TIBA-TIBA seisi ruangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Derah (KPAID) Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No 39 Medan hening. Pandangan tertuju ke arah bocah usia sepuluh tahun yang jadi korban sodomi ayah kandungnya sendiri.
JT (10) bocah bertubuh gempal itu mengaku disodomi ayah kandungnya sendiri, Martin (30) kepada anaknya JT (10), warga kawasan jalan Jamin Ginting, Padangbulan Medan.
Dengan wajah polos dan lugu JT menceritakan apa yang dilakukan ayah kandungnya kepada petugas KPAID Sumut, Selasa (04/01). Istri Martin yang berusia 27 tahun, menurut Paman JT, Sugiarto Sitompul seakan tidak mau peduli dengan perbuatan suaminya itu.
“Padahal kakak saya (istri Martin) sebenarnya sudah lama mengetahui perbuatan itu yang berlangsung sejak tahun 2006 sapai sekarang. Setahu keluarga sudah empat kali dia menyodomi keponakan saya,” jelas Sugiarto.
Tetapi ulah persetubuhan menyimpang dan sangat terlarang yang dilakukan ayahnya itu hanya diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut Sugiarto, istrinya (ibu JT) sangat membela suami, sehingga perbuatan bejad suaminya dilaporkan ke polisi.
“Melalui perundingan keluarga 20 November 2006 kemudian 10 November 2007 tetap saja tidak membuat dia berhenti dengan perbuatannya. Bahkan ketika mengulangi sodomi kpada JT, pada 13 januari 2010 dengan perjanjian tertulis berjanji tidak mengulangi lagi perbuatanya. Tapi, 27 Desember 2010 Martin kembali menyodomi JT,” ungkap Sugiarto.
Akhirnya Sugiarto yang merasa sudah kehabisan akal melihat tingkah Martin, lalu menempuh jalur hukum. Karena jalur hukum yang mungkin terbaik bagi Martin sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya menyodomi anak kandungnya.
Pengaruh Minuman Keras
Disinggung apakah Martin mengalami gangguan jiwa sehingga tega menyodomi anak kandungnya, Sugiarto sendiri merasa heran dan tidak habis mengerti, apalagi Martin memliki istri, namun tetap juga melampiaskan nafsunya kepada JT.
“Setelah kami usut dengan menanyai Martin, dia mengaku saat melakukan sodomi itu saat dipengaruhi minuman keras beralkohol,” kata Sugiarto. Nah, untuk menyelamatkan JT, kini ia tinggal bersama kakeknya, Parsaulian Sitompul (55), yang datang mendampingi JT ke KPAID.
Martin sendiri saat mengetahui rencana keluarga untuk melaporkan perbuatannya kepada KPAID kabur bersama istri dan satu lagi anaknya.
“Setelah Martin tahu rencana keluarga mengadukan pebuatannya, meeka menitipkan JT kepada saya den menghilang bersama bayinya,” ujar Parsaulian Sitompul.
Apapun ceritanya, Martin terancam hukum terkait tindakannya itu. Hal itu dijelaskan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan KPAID, Muslim Harahap SH.
“KPAID akan mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polresta Medan. Martin telah melanggar tindak pidana perlindungan anak berdasarkan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,”ungkap Harahap.
Harahap menambahkan, dari hasil keterangan JT dan keluarganya, JT telah disodomi sejak umur tiga tahun pada 2003. “Namun kita sesalkan ibu korban yang tidak mau tahu dan terus saja membiarkan tabiat buruk suaminya menyedomi anak kandungnya. KPAID akan melakukan konseling ke psikolog,” pungkasnya.Om-16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar