* Dilaporkan ke Kejari Stabat
Medan-ORBIT: Dugaan ‘penyunatan’ bantuan guru di bawah naungan Departemen Agama (Depag), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat terkuak.
Medan-ORBIT: Dugaan ‘penyunatan’ bantuan guru di bawah naungan Departemen Agama (Depag), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat terkuak.
Informasi dikumpulkan Harian Orbit, hingga Senin (3/1) diketahui, pemotongan itu dilakukan terhadap 4.630 orang Guru. Masing-masing, 1.154 orang guru guru Madrasah Diniyah (MDA).
Kemudian, 2004 orang Guru Taman Pembacaan Al-Qur’an (TPQ), serta 707 orang Madrasah Aliyah (MA).
Lalu, 615 Guru Taman Kanak-Kanak RA (TK/RA) serta 152 Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) se-Kabupaten Langkat.
Besarnya bantuan yakni, Rp100 ribu perbulan dan dibayarkan setiap enam bulan sekali. Namun dalam pelaksanaan pembayaran, para guru dan P3N tersebut hanya menerima antara Rp400 ribu hingga 500 ribu rupiah saja.
<!--baca selengkapnya-->
Melihat persoalan itu, Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Sumut, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat dengan Surat Nomor 98/K-SEMAR/XII/2010 bertanggal 28 Desember 2010 dan ditandatangani oleh Koordinator Togar Lubis, SH.
Tembusan laporan juga telah dilayangkan via Pos ke Kejaksaan Agung , KPK dan Kapolri di Jakarta.
Kerugian Negara Rp1,8 M
Dalam laporannya, K-SEMAR juga menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik tindak pidana khusus Kejari Stabat berkaitan dengan terjadinya pemotongan bantuan honor tersebut.
“Kepedulian Pemkab Langkat untuk membantu 4630 orang guru honor MDA, TPQ, MA, TK/RA, dan petugas P3N tersebut ternyata telah dijadikan ajang korupsi oleh oknum di Depag Langkat,” kata Togar.
Dikatakan, pemotongan itu mencerminkan tidak adanya keinginan aparatur pemerintah khususnya Depag untuk menciptakan Langkat menjadi lebih baik.
Dijelaskan, anggaran yang dialokasikan Pemkab Langkat untuk bantuan honor guru pada tahun 2010 sebesar Rp5,5 M untuk 4630 orang.
Jika honor perorangnya dipotong rata-rata minimal Rp200 ribu per tahun, maka terjadi kerugian negara sebesar Rp926 juta. Apabila tahun 2009 jumlah anggaran yang dialokasikan juga sama besarnya maka jumlah kerugian negara diasumsikan dua kali lipatnya atau sebesar Rp1,8 M.
Besarnya angka penyunatan itu, kata dia, diharapkan dapat segera dilakukan penyelidikan oleh Kejari Stabat.
“Kita berharap Kejari Stabat segera melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi ini. Kita akan pantau penanganannya” ujar Togar Lubis lagi. Om-12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar