Medan-ORBIT: Hari Anti Korupsi diperingati dengan aksi demo turun ke jalan. Berbagai elemen aktivis anti korup mendesak lembaga yudikatif di Sumut mengusut tutas ratusan kasus korupsi yang terkesan ‘direndam’ di berbagai lembaga yudikatif itu.
Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP) Kota Medan, Forum Mahasiswa Mitra Kamtibmas Kota Medan Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi Sumatra Utara di bawah kordinasi Ketua Umum AMPP Kota Medan Feri Nofirman Tanjung dan Formamika Syaiful Munajirin P yang juga ikut demo turun ke jalan, meneriaki sinyalemen ‘perendaman’ ratusan kasus di Kejatisu dan jajarannya, Poldasu bahkan KPK.
AMPP menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kejatisu yang hanya mampu menangani kasus 133 dan sudah direalisasikan dalam penyidikan 78 kasus. Hal ini menandakan belum berfungsinya sistim dan pelaksanaan Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) di Kejatisu.
Kasus Direndam
Berdasarkan data dan investigasi, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, banyak perkara dan laporan yang masuk ke kejaksaan, Poldasu bahkan KPK tidak berjalan.
Antara lain, yang dilaporkan tahun 2010 ke Kejatisu melibatkan Dzulmi Eldin ketika masih menjabat Kadispenda Medan adalah kasus Biaya Operasional BPHTB Tahun 2006 senilai Rp2,1 miliar, dugaan markup pengadaan 170 unit Handy Talk (HT) Tahun 2003 untuk Kepling lurah dan camat, pengadaan komputer sebanyak 170 unit tahun 2002-2003 senilai Rp4 miliar, dugaan fiktif dana perawatan komputer tahun 2002-2007 sebesar Rp2,5 miliar/tahun serta dugaan korupsi dalam sewa gedung Bank Sumut lantai 8 tahun 2004-2006. Lima item dugaan kasus ini masih berendam di Kejatisu.
Kemudian dugaan korupsi pada penggunaan anggaran tahun 2008 untuk rehab gedung Panti Karya UPT Binjai senilai Rp 909 juta melibatkan Nabari Ginting ketika menjabat Kadis Sosial Provsu didukan AMPP ke Kejatisu tahun 2009.
Dugaan korupsi atas penggunaan anggaran dan bimbingan teknologi (Bimtek) tahun 2004-2008 senilai Rp 6,5 miliar melibatkan sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Labuhanbatu. Dugaan ini diadulan LSM tahun 2009 ke Kejari Rantauprapat juga lenyap tanpa penanganan hukum.
Kasus dugaan markup pada Dinsos Sumut dalam pengadaan kantongan mayat tahun 2007 sebesar Rp2 miliar. Nabari Ginting dan Alexius Purba, keduanya petinggi Dinsos Sumut saat itu diadukan mahasiswa ke Kejari Medan dan Kejatisu tahun 2009.
Masih dugaan korupsi di Dinsos Sumut, terkait penyaluran dana terminasi pengungsi Aceh Tahun 2003 senilai Rp38 miliar melibatkan Drs Silvester Lase Kadis Sosial Sumut dan Alexius Purba selaku Kasubdis Bansos Dinsos Sumut juga diaduka Tahun 2009 oleh AMPP ke Kejari Medan dan Kejatisu, tanpa proses hukum.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana APBD tahun 2008 pada Dinas PU Kota Medan sebesar Rp93,2 miliar lebih dan dugaan korupsi pada penggunaan dana sebesar Rp2,4 miliar lebih untuk program perencanaan drainase kota tahun 2004 melibatkan Kadis PU Medan Ir Ruslan Efendy, juga diadukan tahun 2009 ke Kejari Medan dan Kejatisu.
Perkim & Tarukim
Dugaan korupsi pada Kanwil BPN Sumut dalam program pembaharuan agraria nasional (PPAN) tahun 2008 melibatkan Kepala BPN Sumut waktu itu sebesar Rp2 miliar lebih diadukan AMPP ke Kejatisu.
Juga dugaan korupsi penggunaan dana proyek pembangunan ruang kelas internasional SMUN Medan sebesar Rp1,4 miliar lebih. Indikasi kerugian negara memang hanya Rp500 juta melibatkan Kadis Pendidikan Medan Hasan Basri MM, diadukan AMPP tahun 2008 ke Kejari dan Kejatisu.
Berikutnya, dugaan korupsi pada Dinas Perkim Kota Medan untuk proyek sarana aparatur pemerintahan tahun 2006 termasuk pada penataan taman dan lingkungan tempat bermain Taman Sri Deli dengan pagu anggaran Rp3,3 miliar lebih diduga markup. Kasus ini melibatkan Ir Iriadi Irawadi selaku Kadis Perkim Medan diadukan ke Kejari Medan dan Kejatisu atas indikasi kerugian negara Rp1,7 miliar tanpa penanganan hukum.
Untuk dugaan korupsi pada Bank Sumut atas kucuran kredit fiktif dan markup di Labuhan Batu melibatkan Dirut PT Bank Sumut Gus Irawan Pasaribu, Kacab Bank Sumut Rantauprapat dan Kadis Kesehatan Labuhan Batu drg Azwar Matondang. Inikasi kerugian Rp8 miliar yang dilaporkan AMPP tahun 2007 itu ke Kejatisu dan Poldasu akhirnya hanya mampu menyeret Azwar Matondang ke Rutan Tanjunggusta pada 21 Desember 2009, namun dianggap kurang mampu menyeret petinggi Bank Sumut.
Lebih parah lagi, dugaan penyalahgunaan uang negara pada Bank Sumut atas temuan BPK RI dan Bank Indonesia sebesar Rp400 miliar lebih. Kasus yang diadukan AMPP tahun 2007 dan 2008 ke Kejari Medan, Kejatisu dan KPK ini juga belum mampu menyeret terlapor Gus Irawan Pasaribu.
Dugaan penyimpangan dana proyek peningkatan kualitas lingkungan provsu tahun 2004 senilai Rp1,7 miliar melibatkan Ir Nazaruddin Nasution selaku Satker (Pimpro) pada Dinas Tarukim. Kasus ini dilaporkan lembaga Tutwuri Handayani dan BKM Peteguhi Sangkep Nggeuh Lau Cimba tahun 2005 ke Kejatisu dan Tipikor Mabes Polri tanpa penanganan.
Tercatat pula, dugaan penyimpangan dana pelaksanaan proyek Dinas Tarukim Sumut bersumber APBD Sumut tahun 2006 sebanyak 129 paket bernilai Rp65 miliar melibatkan Ir H Syafruddin Siregar Kadis Tarukim Sumut. Kasus ini juga diadukan AMPP tahun 2007 ke Kejatisu, Tipikor Poldasu dan KPK tanpa proses hukum.
Juga dugaan penyimpangan dana kegiatan penataan dan revitalisasi kawasan Sumut pada Dinas Tarukim tahun 2006 sebesar Rp2,8 miliar lebih. Kasus melibatkan Ir Budi Wibowo selaku Satker pada Distarukim Sumut ini diadukan AMPP Tahun 2007 ke Kejatisu, Tipikor Poldasu bahkan KPK, tapi belum menuai penanganan hukum.
Masih dugaan penyimpangan uang rakyat pada Dinas Tarukim Sumut. Adalah dugaan penyimpangan dana pengembangan jaringan drainase sebanyak 15 paket dalam proyek APBN tahn 2006 senilai Rp11 miliar, melibatkan Ir Sugiarto selaku Satker pada Dinas Tarukim.
Kemudian kasus peningkatan prasarana dan air bersih-limbah sebanyak 28 paket dalam proyek APBN 2006 sebesar Rp18 miliar melibatkan Ir Bustami MM selaku Satker (Pimpro) Dinas Tarukim. Dua dugaan kasus ini juga telah diadukan AMPP tahun 2007 ke Kejatisu, Tipikor Poldasu dan KPK.
Berdasarkan data dan investigasi, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, banyak perkara dan laporan yang masuk ke kejaksaan, Poldasu bahkan KPK tidak berjalan.
Antara lain, yang dilaporkan tahun 2010 ke Kejatisu melibatkan Dzulmi Eldin ketika masih menjabat Kadispenda Medan adalah kasus Biaya Operasional BPHTB Tahun 2006 senilai Rp2,1 miliar, dugaan markup pengadaan 170 unit Handy Talk (HT) Tahun 2003 untuk Kepling lurah dan camat, pengadaan komputer sebanyak 170 unit tahun 2002-2003 senilai Rp4 miliar, dugaan fiktif dana perawatan komputer tahun 2002-2007 sebesar Rp2,5 miliar/tahun serta dugaan korupsi dalam sewa gedung Bank Sumut lantai 8 tahun 2004-2006. Lima item dugaan kasus ini masih berendam di Kejatisu.
Kemudian dugaan korupsi pada penggunaan anggaran tahun 2008 untuk rehab gedung Panti Karya UPT Binjai senilai Rp 909 juta melibatkan Nabari Ginting ketika menjabat Kadis Sosial Provsu didukan AMPP ke Kejatisu tahun 2009.
Dugaan korupsi atas penggunaan anggaran dan bimbingan teknologi (Bimtek) tahun 2004-2008 senilai Rp 6,5 miliar melibatkan sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Labuhanbatu. Dugaan ini diadulan LSM tahun 2009 ke Kejari Rantauprapat juga lenyap tanpa penanganan hukum.
Kasus dugaan markup pada Dinsos Sumut dalam pengadaan kantongan mayat tahun 2007 sebesar Rp2 miliar. Nabari Ginting dan Alexius Purba, keduanya petinggi Dinsos Sumut saat itu diadukan mahasiswa ke Kejari Medan dan Kejatisu tahun 2009.
Masih dugaan korupsi di Dinsos Sumut, terkait penyaluran dana terminasi pengungsi Aceh Tahun 2003 senilai Rp38 miliar melibatkan Drs Silvester Lase Kadis Sosial Sumut dan Alexius Purba selaku Kasubdis Bansos Dinsos Sumut juga diaduka Tahun 2009 oleh AMPP ke Kejari Medan dan Kejatisu, tanpa proses hukum.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana APBD tahun 2008 pada Dinas PU Kota Medan sebesar Rp93,2 miliar lebih dan dugaan korupsi pada penggunaan dana sebesar Rp2,4 miliar lebih untuk program perencanaan drainase kota tahun 2004 melibatkan Kadis PU Medan Ir Ruslan Efendy, juga diadukan tahun 2009 ke Kejari Medan dan Kejatisu.
Perkim & Tarukim
Dugaan korupsi pada Kanwil BPN Sumut dalam program pembaharuan agraria nasional (PPAN) tahun 2008 melibatkan Kepala BPN Sumut waktu itu sebesar Rp2 miliar lebih diadukan AMPP ke Kejatisu.
Juga dugaan korupsi penggunaan dana proyek pembangunan ruang kelas internasional SMUN Medan sebesar Rp1,4 miliar lebih. Indikasi kerugian negara memang hanya Rp500 juta melibatkan Kadis Pendidikan Medan Hasan Basri MM, diadukan AMPP tahun 2008 ke Kejari dan Kejatisu.
Berikutnya, dugaan korupsi pada Dinas Perkim Kota Medan untuk proyek sarana aparatur pemerintahan tahun 2006 termasuk pada penataan taman dan lingkungan tempat bermain Taman Sri Deli dengan pagu anggaran Rp3,3 miliar lebih diduga markup. Kasus ini melibatkan Ir Iriadi Irawadi selaku Kadis Perkim Medan diadukan ke Kejari Medan dan Kejatisu atas indikasi kerugian negara Rp1,7 miliar tanpa penanganan hukum.
Untuk dugaan korupsi pada Bank Sumut atas kucuran kredit fiktif dan markup di Labuhan Batu melibatkan Dirut PT Bank Sumut Gus Irawan Pasaribu, Kacab Bank Sumut Rantauprapat dan Kadis Kesehatan Labuhan Batu drg Azwar Matondang. Inikasi kerugian Rp8 miliar yang dilaporkan AMPP tahun 2007 itu ke Kejatisu dan Poldasu akhirnya hanya mampu menyeret Azwar Matondang ke Rutan Tanjunggusta pada 21 Desember 2009, namun dianggap kurang mampu menyeret petinggi Bank Sumut.
Lebih parah lagi, dugaan penyalahgunaan uang negara pada Bank Sumut atas temuan BPK RI dan Bank Indonesia sebesar Rp400 miliar lebih. Kasus yang diadukan AMPP tahun 2007 dan 2008 ke Kejari Medan, Kejatisu dan KPK ini juga belum mampu menyeret terlapor Gus Irawan Pasaribu.
Dugaan penyimpangan dana proyek peningkatan kualitas lingkungan provsu tahun 2004 senilai Rp1,7 miliar melibatkan Ir Nazaruddin Nasution selaku Satker (Pimpro) pada Dinas Tarukim. Kasus ini dilaporkan lembaga Tutwuri Handayani dan BKM Peteguhi Sangkep Nggeuh Lau Cimba tahun 2005 ke Kejatisu dan Tipikor Mabes Polri tanpa penanganan.
Tercatat pula, dugaan penyimpangan dana pelaksanaan proyek Dinas Tarukim Sumut bersumber APBD Sumut tahun 2006 sebanyak 129 paket bernilai Rp65 miliar melibatkan Ir H Syafruddin Siregar Kadis Tarukim Sumut. Kasus ini juga diadukan AMPP tahun 2007 ke Kejatisu, Tipikor Poldasu dan KPK tanpa proses hukum.
Juga dugaan penyimpangan dana kegiatan penataan dan revitalisasi kawasan Sumut pada Dinas Tarukim tahun 2006 sebesar Rp2,8 miliar lebih. Kasus melibatkan Ir Budi Wibowo selaku Satker pada Distarukim Sumut ini diadukan AMPP Tahun 2007 ke Kejatisu, Tipikor Poldasu bahkan KPK, tapi belum menuai penanganan hukum.
Masih dugaan penyimpangan uang rakyat pada Dinas Tarukim Sumut. Adalah dugaan penyimpangan dana pengembangan jaringan drainase sebanyak 15 paket dalam proyek APBN tahn 2006 senilai Rp11 miliar, melibatkan Ir Sugiarto selaku Satker pada Dinas Tarukim.
Kemudian kasus peningkatan prasarana dan air bersih-limbah sebanyak 28 paket dalam proyek APBN 2006 sebesar Rp18 miliar melibatkan Ir Bustami MM selaku Satker (Pimpro) Dinas Tarukim. Dua dugaan kasus ini juga telah diadukan AMPP tahun 2007 ke Kejatisu, Tipikor Poldasu dan KPK.
BUMN PerkebunanLebih miris lagi, dugaan korupsi di PTPN IV sebesar Rp37 miliar lebih yang rinciannya dari proyek pengembangan Pabrik Teh Babutong di Simalungun Rp36 miliar, pemotongan upah karyawan secara langsung berdalih bantuan korban gempa Nias, proyek pengerjaan borongan pengadaan pontan senilai Rp1,6 miliar dan markup pembelian lahan seluas 5.000 hektar seharga Rp1 juta menjadi Rp3,2 juta.
Kasus ini melibatkan Dirut PTPN IV Dahlan Harahap dan Kabag Umum PTPN IV Ir Wahid Rambe, diadukan tahun 2006 oleh LIRA dan AMPP ke Kejatisu, tapi terkesan dipetieskan.
Kasus penjualan gula tetes di PTPN II diduga ada unsur korupsi melibatkan Hakim Bako selaku Kabag Pemasaran PTPN II dan Edward sebagai Kaur Penjualan Gula. Terhadap Forum Gabungan UKM Sumut dan AMPP ke Kejari Stabat dan Kejatisu ini pihak Kejari Stabat sudah pernah melakukan pemeriksaan di Kejatisu, akhirnya dugaan kasus korupsi di perusahaan perkebunan milik BUMN itu senyap tanpa tindak lanjut proses hukum.
Dugaan penyimpangan dana panitia anggaran DPRD Asahan masa bhakti 1999-2004 sebesar Rp15,8 miliar melibatkan Suryadhi BSc Dkk diadukan YLBH Maju Tak Gentar Kisaran tahun 2006 ke Kejari Kisaran. Proses hukum sudah memasuki tahap persidangan namun tersangka tak ditahan.
Kasus perambahan hutan (ilegal loging) dari tahun 2000-2005 sebear Rp44,77 miliar melibatkan Adlin Lis selaku Direktur Keuangan PT Mujur Timber Group. Kasus diadukan LSM dan mahasiswa tahun 2006 ke Mapoldasu dan Kejatisu ini sempat dilakukan penahanan tersangka di Rutan Tanjunggusta. Namun dalam perjalanan hukumnya pihak Poldasu tersangkut money laundry, akhirnya tersangka kabur dan masuk DPO.
Dugaan penyimpangan atas penggunaan uang negara pada APBD 1999-2005 Kabupaten Deliserdang melibatkan anggota DPRD Deliserdang periode itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar diadukan LSM tahun 2005 ke Kejari Lubukpakam dan Kejatisu, akhirnya hingga kini tanpa proses hukum.
Kemudian, dugaan penyimpangan dana proyek pengadaan dan pemasangan penyediaan air minum dalam pengolahan sanitasi di Nias tahun 2006 Rp9,9 miliar melibatkan Kimpraswil. Diadukan LSM dan mahasiswa ke Kejari Gunungsitoli, Kejatisu dan Kapoldasu, juga tanpa proses hukum.
Dugaan markup pengadaan barang bersumber APBD tahun 2006 Dinas Pendidikan Sumut Rp3,8 miliar melibatkan Rosmawati Nadeak selaku Subdis Bina Program Disdik Sumut diadukan mahasiswa tahun 2006 ke Kejatisu, namun proses hukumnya kabur.
Kasus ‘Kasdagate’ Tobasa, melibatkan Monang Sitorus Bupati Tobasa sebesar Rp3 miliar. Kasus diadukan Lembaga Komunitas Independen Tobasa ke Mapoldasu ini juga tanpa tindak lanjut proses hukum.
Proyek pengembangan sistem penyediaan air minum dan pengelolaan sanitasi Sumut tahun 2005 sebesar Rp1,7 miliar diduga sarat KKN. Kasus melibatkan Kadis Kimpraswil Sumut ini diadukan LP3TS tahun 2006 ke Timtas Tipikor, Mapoldasu dan KPK.
Dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Mandiri Jl Zainul Arifin sebesar Rp2,4 miliar lebih tahun 2006, melibatkan Teller Bank Mandiri Nining Sukaisih diadukan nasabah bank tersebut ke Kejatisu. Sayangnya, PN Medan hanya mampu memenjarakan sang teller selama 5 tahun ditambah denda Rp50 juta.
Gedung Serba Guna
Terkait rubuhnya proyek pekerjaan drainase bersumber APBDSU tahun 2006 di Labuhanbatu, kerugian negara Rp390 juta. Kasus melibatkan Dayat selaku pegawai Dinas Tarukim UPT Wilayah III Labuhanbatu diadukan LSM Patron Labuhanbatu tahun 2006 di Kejari Rantauprapat, Mapoldasu dan Kejatisu, namun tak berjalan dan senyap.
Kasus penyaluran dana obligasi untuk tahun 2005-2006 sebesar Rp2,3 miliar lebih melibatkan Dirut PTPN III Drs Akmaluddin Hasibuan. Kausnya dilaporkan ke Kejatisu tahun 2006 namun tanpa penanganan hukum. Selanjutnya masih kasus di PTPN III, adalah penyalahgunaan dana Kopkar sebesar Rp10,5 miliar lebih melibatkan M Rachmat Prawirakusumah selaku Ketua Kopkar PTPN III diadukan ke Kejatisu tahun 2006 juga tanpa proses hukum.
Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Jl William Iskandar tahun 2002-2007 senilai Rp21,9 miliar lebih melibatkan Kadis Tarukim H Syafruddin Siregar alias Cacuk. Sudah diadukan ke Kejatisu namun hilang tanpa bekas.
Penggunaan dana Proyek MUDP ADB Loan 1587 INO Kota Medan Tahun 2006 Rp13 miliar lebih melibatkan Kadis PU Medan Cq Pimpro Eddy Zalman Saputra. Kasus ini diadukan AMPP dan mahasiswa tahun 2007 ke Kejari Medan dan Kejatisu tanpa proses hukum.
Pelaksanaan proyek sarana aparatur pemerintah Tahun 2006 pada Dinas Perkim dikepalai Ir Iriadi Irawadi sebesar Rp55,7 miliar diadukan AMPP tahun 2007 ke Kejari Medan dan Kejatisu juga tanpa proses hukum. Om-11/or-01b
Tidak ada komentar:
Posting Komentar