Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Kamis, 02 Desember 2010

Poldasu Harus Tutup Praktik Judi Berkedok Bisnis

* PT NBN  Liar
“Disperindag Medan tidak pernah keluarkan izin untuk NBN. Berarti liar dan Poldasu harus tutup judi berkedok bisnis MLM itu.”

Informasi diperoleh Harian Orbit hingga Rabu (1/12), judi berkedok bisnis yang dilakukan PT Narada Bhaktisosial Nusantara (NBN) sudah merambah sampai ke pelosok daerah di Sumatera Utara.
<!--baca selengkapnya-->

Bisnis yang mengelabui masyarakat dengan iming-iming hadiah menggiurkan lewat pengundian nomor berhadiah itu awal mulanya dari Pulau Bali dan bosnya juga disebut-sebut adalah orang Bali.

Setelah ditutup  dan  keberadaannya di Pulau Dewata itu dilarang karena meresahkan masyarakat, kini malah Sumut pula yang menjadi target operasionalnya.

Bahkan di Kota Medan sendiri, keberadaanya dianggap  liar alias tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Medan.

Ini diakui Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Diseprindag Medan Suradji SH kepada Harian Orbit kemarin terkait keberadaan NBN yang merugikan nasabahnya.

“Disperindag Medan tidak pernah mengeluarkan izin mulai HO gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP),” tegas Suradji.

Dijelaskan Suradji, untuk operasional, biasanya pengusahanya tidak mengurus izin. Sebab, kalaupun mereka bermohon,  Disperindag Medan tidak akan mengeluarkannya karena perusahaan itu sudah termasuk dalam kegiatan money game dan penggandaan uang berkedok menjual berbagai produk kecantikan.

Bisnis ilegal ini, bebernya, pernah dilakukan oleh beberapa perusahaan penggandaan uang berkedok Multi Level Marketing (MLM) di Medan beberapa tahun lalu dan kemudian bubar.  Akibatnya, masyarakat mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Ilegal

Bisnis penggaandaan uang atau money game, tidak diperbolehkan beroperasi di kota ini. Lain dengan MLM murni seperti CNI, Kompak, K-Ling dan lainnya itu legal karena ada izin cabangnya setelah direkomendasikan dari pusat, tegasnya.

“NBN tidak jelas.  Keberadaannya liar tidak mempunyai izin. Sudah selayaknya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu)  turun tangan untuk menutupnya. Kalau kewenangan Disperindag Medan, tidak ada kecuali kalau izinnya terlanjur dikeluarkan, petugas akan datang dan mencabut izinnya,” katanya.

Mengantisipasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi berkedok bisnis itu, masyarakat yang telah dirugikan bisa melaporkan kepada pihak kepolisian. Biasanya kalau sudah ada pengaduaan dan laporan dari masyarakat, polisi akan menutup usaha itu karena akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, katanya lagi.

Begitupun, Suradji minta masyarakat agar tidak mengikuti atau terpengaruh dengan iming-iming dan janji hadiah yang diberikan. Artinya, seperti kata pepatah jangan sampai terperosok ke lubang yang sama karena mengikuti kegiatan penggandaan uang berkedok MLM itu, tegasnya.

Berkedok Bisnis

Seperti pemberitaan sebelumnya, masyarakat kecil diiming-imingi hadiah yang besar jika membeli berbagai produk di PT NBN yang beroperasi seperti permainan judi berkedok bisnis.

Setiap pembelian produk minimal harganya Rp5.000, masyarakat akan mendapatkan kupon tebakan dan diundi setiap malam.

Perusahaan itu, selain mendapatkan keuntungan dari penjualan produk  juga mendapat keuntungan dari kupon yang terjual. Ironis, pihak perusahaan juga merekrut sub-agen yang  juga memperoleh keuntungan berlipat ganda. Om-18

sumber foto:dnaberita.com

Tidak ada komentar: