Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Selasa, 23 November 2010

Proses Tender Meubiler Rp14 M DPRD SU Syarat Penyimpangan

* Dibawa ke Ranah Hukum

Proses tender pengadaan meubiler Rp14 M dicurigai tidak sesuai aturan. “Sekretaris Dewan jangan bermain mata dalam proyek pengadaan barang meubiler.”
<!--baca selengkapnya-->
Medan-ORBIT: Proses tender pe¬nga¬daan Meubiler untuk gedung baru DPRD Su¬matera Utara (Sumut) disorot.
Informasi dikumpulkan Harian Orbit, hingga Senin (22/11) diketahui, proses tender pengadaan meubiler dicurigai tidak sesuai aturan, karena dilakukan dua kali dalam waktu berdekatan. Kemudian, pemenang tender meubeleir sebesar Rp14 M tersebut merupakan penawar tertinggi.


Selanjutnya, pemenang tender disinyalir tidak akan  tepat waktu menyelesaikan proyek, mengingat, proses pengadaan hanya 40 hari.

Menanggapi persoalan itu, Seketaris Komisi D DPRD Sumut, Tunggul Siagian kepada wartawan, Senin (22/11) me¬ngatakan, Komisi D DPRD Sumut akan melakukan pengawasan terhadap proses tender termasuk konsultan tender dan konsultan pengawas. Jika nantinya ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka panitia tender harus bertanggungjawab. “Jangan terjadi kongkalikong antara pemenang tender dengan panitia tender,” kata Tunggul dari Fraksi Partai Demokrat.

Lalu, Tunggul meragukan dan tidak percaya kualitas tender meubiler di¬laksanakan sesuai aturan karena telah dilakukan dua kali dengan tenggat waktu yang minim.
Sedangkan mengenai ketepatan waktu pelaksaan kontrak Tunggul mengatakan, jika sesuai dengan spesifikasi dan dokumen kontrak, maka pemenang tender pasti tidak dapat mengerjakan pengadaan itu tepat waktu.
“Apalagi dengan bangunan baru yang sistem bongkar pasang, diperlukan barang meubeleir yang sesuai dengan permintaan. Karenanya, diyakini tidak akan selesai dikerjakan 20 Desember mendatang,” ungkapnya.
Kemudian Tunggul mengancam, bila proses pengerjaan proyek pengadaan meubeleir tidak sesuai dengan kualitas dan tenggat waktu ditentukan panitia tender, maka DPRDSU akan langsung di barisan terdepan membawa persoalan itu ke ranah hukum.

Jelaskan Pada Dewan Sedangkan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRDSU Mulkan Ritonga mengatakan, pemenang tender meubeleir cukup aneh karena dimenangkan oleh penawar tertinggi.
Mulkan mengingatkan panitia tender harus hati-hati terhadap proses tender karena dewan menjadi pemegang hak pengawas. “Sekretaris Dewan (Sekwan) jangan bermain mata dalam proses proyek pengadaan barang meubiler,” terangnya.

Apalagi waktu sangat mendesak, kata Mulkan, panitia tender jangan bermain di bawah kuantitas dan kualitas barang. “Karena permainan tender ini akan memengaruhi citra dan kinerja dewan di mata konstituen sebagai masyarakat dan pengguna barang tender,”ujarnya.
Mulkan melanjutkan, proses tender 40 hari, maka kontrak harus berakhir 20 Desember 2010. Jangan sampai, katanya, proses tender ini hanya sebagai bukti dilaksanakan sebagai prosedural semata.

Mulkan mensinyalir, proses tender yang dilakukan dua kali, mengindikasikan adanya permainan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Sebab, proses tender tahap pertama, ada penawaran yang rendah dari peserta tender. Namun panitia mengulang kembali proses tender karena perusahaan yang diduga diinginkan mengajukan tawaran tertinggi.Untuk itu, kata Mulkan, panitia tender harus menjelaskan kepada dewan terhadap proses tender ini. Or-06

Tidak ada komentar: