Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Kamis, 30 Desember 2010

Djaili Azwar-Gus Irawan Saling Tuding

* Soal Dugaan Korupsi di Bank Sumut Rp1,9 M


Untuk itu Kejagung sebaiknya segera memeriksa semua penanggungjawab, baik Direktur Utama dan Komisaris Bank Sumut.

Medan-ORBIT:  Dugaan korupsi Bank Sumut, Rp1,9 M menggelinding memicu konflik. Pasalnya, Komisaris Bank Sumut, Djaili Azwar, ‘buang badan’ atas persoalan itu.

Kepada Harian Orbit, Rabu (29/12) Djaili mengaku, dugaan korupsi sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan tanggungjawab Direktur Utama Bank Sumut, Gus Irawan Pasaribu.
<!--baca selengkapnya-->



Bahkan, Djaili mengaku kecewa dan telah menyurati Bank Sumut terkait korupsi Rp1,9 M di bank ‘plat merah’ itu. Namun hingga kini, kata dia, pihaknya belum mendapat jawaban terkait surat yang telah dilayangkan tersebut.

“Sampai saat ini, seluruh Komisaris PT Bank Sumut belum menerima laporan temuan BPK atas kredit macat  sebesar Rp1,9 M. Kami sangat kecewa dengan kasus ini, karena pertama kali kami tahu masalah itu dari media,” ujarnya.
Sebagai Komisaris, sebutnya, pihaknya seperti tidak dibutuhkan, itu terlihat dari banyaknya saran dan tanggapan dilayangkan tidak diakomodir.

“Sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku tugas komisaris bukan pengawas. Karenanya, jika ada persoalan hukum, maka itu tanggungjawab Gus Irawan,” ucapnya.
Pernyataan berbeda justeru, dikumandangkan Sekretaris Bank Sumut, Kalimonang Siregar. Kata dia, masalah pengucuran kredit sudah disampaikan ke Komisaris. “Kita sudah sampaikan laporan itu ke Komisaris Bank Sumut,” ucap Kalimonang.
                      
Temuan BPK Rp344M
Sedangkan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Utara (Sumut), Abu Bokar Tambak SHI, MHum mengatakan, perbedaan jawaban antara Komisaris dan Sekretaris Bank Sumut menunjukkan keduanya hanya saling buang badan.

Apalagi kata dia, Komisaris Bank Sumut, Djaili Azwar, justeru tidak mengaku memiliki tanggungjawab atas persoalan dugaan korupsi tersebut.

Padahal, kata Bokar, dalam Undang-undang (UU) No.40 Tahun 2007 tentang perseroan, komisaris adalah orang yang paling bertanggungjawab.

“Djaili seharusnya tidak buang badan ketika persoalan hukum menimpa Bank Sumut. Karena dalam UU tersebut, komisaris memiliki tanggungjawab itu,” ucapnya.

Di sisi lain, Bokar menilai, pengakuan Djaili bahwa, komisaris tidak pernah mendapat laporan dari Direktur Utama Bank Sumut bisa saja terjadi. Artinya, kata dia, diduga ada kebijakan-kebijakan ‘terselubung’ yang mungkin saja sengaja tidak diberitahu oleh komisaris.

Untuk itu, Bokar meminta, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa semua penanggungjawab, baik Diretur Utama dan Komisaris Bank Sumut.

Tapi Bokar mengharapkan, Kejagung tidak hanya memfokuskan persoalan dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan itu.

Melainkan, lanjutnya, dugaan penyelewengan uang negara sebesar Rp344 M sesuai temuan BPK, yang harus diutamakan.

“Kita minta Kejagung tidak hanya memeriksa kasus kecil tersebut. Tetapi temuan BPK sebesar Rp344 M, yang harus diprioritaskan,” ucapnya.
 Om-20/14

Tidak ada komentar: