Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Selasa, 01 Februari 2011

70% Guru & Tenaga Honor Terancam Dipecat

* Massa FKTHSN-SKPD Demo ke DPRDSU Desak PP 48 Dibatalkan

Medan-ORBIT:  Miliaran rupiah uang negara raib, pelakunya hanya dihukum 7 tahun penjara. Sementara para guru honor dan pegawai honor daerah (Honda) yang telah bertahun-tahun mengabdi kepada negara malah akan dipecat.

Ucapan bernada kecaman itu dilontarkan oleh ratusan guru dan pegawai honor daerah yang mengalami nasib menyedihkan ketika berunjukrasa ke DPRD Sumut, Senin (31/1).

Pantauan Harian Orbit, kemarin, sekira limaratusan guru honor dan Honda dari seluruh pemerintahan kabupaten/ kota se-Sumut unjukrasa menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) 48 dibatalkan.
<!-- baca selengkapnya -->

Pasalnya, dengan adanya PP 48 tersebut,  khususnya yang termaktub dalam pasal 6A dan 9A,  70%  tenaga honor baik dari kalangan pendidik maupun pegawai yang telah mengabdi  sejak tahun 2005 terancam dipecat.

Massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Tenaga Honor Sekolah Negeri Satuan Kerja Pegawai Daerah (FKTHSN-SKPD) itu menggelar aksi secara  damai.  Mereka juga  mengecam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  yang dinilai tidak berpihak kepada raykat kecil.

Tak ayal dalam orasi para demonstran itu, muncul nama-nama  berbagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merugikan negara, namun dihukum ringan. Seperti halnya nama Gayus Tambunan,  dijadikan Icon pembanding bobroknya peraturan yang dibangun di negeri  ini.

“Miliaran rupiah uang negara raib, pelakunya hanya dihukum 7 tahun, sementara kami yang telah mengabdi kepada negara malah terancam akan dipecat,” ujar Suwardi pprihatin dalam orasinya.

Artinya yang jelas-jelas bersalah di negeri ini terkesan  diperingan  dan dipermudah. Sementara para guru dan pegawai honor yang telah mengabdi dan bekerja  tanpa gaji yang memadai sebagai honorer malah diperberat dengan ancaman pecat tanpa ada jaminan dari negara, katanya.

Dibeberkan Suwardi, dirinya telah menjadi honorer  sejak tahun 2005 sampai sekarang sebagai guru bidang studi bahasa di salah satu SD Negeri di Lubukpakam, Deliserdang. Namun hingga kini ia belum juga diangkat menjadi PNS,  malah terakhir terancam dipecat pula.

Dijelaskan Suwardi, PP 48 khususnya pasal 6A dan 9A yang mengatur tentang pengangkatan guru dan pegawai honor untuk menjadi PNS dengan sistem ranking sejak tahun 2005,  hanya sebatas 30% saja dari jumlah keseluruhan honorer yang ada.

Itu artinya jika di pemerintahan yang ada di Sumut jumlah tenaga honorer  mencapai seribu orang,  maka 700 orang diantaranya bakal dipecat. 
Sebab dalam PP 48 pasal 6 A itu ditegaskan setelah pengangkatan 30% tenaga honor melalui tes dengan sistem ranking menjadi PNS maka yang tidak lulus akan dijadikan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sesuai dengan kemampuan daerah dengan dan mendapat gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimun Provinsi (UMP).

Gaji KecilMenurut Suwardi, secara tidak langsung peraturan ini sama halnya dengan melegalkan pemecatan bagi seluruh tenaga honor yang telah mengorbankan usia dan tenaganya selama bertahun-tahun dengan gaji yang terbilang kecil untuk dipecat.

“Seharusnya pemerintah tidak sekejam itu, dan mampu melihat harapan besar rakyat kecil, yang telah bersusah payah bertahan menjadi tenaga honor dengan gaji rata-rata Rp350 ribu sampai dengan Rp550 ribu selama bertahun-tahun itu,” ungkapnya sedih.

Untuk bisa bertahan hidup dalam perjalanan  menggapai angan-angan bisa menjadi PNS, Suwardi berterusterang ia  selama ini bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Bayangkan, usai mengajar kami harus banting tulang lagi mencari nafkah dengan bertani dan sebagainya yang penting mendapatkan tambahan halal,” ujarnya.

Dijelaskannya, tuntutannya saat ini selain pembatalan PP 48, pemerintah juga harus mengangkat seluruh tenaga honor yang telah mengabdi, secara bertahap dan tidak menjadikannya sebagai tenaga PTT.

Ia berterusterang, seandainya  peraturan seperti itu di lahirkan sejak dulu, tentu saja ia  memilih untuk tidak menjadi tenaga honor.  “Tolong pemerintah yang mempunyai kekuasaan, bisa menghargai pengorbanan yang telah menghabiskan usia itu, serta mempermulus cita-cita yang kami pilih tersebut,” harapnya. Om-20  

Tidak ada komentar: