Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Kamis, 09 Desember 2010

Kejatisu Jadi 'Pengacara' Bank Sumut, Kasus Korupsi Terkubur

Medan-ORBIT: Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Bank Sumut disoal.
Muncul tanggapan, kerjasama itu dinilai hanya ‘akal-akalan’ agar Bank Sumut tidak ‘dibidik’ Kejatisu terkait banyaknya dugaan korupsi di ‘plat merah’ itu.



Hal itu dikatakan Ketua Umum Jaringan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (JAMSU) Hajrul Aswat Siregar kepada Harian Orbit Rabu (8/12) di Medan.
Dikatakannya, MoU itu menandaskan bahwa Kejatisu siap menjadi Bemper Bank Sumut dalam berbagai persoalan hukum.

Jika demikian lanjutnya, maka sama saja seluruh laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Sumut akan ‘terkubur’. Artinya, jangan berharap akan ditindalanjuti oleh Kejatisu.
<!--baca selengkapnya-->

“Kerjasama ini akal-akalan dan menandaskan Kejatisu siap menjadi bemper bank itu. Sungguh salah kaprah MoU tersebut,” tegasnya.

Menurut Hajrul Aswat, Mou itu melanggar aturan yang ada. Karena, katanya, kejaksaan seharusnya menjadi pengacara negara yang merugikan rakyat dan bukan menjadi pengacara instansi dengan alasan tertentu.

“Bagaimana mungkin kasus dugaan korupsi di Bank Sumut akan ditelusuri dan dibuka Kejatisu. Selama ini Bank Sumut telah melakukan perjanjian kerjasama hukum dengan Kejatisu,” ucapnya.

Hajrul menambahkan meskipun perjanjian itu hanya mengenai penanganan masalah perdata dan tata usaha Negara, namun dengan adanya perjanjian itu berarti Bank Sumut hanya ingin mencari ‘posisi aman’.

Kemudian, ucap Hajrul, dengan adanya perjanjian itu mengindikasikan juga bahwa selama ini Bank Sumut memang kebal terhadap hukum. Pasalnya, selama ini banyak laporan sejumlah ormas yang melaporkan kasus dugaan korupsi bank Sumut tapi tidak pernah digubris Kejatisu.

“Tidak satupun kasus Bank Sumut dibawa ke ranah hukum. Padahal sudah banyak elemen masyarakat yang melaporkannya,” terang dia.

Untuk itu, Hajrul meminta sudah saatnya semua elemen masyarakat bergabung dalam satu komando untuk melaporkan kasus dugaan korupsi bank Sumut kepada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, lanjut Hajrul, bila masyarakat masih melaporkan kasus tersebut kepada Kejatisu, sama artinya masyarakat melaporkan seseorang kepada kuasa hukumnya sendiri untuk dibawa ke ranah hukum.

“Saat ini Kejatisu sudah menjadi pengacara Bank Sumut. Artinya bila melaporkan dugaan korupsi tidak mungkin diproses. Jadi, saya mengajak semua elemen masyarakat untuk bergabung mengungkap dan melaporkan kasus Bank Sumut kepada KPK,” tukasnya.

Diketahui, Kejatisu telah melakukan MoU dengan Bank Sumut Juli 2010 lalu dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha Negara. MoU itu langsung ditandatangani oleh Dirut Bank Sumut Gus Irawan Pasaribu dan Kajatisu Sution Usman di Hotel Sultan Jakarta pada 14 Juli 2010.

Artinya, permasalahan hukum khususnya terkait penyelamatan kredit besar di Bank Sumut, baik kantor cabang, serta kantor cabang pembantu diserahkan ke pihak Kejatisu. “Jadi merekalah semacam pengacara kita,” ungkap Gus Irawan.

Kejatisu Membantu Kita
Diketahui, kesepakatan tersebut sebagai landasan bagi Bank Sumut dan Kejatisu dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara. “Pokok kesepakatan itu yakni pemberian bantuan dan pertimbangan hukum bagi Bank Sumut,” jelas Gus Irawan.

Dikatakannya, kesepakatan itu dianggap penting mengingat Udang-undang (UU) 16/2004 tidak mewajibkan negara atau pemerintah menggunakan jaksa pengacara negara dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Padahal selama ini, Bank Sumut dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) lainnya di Indonesia , cukup rentan terhadap kemungkinan terjadinya berbagai perselisihan dengan mitra bisnis terutama dengan nasabah.
Begitu pun, Gus Irawan menampik jika penandatanganan yang juga dilakukan BPD lainnya di Indonesia ini mencerminkan banyaknya kredit bermasalah di Bank Sumut.

“Bukan semata-mata karena alasan itu. Kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) secara bruto 3 persen dan netto 2 persen. Tapi intinya adalah, Kejatisu membantu kita dalam hal penyelamatan kredit,” sebutnya. or-06
 

Tidak ada komentar: