Medan-ORBIT: Pesoalan sengketa tanah tak pernah berujung bahagia di Sumatera Utara. Informasi dikumpulkan Harian Orbit, hingga Senin (13/12) diketahui, sebanyak 500 sengketa tanah yang ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Medan tak terselesaikan.
Muncul tudingan, BPN ‘biang kerok’ atas buruknya penyelesaian sengketa tanah yang ada di Sumut. Kepada wartawan, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Ir Marasal Hutasoit, minta pemerintah mengevaluasi kinerja BPN Sumut dan Medan.
Muncul tudingan, BPN ‘biang kerok’ atas buruknya penyelesaian sengketa tanah yang ada di Sumut. Kepada wartawan, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Ir Marasal Hutasoit, minta pemerintah mengevaluasi kinerja BPN Sumut dan Medan.
Pasalnya, dirinya belum mengetahui ada satupun persoalan sengketa tanah baik masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah yang dapat dituntaskan.
Akhirnya, saat ini ada sekira 500 sengketa tanah yang menumpuk di BPN tanpa ada penyelesaian. “Saya belum pernah tahu ada kasus tanah yang diselesaikan oleh BPN,” ujar Marasal.
<!--baca selengkapnya-->
Dijelaskan, hampir semua kasus sengketa tanah yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat berujung pratik suap. Bahkan terkesan pratik ‘haram’ itu kian merajalela di Sumut. Dan menjadi korban, tetap saja masyarakat kecil, karena pemerintah terutama BPN, selalu berpihak pada pengusaha.
“Rakyat kecil yang seyogianya dibela. Namun faktanya, selalu menjadi korban dari oknum-oknum BPN yang mencari keuntungan pribadi. Padahal tanah disengketakan sah milik rakyat,” ungkapnya.
Menurut Marasal, banyak persoalan sengketa tanah yang muncul sekarang ini karena munculnya alas hak ganda. Artinya kata dia, mereka yang bersengketa sama-sama memiliki alas hak. “Salah satu pihak sudah memiliki alas hak yang benar, anehnya pihak lainnya yang juga mengklaim tanah itu memiliki alas hak yang sama,” akunya.
Melihat persoalan itu, Marasal mengaku, munculnya alas hak yang sama dikarenakan adanya oknum BPN yang bermain. Jika tidak sebutnya, hal itu tidak mungkin terjadi.
Di bagian lain Marasal mengusulkan, sebaiknya pemerintah kembali mengaktifkan Dinas Agraria. Sebab, dinas yang selama ini ada di Pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga ke Kecamatan dan Desa mempunyai jurnal maupun sejarah tanah. Artinya, manakala ada persengketaan, Agraria memiliki catatan sejarahnya itu.
“Dinas Agraria itu perlu diaktifkan kembali. Agar sengketa tanah di Sumut tidak terus menjadi polemik yang menguras energi dan air mata. Dan akhirnya menguntungkan oknum-oknum mencari keuntungan pribadi,” tegas Marasal. Or-06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar