan kuas biasa seperti yang dijual di pasaran. “Kami sudah membuktikannya, saat dibakar dan kami cium aromanya, memang seperti bau bulu terbakar,” ungkap Guru Besar IAIN Sumut ini.
Pengendalian Akhlak
Sementara hasil Rakerwil MUI Sumut, meminta Pemerintah dan lembaga-lembaga serta tokoh-tokoh agama agar melakukan upaya-upaya membentengi Aqidah umat dari pengrusakan Aqidah umat dan aliran-aliran sesat.
MUI Sumut juga mengharapkan kepada pemerintah supaya penetapan halal tetap dilakukan MUI. Mengingat penetapan hukum dan haram suatu produk harus didasarkan kepada kajian yang mendalam terhadap kitab suci dan referensi utama dalam Islam.
Selain itu seluruh komisi-komisi dan dewan Pimpinan MUI daerah kabupaten/kota se Sumatera Utara tahun 2011, menghasilkan sejumlah rekomendasi, antaralain menekankan kepada Presiden Republik Indonesia agar membubarkan ajaran aliran Ahmadiyah dan menutup semua tempat kegiatannya.
“Masalah Ahmadiyah salah satu poin terpenting dari hasil rekomendasi Rakerwil MUI Sumut,” tegas Ketua Umum MUI Sumut Prof H Abdullah Syah MA dan Sekum Prof DR H Hasan Bakti MA serta Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Husni AS kepada wartawan.
Dijelaskan, hasil kajian yg mendalam terhadap ajaran Ahmadiyah berasarkan kitab dan buku buku pedoman Ahmadiyah yang nyata-nyata bertentangan dan menodai ajaran Islam.
Selain itu, tambah Abdullah Syah, pendapat dan keputusan Ulama Sumatera Utara tahun 1935 yang menyatakan Ahmadiyah keluar dari Islam. Fatwa MUI tahun 1980, dan tahun 2005 yang memutuskan bahwa ajaran Ahmadiyah sesat dan menyesatkan.
Kemudian, keputusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No. Kep-07/02/Dsb.1/02/ 1994 tanggal 12 Februari 1994 yang menetapkan melarang kegiatan dalam bentuk dan cara apapun dari aliran/ajaran Ahmadiyah Qadian di seluruh Propinsi Sumut.
Pada kesempatan itu Ketua Umum MUI Sumut ini juga menjelaskan, hasil rekomendasi lainnya, meminta kepada Pemerintah merevitaslisasi peran akhlak dalam berbangsa dan bermasyarakat, dengan membentuk tim Pengendalian Ahklak Bangsa segera direalisasikan. Om-21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar