Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Kamis, 02 Desember 2010

Kasus Plagiat Tesis S2 Mantan Dekan FS USU

* Tangkap Wan Syaifuddin

Medan-ORBIT: Kasus plagiat tesis S2 yang dilakukan mantan Dekan Fakultas Sastra  (FS) Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Wan Syaifuddin MA,Ph.D, membuktikan  pembajakan karya ilmiah di perguruan tinggi sudah demikian parah.
<!--baca selengkapnya-->


Bahkan, informasi yang dihimpun Harian Orbit Rabu (1/12), Dekan Fakultas Sastra USU, Dr Syahron Lubis MA tidak menampik selama ini dugaan kasus plagiat cukup banyak di USU.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum dan elemen masyarakat menyebutkan, plagiat  (zina akademis-Malaysia) atau pembajakan karya ilmiah selain perbuatan memalukan juga tindakan melanggar Undang-undang dan pelakunya pantas di seret ke penjara.

Menurut Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis tindakan plagiat yang terungkap dilakukan oleh mantan Dekan Fakultas Sastra USU merupakan tindak pidana dan pelanggaran hak cipta.

“Polisi harus segera menangkap. Tidak ada alasan bagi Polisi untuk tidak menangkap dan menahan pelakunya,” kata Muslim kepada Harian Orbit di kantornya kemarin.  Tindakan plagiat tesis S2 itu dampaknya cukup luas. Selain mencoreng dunia pendidikan, menimbulkan pandangan negatif negara lain terhadap Indonesia.

Sebab, kata Muslim Muis, mantan Dekan Fakultas Sastra USU itu mengambil S2-nya di Universitas Sain Malaysia (USM). “Untuk itu pelakunya harus segera dijerat hukum. Supaya tidak ada plagiat karya tulis ilmiah lagi,” tegas Muslim Muis.

Muslim Muis mengungkap,  kepada pelaku plagiat dapat dijerat dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Jadi sesungguhnya plagiat karya ilmiah di perguruan tinggi adalah pelanggaran berat.

Kalau sebelumnya menurut Dosen Departemen Sastra Indonesia  Fakultas Sastra USU, Drs Irwansyah, MS yang tesis S2-nya di plagiat Profesor Wan Syaifuddin, sebenarnya USU sudah membentuk tim pencari fakta untuk menindaklanjuti kasus ini.

Sangat Tidak Bermoral

Tetapi, terkesan lamban, sehingga kasusnya muncul ke permukaan karena kaum intelektual dan sivitas akademika semakin gerah akibat tidak adanya tindakan berarti. Lalu Drs Irwansyah mengungkapnya kepada wartawan di daerah ini berikut membeberkan bukti-bukti karyanya diplagiat Wan Syaifuddin.

Kalau bukti-bukti menyangkut tindakan pembajakan karya ilmiah tesis S2  dilakukan mantan Dekan Fakultas Sastra USU itu terbukti, sudah layak pelakunya diseret ke ranah hukum.

Hal itu ditegaskan Kordinator Suara Proletar Irwanto Simajuntak SiP kepada Harian Orbit kemarin. Menurutnya, kasus pembajakan karya ilmiah itu terkait dengan pelanggaran Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Segera lakukan pengusutan, dan bila terbukti ada unsur plagiat dan pembajakan tesis S2, USU harus meminta USM membatalkan gelar yang telah diraihnya. Sekaligus pelakunya digiring dan jebloskan ke penjara,” tegas Simanjuntak.

Menurut Simanjuntak yang lulusan Ilmu Sosial Ilmu Politik Jakarta itu menilai, tindakan yang dilakukan mantan Dekan Fakultas Sastra USU itu sangat tidak bermoral. Tindakannya merupakan contoh buruk kepada mahasiswa yang ada di USU khususnya dan Indonesia umumnya.

Selain itu, ucapnya lagi, sangat disayangkan sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sekelas USU yang notabene mendapat suntikan dana dari APBD, APBN, Bank Dunia dan Bank Asia, menyimpan seorang staf pengajar dan Dekan yang melakukan plagiat.

Irwansyah ke Malaysia
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Dekan Fakultas Sastra  USU Prof Wan Syaifuddin MA, Ph.D melakukan plagiat atas tesis S2 Irwansyah berjudul “Syair Putri Hijau : Telaah Sejarah Teks dan Resepesi” (1989) Fakultas Pascasarjana UGM Yogyakarta.

Sesudah diplagiat karya tulisnya, oleh Wan Syaifuddin diberi judul “Syair Lisan Melayu Deli :Tumpuan Khusus terhadap Syair Putri Hijau” (1995) untuk mengambil S2-nya di  Universitas Sains Malaysia (USM) Pulau Pinang.

Menurut Irwansyah melalui rilis yang disampaikan kepada wartawan, meyakini karyanya sudah diplagiat oleh Wan Syaifuddin yang kesimpulannya sama dengan karya asli miliknya.

Irwansyah yang mengaku sangat terpukul dengan tindakan mantan dekannya itu, telah memeriksa kembali dengan teliti sejauhmana indikasi plagiat itu. Dia telah membentuk sendiri tim lalu melakukan penelitian, ternyata benar. Kesimpulannya tesis Wan Syaifuddin adalah hasil plagiat dari tesis karya ilmiahnya.

Kemudian  20 April 2010 kasus plagiat ini dilaporkan kepada Rektor USU. Seterusnya pada bulan yang sama  Irwansyah ke Malaysia  untuk bertemu dengan dosen Ilmu Komunikasi USM, Profesor Muhammad  selaku Pembina Persatuan Pelajar Indonesia USM.

Rahasia Umum

Sesudah didapatkan tesis Wan Syaifuddin yang merupakan plagiat dari tesis miliknya itu, 4 Mei 2010 Irwansyah melakukan gugatannya melalui pengaduan resmi ke Dekan PPIK-USM.

Tidak tanggung-tanggung, pengaduannya itu ditembuskan pula kepada Naib Conselor USM,Dekan IPS-USM, Atase Pendidikan Nasional (Atdiknas) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Rektor USU.

Sebagaimana diberitakan Harian Orbit Rabu (1/12), pada 6 Mei 2010, Rektor USU membentuk tim pencari fakta dengan surat keputusan No 1356/H5.1.R/SK/SSA/ 2010. Tim diketuai oleh Purek I USU Prof Dr Ir Sumono MS.

Pada 26 Juni 2010, Irwansyah menerima surat No 3804/ H5.1.R1/TPM/2010 yang ditandatangani PR I USU Prof Ir Zulkifli Nasution MSc PhD yang isinya menyebutkan PPIK-USM sedang meneliti pengaduan Irwansyah.

“Tetapi sejak tim dibentuk tidak ada tanda-tanda tindaklanjutnya. Padahal pelakunya sudah merugikan saya secara moral. Sebaiknya kasus plagiat ini diproses secara hukum,” tegas Irwansyah.

Berdasarkan investigasi wartawan Harian Orbit, kasus plagiat skripis S1 maupun tesis S2 banyak dilakukan di daerah ini. Baik dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta. Bahkan kasusnya sudah menjadi rahasia umum yang belum ada tindakan tegas untuk itu.

Dekan Fakultas Sastra USU Dr Syahron Lubis MA mengatakan kepada Seputar Indonesia (Sindo) kemarin, tindakan plagiat itu tidak bisa ditolerir karena sangat menyalahi aturan serta memalukan.

“Apalagi bila terbukti seorang guru besar yang melakukannya. Ibaratnya, seperti orang buat onar di rumah ibadah. Ini merupakan masalah besar,”ujar Syahron. Sekaligus Syahron menegaskan selama ini kasus dugaan plagiat cukup banyak di USU.

Namun, yang mencuat ke permukaan baru kasus tesis S-2 Wan Syaifuddin. “Kita harapkan kasus ini bisa segera diselesaikan oleh tim pencari fakta. Kalau terbukti, yang bersangkutan bisa dipecat dari tempatnya mengajar,” tegas Syahron. Om-11-Om-12

Tidak ada komentar: