Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Kamis, 30 Desember 2010

Urus Prona di Kelurahan Delitua Rp4,5 Jt

* Warga Punya Bukti Penipuan

Medan-ORBIT:
”Saya punya bukti dan saksi  bahwa biaya untuk pengurusan Prona tidak kurang dari Rp4,5 juta. Bukan cuma saya melainkan ada juga beberapa warga lainnya yang menjadi korban.”

Hal itu merupakan pengakuan salah seorang warga Kelurahan Delitua Kabupaten Deliserdang yang minta tidak disebutkan namanya kepada Harian Orbit baru-baru ini.

Informasi dihimpun Harian Orbit hingga Rabu (29/12),  masyarakat merasa dirugikan dengan dugaan penipuan dalam proses pengurusan sertifikat tanah jenis Program Pembaruan Agraria Nasional (Prona), oleh Lurah Delitua.
<!--baca selengkapnya-->

Pengakuan warga tersebut mendekati fakta kebenaran, menurut mereka Lurah Delitua disinyalir menjadi ‘calo’ pengurusan akte tanah berupa sertifikat dan Prona.  Apalagi melalui surat penjelasan Lurah Delitua kepada Harian Orbit diakui sendiri bahwa ia benar ada menerima  Rp4,5 juta dari warganya untuk pengurusan sertifikat.

Warga Jalan Delitua tersebut membeberkan, beberapa waktu lalu ia didatangi salah seorang  pegawai Kelurahan Delitua menawarkan jasa untuk  pengurusan Prona.

“Saat itu orang kelurahan mengatakan Prona wajib bagi siapa saja yang masih memegang SKT, surat tanah yang dikeluarkan kecamatan. Katanya, kalau tidak   ikut Prona pihak kelurahan tidak akan menjamin keabsahan surat-surat tanah kami apabila nanti tanah kami jual,” kata warga tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi diperoleh Harian Orbit mengutip keterangan sejumlah warga Kelurahan Delitua menyebutkan, dalam pengurusan Prona dilakukan secara berkelompok. Setiap kelompok terdiri dari 10 s/d 15 orang warga dengan lamanya pengurusan selama tiga bulan. Tapi faktanya, 6 bulan atau lebih baru selesai.

Penjelasan Lurah
Menanggapi tudingan masyarakat terkait dugaan penipuan dugaan dalam proses pengurusan sertifikat tanah jenis Prona, Lurah Delitua Supranoto SH mengirimkan penjelasan.

Dalam surat nomor 487/1406/2010 tertanggal 21 Desember 2010 ditandatangani Lurah Supranoto SH yang disampaikan kepada Harian Orbit, Rabu (29/12), dijelaskan bahwa untuk pengurusan Prona biayanya tidak sampai Rp4,5 juta.

Berdasarkan  keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, instansi pembuat Prona bahwa luas area tanah dan klasifikasi tanah yang akan di-Pronakan menentukan besaran biaya urusan, tetapi biayanya  tidak mencapai Rp4,5 juta seperti pemberitaan yang ada.

Katanya, Luas Area tanah 2000-an meter sampai dengan setengah hektar biaya teknis (biaya pengukuran di lapangan) tentu tidak sama dengan luas areal tanah yang 200-1n meter.

Belum lagi dikaitkan dengan klasifikasi tanah, misalnya tanah yang letak obyeknya di pinggiran sungai atau di pedalaman. Nilai jual objek pajaknya pasti jauh berbeda dengan yang terletak diseputaran jalan Protokol/NJOP tertera pada SPPT PBB.

Oleh karenanya, terang Supranoto dalam suratnya, selain biaya-biaya teknis yang dikeluarkan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan hak Pronanya, masih ada lagi biaya BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Berdasarkan besar masing-masing tanah yang dimiliki sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya.

Selain itu, Supranoto juga menjelaskan dalam suratnya, bahwa keinginan masyarakat untuk mendapatkan hak Prona sangat besar karena biayanya relatif terjangkau dan ditambah biaya sukarela sebagai biaya teknis/pengukuran di lapangan yang sifatnya tidak ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak Kelurahan Delitua.

Jadi apabila ada oknum yang melebih-lebihkan biaya Prona, tentunya di luar sepengetahuan pihak Kelurahan Delitua maupun BPN Deli Serdang, katanya.

Dikatakannya, semua masyarakat berhak mendapatkan hak Prona, tetapi perlu juga disadari bahwa masyarakat juga punya kewajiban untuk membayar BPHTB.

Namun, katanya lagi, besar kemungkinan ada sebagian warga masyarakat yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya selama beberapa tahun.

Sehingga pada waktu mengusulkan tanahnya untuk di-Pronakan biayanya sudah barang tentu membengkak untuk memenuhi kewajibannya membayar BPHTB dan PBB yang menunggak.

Pada bagian bawah surat di tembuskan kepada Bupati Deli Serdang c/q Kadis Infokom Kab.Deli Serdang. Camat Deli Serdang, dan pertinggal.

Namun surat penjelasannya, Lurah Delitua tidak menyinggung tentang pengurusan sertifikat tanah warga senilai Rp53 juta dan ternyata sertifikatnya salah. Pada sertifikat disebutkan di atas tanah terdapat tanaman palawija, padahal di atas tanah warga yang benar ada bangunan rumah.

                     Ke Jalur Hukum

Menanggapi hal itu,  Wakil Direktur Lembaga Bantuah Hukum (LBH), Muslim Muis menyebutkan, jika memang terbukti melakukan penggelapan dengan menggunakan jabatan, Lurah Deli Tua terancam hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

“Hal itu dapat melanggar KUHP pasal 374, karena yang bersangkutan, dalam hal ini Lurah Delitua Suprayono SH dengan sengaja mengunakan kekuasaanya sebagai kepala Kelurahan Delitua untuk mengumpulkan, menarik sejumlah uang dari warganya untuk pengurusan Prona,” jelas Muslim.

Bahkan, ungkap Muslim pula, terkesan memberatkan warga dengan patokan dana jutaan rupiah. Padahal dalam praktiknya hanya sekitar ratusan ribu rupiah. Buktinya masyarakat keberatan.
Lebih lanjut menurut Muslim, kasus pungutan liar untuk pengurusan Prona ini bukanlah masalah baru di masyarakat.

Kepala BPN Sumut, tambah Muslim,  sempat terseret hingga ke ranah hukum. Termasuk beberapa pegawai BPN dan pegawai pemerintahan mulai di tingkat lingkungan, kelurahan hingga ke kecamatan.

“Seingat saya, masyarakat tidak dibertakan dengan biaya pengurusan Prona. Menurut peraturan yang ada, 70 persen dari dana pengurusan Prona itu ditanggung oleh Pemerintah dan 30 persennya lagi adalah swadaya masyarakat,” terang Muslim.

Untuk itu Muslim meminta, Bupati Deliserdang melalui camatnya untuk menindak lanjuti kasus ini hingga ke jalur hukum. Karena kasus ini berakibat pada rakyat langsung. “Atau sebaiknya warga yang merasa dirugikan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya. Om-14

Tidak ada komentar: