* Penerimaan CPNS Kabupaten/Kota se-Sumut Curang
Pihak kepolisian harus mampu mengendus berbagai tindak pidana dalam seleksi CPNS. Perubahan data website, panitia kental dengan dugaan tindak pidana pemalsuan. Gugat!
Medan-ORBIT: Banyak terjadi kecurangan dalam seleksi CPNS di kabupaten/ kota se-Sumatera Utara. Tak sedikit pula mereka yang lulus lewat budaya ‘suap’ atau karena ada ‘titipan’ pejabat.
Melihat terjadinya kebobrokan dalam sistem penjaringan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut berang dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa seluruh panitia CPNS di kabupaten/ kota. <!--baca selengkapnya-->
Informasi diperoleh Harian Orbit, Selasa (28/12), Anggota DPRDSU, Brilian Moktar SE minta kepolisian dan kejaksaan segera memanggil panitia pelaksana ujian CPNS di kabupaten/kota se-Sumut. Hal ini diperlukan agar diketahui siapa pihak yang harus bertanggungjawab.
Brilian Moktar mengaku, dirinya sangat kecewa dengan penyelenggaraan ujian khususnya pengumuman CPNS di Pemko Medan. Terlebih adanya komentar dari Pemko Medan, yang menyatakan telah terjadi kesalahan dalam pengumuman CPNS melalui website.
“Sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan Kota Medan, saya sangat kecewa dengan Walikota Medan pak Rahudman. Sebab mengapa ada kesalahan dalam pengumuman CPNS di Medan. Seharusnya sebelum diumumkan, hendaknya panitia atau penyelenggara benar-benar teliti, karena hal ini menyangkut kepentingan publik,” katanya.
Sengaja Dilakukan
Terjadinya kesalahan tersebut menurut Moktar disinyalir ada pihak yang sengaja melakukannya. Untuk itu, ia menyarankan kepada pihak yang dirugikan, agar segera melaporkan kerugian tersebut kepada kepolisian dan kejaksaan.
“Kita berharap aparat kepolisian dan kejaksaan segera menelusuri dan mengusut kecurangan perekrutan CPNS di kabupaten/ kota di Sumut, khususnya Kota Medan. Kita minta panitia penyelenggara, agar mengembalikan lembar jawaban peserta agar diketahui ranking yang diperoleh peserta,” tegasnya.
Namun dia megusulkan, pelaksanaan ujian atau perekrutan CPNS di Indonesia hendaknya dilakukan seperti pelaksanaan ujian nasional (UN). Hal ini diperlukan, agar tidak banyak pihak turut campur dalam pelaksanaan atau perekrutan ujian CPNS tersebut.
Ketua BKD Mengaku Salah
Amburadulnya pengumuman CPNS Kota Medan selain menyisakan kekecewaan pelamar, juga mulai diwarnai saling lempar siapa sebenarnya yang bertanggung jawab.
Infromasi dihimpun Harian Orbit Selasa (28/12), amburadulnya penguman hasil ujian CPNS Kota Medan sehingga ada namanya di website tetapi tidak terdapat di media massa.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Medan Muhammad Fitriyus menyebutkan, kesalahan dalam pengumuman seleksi CPNS Pemerintah Kota (Pemko) Medan merupakan kesalahan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pimpinan Lahum Lubis.
Semestinya BKD tidak mengumumkan hasil seleksi CPNS melalui website,tetapi cukup melalui pengumuman tertulis saja. Apapaun ceritanya, yang sah itu adalah yang ditandatangi Wali Kota Medan Rahudman Harahap. Jadi bukan yang melalui website.
Mengadu ke DPRD Medan
Untuk itu berulang-ulang Muhammad Fitriyus kepada wartawan mengatakan, lebih pas tanyakan saja kepada BKD. Sementara Kepala BKD Kota Medan Lahum Lubis menegaskan, dirinya yang bertanggung jawab dalam masalah simpangsiurnya nama pelmar yang lulus.
“Saya akui saya salah. Saya yang bertanggung jawab. Saya siap diberi sanksi. Ini hanya kesalahan nonteknis,” kata Lahum Lubis. Sementara itu, pasca pengumuman pelamar yang lulus ujian CPNS yang salah, jumlah pelamar yang mengadu bertambah.
Ada pula ada pula namanya tercantum di pengumuman tertulis di media massa,tapi saat dicek ke website dinyatakan tidak lulus. Jadi kebalikan dari pelamar sebelumnya yang namanya ada di website, tetapi tidak ada di pengumuman tertulis di media massa.
Maria Arbina Tambun, misalnya, ia ikut seleksi CPNS untuk jabatan analis hukum dengan nomor ujian 2263050661. Menurut Arbina, sampai kemarin namanya masih tercantum sebagai peserta yang lulus seleksi di website www.pcpns.pemkomedan.go.id.
“Saya dinyatakan lulus untuk jabatan analis hukum dan di sana juga dicantumkan jadwal pemberkasan pada 28 Desember 2010. Tapi nama saya tidak ada di Koran. Jadi bagaimana,” ujarnya. Arbina pun mengadu ke Komisi A DPRD Medan.
Siap Mendampingi
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sumatera Utara selalu menjadi polemik. Berbagai persoalan yang munculpun ditenggarai panitia dapat dijerat dengan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tak ayal, Data pengumuman Website yang mengalami perubahan, disinyalir lebih kental dengan tindak pidana pemalsuan. Untuk itu Polisi diminta untuk mengejar, mengendus serta menyidik, dugaan tindak pidana di tubuh panitia penerimaan CPNS.
Kepada harian Orbit, Selasa (27/12) Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kota Medan (LBH) Medan), Muslim Muis SH mengatakan, berbagai persoalan yang muncul dari panitia penerimaan CPNS seperti, keterlambatan pengumuman, kemudian perubahan data pengumunan di website.
Menurut Muslim, berbagai persoalan yang muncul tersebut datangnya cenderung dari panitia penyelenggara penerimaan CPNS. Dari berbagai persoalan tersebut, ditenggarai kental dengan tindak pidana.
Untuk itu pihak kepolisian diharapkan terus mengejar persoalan tersebut secara lebih intens. Mampu mengendus berbagai tindak pidana yang terjadi dalam persoalan itu. “Dalam persoalan perubahan data website tersebut, panitia penerimaan CPNS kental dengan dugaan tindak pidana pemalsuan data hasil ujian,” tegasnya.
Selain itu, peserta seleksi CPNS diharapkan juga melakukan gugatan citizen law swit atau yang dikenal dengan gugatan hak kewarganegaraan. “Dalam hal ini LBH Medan siap mendampingi gugatan seluruh peserta seleksi CPNS terhadap panitia,” ungkapnya.
Dia juga membeberkan sampai sejauh ini, para peserta seleksi penerimaan CPNS baru empat orang yang mengadu ke LBH Medan di antaranya bernama Untung warga kota Medan.
Dia juga menambahkan, ke depan sistem penerimaan CPNS harus diubah, dan dilakukan secara transparan. Lembar ujian harus dikembalikan kepada peserta, kemudian pengumuman dilakukan oleh tim pemeriksa independen.
Bukan seperti saat ini, ditenggarai tidak transparan. Pasalnya lembar jawaban tidak dikembalikan. Kemudian tim pemeriksa independen terikat kontrak kerjasama di antara poinnya tidak dibenarkan melakukan pengumuman.
Selain itu, pengumuman hasil ujian tidak perlu lagi ditunda atau diberikan tenggat waktu panjang dalam pemeriksaan. Sebab di era digital saat ini, pemeriksaan hasil ujian dapat dilakukan dengan singkat melalui sistem komputerisasi. Or-04/Om-20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar