Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Selasa, 14 Desember 2010

Di Balik Tertundanya Eksekusi Lahan KIM II, Rakyat Diteror

Medan-ORBIT: Mengutamakan kepentingan rakyat, tidak lebih hanya permainan lidah para penguasa di daerah ini. Implementasinya masih terhitung nol besar. Setiap kasus yang melibatkan rakyat, selalu disepelekan, dan rakyat tetap berada di pihak yang kalah.

Informasi dihimpun Harian Orbit hingga Senin (13/12), upaya mengalahkan kemenangan rakyat secara faktual terjadi di daerah ini. Saat gugatan 70 warga terhadap 46,7 hektar yang dikuasai para pengusaha KIM 2 berbuah manis, namun tetap saja pahit untuk dinikmati rakyat.

Padahal, sudah jelas-jelas putusan Mahkamah Agung (MA) No. 94/PK/PDT/2004 yang isinya antaralain mengabulkan permohonan penggugat atas lahan seluas 46,7 hektar kawasan KIM II Mabar, Deliserdang.

Kemudian disusul pula oleh keputusan eksekusi sesuai dengan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No 1994 tanggal 3 Oktober 2007 PK/Pdt/2004 atas gugatan 70 KK. Tetapi, rakyat tetap gigit jari.
<!--baca selengkapnya-->

Pasalnya, perusahaan yang terancam dieksekusi setelah sebelumnya disinyalir dengan berbagai cara bisa mendirikan bangunan usaha di atas lahan bermasalah, dalam sengketa melakukan perlawanan.
Terus Bertahan
Diduga melakukan mobilisasi karyawan yang sebelumnya terprovokasi, kalau eksekusi terjadi mereka terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka lalu bangkit dan berteriak, bakar…bakar….bakar… lawan, saat aparat hukum PN Lubupukpakam Deliserdang akan melaksanakan eksekusi sesuai keputusan MA Juli 2010.

Kelihatan di antara pekerja mengenakan kostum hitam layak pendekar dan pakai kain merah darah seakan siap mati. Mereka lakukan razia setiap kenderaan masuk ke lokasi KIM II untuk melaksanakan eksekusi atas nama hukum dan keadilan.

Para buruh membakar ban bekas sehingga asap hitam mengepul sebagai tanda perlawanan, untuk dijadikan teror mental terhadap aparat hukum dan perukgas kepolisian agar benar-benar tidak berani melakukan eksekusi berdasarkan putusan MA.

Apalagi kala itu, Direktur PT KIM, Gandhi Tambunan menyatakan pihak KIM akan terus bertahan agar seluruh PT (perusahaan) yang beroperasi  di KIM tidak dieksekusi, apalagi sampai terjadi pengambilalihan lahan oleh penggugat.

Sebagaimana diketahui perusahaan yang beroperasi di KIM II itu adalah, PT Kraton, PT Jui Shin Indonesia, PT Multi Mas, PT Indonesia Feed Mill, PT Perkasa Olahraga Baja, PT Bintang Terang, Kompleks Pergudangan Karimun Mas Medan Indonesia, PT VVF.
Enggan Menampakkan Diri
Bahkan manajemen KIM II menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Negeri itu melanggar hukum, karena Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki pihaknya masih sah menurut instansi terkait.

“Eh, apakah HPL dan HGB itu justru membatalkan keputusan Mahkamah Agung,” kata Wakil Direktur LBH, Muslim Muis. Namun para buruh termasuk investor di KIM II tetap tidak rela lahan pabrik tempat mereka bekerja selama ini disita para pihak penggugat yang dimenangkan MA.

Pihak PN Lubukpakam pun bertekuk lutut. Juru sita PN Lubukpakam, Oloan Sirait mengaku, timnya sudah berada di sekitar KIM sejak pagi, namun kedatangan mereka langsung dihadang oleh sejumlah buruh yang menolak rencana eksekusi.

“Kami ingin masuk ke KIM untuk membacakan putusan MA No. 94/PK/PDT/2004. Tetapi belum bisa dilaksanakan karena iring-iringan kendaraan kami dihadang sejumlah orang dan mereka minta kami agar keluar dari KIM,” katanya.

Menghadapi suasana yang semakin memanas dipicu oleh orang-orang yang tidak setuju keputusan hukum MA ditegakkan, Kapoldasu  Irjend Pol Oegroseno hanya meyebutkan, dirinya sependapat dengan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk membatalkan eksekusi.


Gubsu sendiri melihat, saat itu belum bisa dilakukan eksekusi karena susana belum kondusif. Iapun meminta PN Lubukpakam menundanya dulu sampai situasi aman. Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars, mengucapkan yang sama.

Pemkab Deliserdang sudah melayangkan surat kepada PN Lubukpakam agar rencana pelaksanaan eksekusi tersebut ditunda dulu sampai situasi aman. Sampai kapan? “Ditunda dulu rencana pelaksanaan eksekusinya. Tapi nanti harus juga berjalan eksekusi itu karena hal itu sudah merupakan kekuatan hukum tetap yang harus kita hormati,” tegas Zainuddin Mars.

Ada apa sesungguhnya yang terjadi pasca ditundanya eksekusi lahan 46,7 hektar KIM II. Investigasi reporting Harian Orbit, rakyat pemilik lahan yang sah setelah keputusan MA menjadi ciut. Takut dan benar-benar enggan menampakkan diri lagi.

Tidak Kondusif
Menurut warga sekitar tempat mereka bermukim, rakyat yang menjadi pemenang ketakutan karena mendapat teror dari oknum-oknum membenci kemenangan rakyat secara hukum.


Tidak seorangpun masyarakat Mabar, Desa Percut Seituan, Deliserdang yang tahu sekarang ini di mana 70 KK yang  tanahnya masih tetap dikuasai pengusaha di kawasan KIM II itu.


“Sengketa lahan KIM II ini melibatkan banyak kepentingan dan para pemilik modal. Bahkan bukan tidak mungkin banyak bermain mafia yang ingin mengambil keuntungan atas kemenangan rakyat itu,” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.


Seperti air mengalir, di permukaan kelihatannya tenang, tetapi arus di bawahnya cukup deras dan membahayakan. Teror-teror untuk melumpuhkan  warga pemenang atas  46,7 hektar itu.


Bahkan beredar pula isu di antara warga Percut Seituan, pihak KIM II menyediakan dana segar Rp700 miliar kepada 70 warga yang memenangkan 46,7 hektar saat ini dikuasai pengusaha di KIM II.

“Uang itu kabarnya dari modal asing,” kata sumber itu. Informasi yang dihimpun harian ini, warga pemilik sah tanah tersebut diam saja. Sementara teror jalan terus yang menginginkan agar menerima uang tersebut.

Namun warga tetap menginginkan eksekesi tetap harus dilaksanakan. Demi menjaga keselamatan diri dalam kondisi semakin tidak kondusif, warga memilih menghilang dulu. Om-12

Tidak ada komentar: