Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Selasa, 23 November 2010

Manajemen Kelimpungan Disorong Amplop

* DPRD Medan Sidak Ke Hotel Hermes


Berdirinya Hotel Hermes diduga kuat menyalahi aturan, tidak mengindahkan PP No. 26 tahun 2007. Lalu pihak Hermes, Steven, menyorongkan amplop kepada anggota dewan.Medan-ORBIT: Gencarnya sorotan atas berdirinya Hotel Hermes Palace (foto), di Jalan di Jalan Pemuda Medan, membuat kalangan DPRD Medan tergerak melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).
<!--baca selengkapnya-->

Kedatangan dewan dengan tiba-tiba, membuat manajemen Hotel Hermes kelimpungan bukan kepalang.

Mereka khawatir pelangaran berupa tidak adanya ruang hijau, ruang parkir dan Analisis Mengenai Dampak Ling¬kungan (AMDAL) tercium.
Buru-buru, salah seorang manajemen Hotel Hermes diketahui bernama Steven, menyorongkan amplop diduga berisi uang kepada salah seorang anggota DPRD Medan Jen Lie.

Karena baru saja tiba di hotel itu dan tidak mengetahui persoalan, Jen Lie pun ke¬heranan. Lantas dia bertanya maksud dan tujuan pemberian amplop tersebut.
Sambil merapatkan tubuh, Steven mem¬bisikkan sesuatu ke telinga wakil rakyat itu agar tidak didengar wartawan yang ikut bersama kunjungan dewan tersebut.
Mendengar ucapan manajemen Hotel Hermes, seketika Jen Lie berang. Dengan suara lantang, wakil rakyat itu mengatakan, kedatangannya bukan untuk meminta uang.
“Kami datang kemari resmi kelembagaan, bukan meminta uang,” bentak Jen Lie sambil mengarahkan wajahnya pada Ste¬ven.
Melihat kemarahan anggota DPRD Medan itu, Steven buru-buru meminta maaf. Lalu dia berkilah, bahwa amplop itu sudah dipersiapkan sebelumnya untuk Pe¬me¬rintah Kota (Pemko) Medan.
“Saya pikir yang datang pihak Pemko Medan untuk mengambil uang itu,” ucapnya sambil menjelaskan untuk berpartisipasi terkait malam amal dilakukan Pemko untuk bencana yang terjadi di Mentawai dan gunung berapi.
Usai mendengar penjelasan itu, Jen Lie kepada Steven menerangkan bahwa kedatangan mereka untuk mengetahui sejauh mana Hotel Hermes dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke daerah ini.
Diketahui, berdirinya Hotel Hermes diduga kuat menyalahi aturan dengan tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan tata bagunan yang harus menyediakan ruang terbuka hijau.
Rugikan Masyarakat
Terkait persoalan itu, elemen rakyat berulangkali meminta Pemko Medan untuk meninjau ulang izin Hotel Hermes Palace.
“Kami minta agar Pemko Medan meninjau kembali izin Hotel Hermes Place. Sebab, dari hasil investigasi kami di lapangan, pembangunan hotel tersebut tidak mengacu pada undang-undang tata ruang dan tata bangunan,” kata Ketua Suara Proletar Irwanto Simanjuntak.
Menurutnya, Pemko jangan hanya selalu berhitung mengenai PAD, sedangkan di sisi lain seakan diperbolehkan mendirikan bangunan menyalahi aturan.
Apabila hal seperti itu dibiarkan dan tidak ditindak tegas, katanya, akan diikuti  oleh pengembang dan pengusaha lainnya untuk seenaknya mendirikan bangunan yang disinyalir ‘bermain mata’ dengan oknum pejabat di Pemko Medan.
“Perolehan PAD, tetap saja harus mempertimbangkan azas kelayakan dan kepatuhan terhadap hukum serta peraturan yang berlaku. Jangan hanya memikirkan keuntungan dan telah diterbitkan izin usaha saja, tetapi mengesampingkan berbagai dampak yang dapat merugikan masyarakat banyak,” tegas Irwanto Simanjuntak.Or-06

Tidak ada komentar: