Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Kamis, 27 Januari 2011

Tak Punya Data CSR, DPRDSU Ancam Bank Sumut Dilapor ke KPK

Dana CSR dari BUMN dan BUMD di Sumut bisa mencapai Rp2 triliun, tapi tak pernah terealisasi. Padahal dana CSR untuk kesejahteraan rakyat.


Medan-ORBIT: “Lebih baik bapak tidak hadir di sini jika tidak ada persiapan. Jangan datang ke rapat ini tanpa persiapan, karena bapak akan turun tanpa kehormatan.”

Pernyataan bernada kecewa bercampur marah itu dilontarkan Ketua Komisi B DPRD Sumut Bustami HS terkait ketidaksiapan utusan Bank Sumut Kalimonang Siregar saat membahas masalah dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dicanangkan tahun 2011.
<!-- baca selengkapnya -->

Informasi diperoleh Harian Orbit, Rabu (26/1), menggelar rapat dengar pendapat dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprovsu, BUMN yang beroperasi di Sumut (PTPN II, III, IV, Pertamina, Pelindo) dan BUMD milik Pemprovsu, Selasa (25/1) di gedung dewan.

Namun dalam rapat yang dipimpin Bustami HS, utusan Bank Sumut Kalimonang Siregar dinyatakan tidak siap dengan data mendukung program CSR. Sebab, Bank Sumut hanya menyediakan dana Rp150 juta untuk bantuan modal usaha mikro. Akibatnya, Komisi B DPRD Sumut kecewa.

Bustami juga kesal terhadap dana CSR Bank Sumut yang tidak jelas. Bahkan Kalimonang menjawab akan mendiskusikan kembali kepada pimpinan di bank milik daerah Sumut itu terkait besar dana yang dianggarkan untuk CSR.


Karena itu, Bustami minta seluruh BUMN dan BUMD yang ada di Sumut tetap mengindahkan Pergub (Peraturan gubernur) Sumut yang dikuatkan oleh beberapa perundangan UU 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Pasal 15.UU 40 tahun 2007 tentang perseroan, pasal 74 ayat 1. Peraturan Menteri BUMN nomor: PER-05/MBU/2007 tentang program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan bina lingkungan. Pasal 9 ayat 1 dan 2.


“Ini bukan hanya untuk kepentingan DPRD semata, justru untuk kesejahteraan masyarakat Sumut, terutama berada di sekitar BUMN atau BUMD yang ada di Sumut,” tegasnya.


Bustami juga menyatakan Komisi B akan membawakan permasalahan ini ke kementerian BUMN, mengingat BUMN dan BUMD di Sumut belum bisa memberikan dana CSR hingga saat ini.


Harus Diaudit
Padahal, ungkap Bustami lagi, payung hukumnya ada yaitu UU 40 tahun 2007 dan Gubsu sudah meminta, tapi tak pernah terealisasi. Dari perhitungan yang dirangkum Komisi B, jumlah CSR yang bisa diperoleh dari BUMN dan BUMD di Sumut bisa mencapai Rp2 triliun.


Menurutnya, dana tersebut sangat membantu pembangunan di Sumut, mengingat APBD Sumut tahun 2011 hanya Rp4,5 triliun.


“Pihak BUMN dan BUMD agar tetap memperhatikan masalah CSR ini. Jika belum bisa dipatuhui juga, fungsi politisi kami akan kami jalankan dengan menyampaikan hal ini ke KPK,” ancam Bustami.


Kekhawatiran juga muncul dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provsu Djaili Azwar. Menurutnya, rencana CSR sampai saat ini belum bisa dilaksanakan. “Rencana CSR belum terealisasi sampai sekarang, karena dananya belum sampai ke Pemprovsu,” katanya.


Ia berharap, BUMN yang ada di Sumut mau menyerahkan dana CSR ke Pemprovsu. Kalau perusahaan memberikan langsung terhadap masyarakat dalam bentuk bina lingkungan juga tidak dipermasalahkan.


“Pengawasan dari Pemprovsu hanya untuk menghindari tumpang tindih penyeluran dana CSR,” kata Djaili.


Sedangkan Brillian Muchtar politisi PDI Perjuangan meminta agar draf CSR yang akan dihimpun harus diaudit, karena dalam draft tersebut sudah tertera secara rinci apa-apa saja yang akan dilaksanakan melalui CSR.


Pengawasan Objektif
Selain itu tidak hanya BUMN dan BUMD, banyak perusahaan lain yanng belum melaksanakan CSR. Untuk itu Suara Proletar mendesak pemerintah harus serius tentang realisasi program tersebut.


Bahkan Suara Proletar juga mendesak anggota DPRD se-kabupaten/kota di Sumut untuk proaktif mendorong realisasi program CSR.


Kordinator Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak mengungkap, pemerintah harus mendesak kepada setiap perusahaan agar merealisasikan program CSR langsung kepada masyarakat sekitar lokasi perusahaan.


“Realisasi CSR harus jelas. Jangan sampai perusahaan seenaknya tidak mempedulikan program untuk kesejahteraan rakyat itu. Pemerintah harus desak dan menekan perusahaan agar mau merealisasikan program CSR,” tegas Ridwanto.


Senada dengan Ridwanto, Kordinator Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR), Togar Lubis SH menyebutkan, sudah selayaknya perlu dibuat aturan yang tegas mengenai penyaluran program CSR itu kepada masyarakat.


Sebab, tambah Togar, perlu ada pengawasan yang objektif terhadap realisasi CSR itu. Apalagi potensi dana CSR yang mencapai triliunan rupiah di Sumut, bisa digunakan sebagai penunjang ekonomi sosial masyarakat.


Sebagaimana diketahui, program CSR sendiri di antanya adalah terkait kesejahteraan masyarakat di bidang sosial, ekonomi dan lingkungan. Termasuk hal-hal yang menyangkut human rights (hak asasi manusia) dalam program jangka panjang CSR. Or-04/Om-12

Tidak ada komentar: