Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Rabu, 24 November 2010

Manajemen Hotel Hermes Palace ‘Sorong’ Amplop ke Dewan

* ‘Seret ke Pengadilan’
Medan-Orbit: Aksi ‘sorong’ amplop dilakukan manajemen Hotel Hermes Palace ke tim Kunjungan Kerja (Kungker) Komisi C DPRD Medan menjadi polemik.
Tangapan pun muncul membahas aksi sorong amplop tersebut dilakukan salah seorang dari ma¬najemen Hotel Hermes bernama Steven.
<!--baca selengkapnya-->


Dimintai tanggapan, Pakar So¬siolog Universitas Sumatera Utara (USU) Drs Taufan Damaniki MA, kepada Harian Orbit, Selasa (23/11) mengatakan tindakan itu da¬pat dikategorikan penyuapan.

“Tindakan itu disebut pe¬nyua¬pan. Sebab untuk apa manajemen Hotel Hermes memberikan am¬plop diduga berisis uang kepada anggota Komisi C DPRD Medan. Apakah agar tidak ‘berkicau’ dan meminta hotel tersebut ditutup,” ungkapnya.
Tata Ruang
Dijelaskan, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) termaktub, bahwa penyuap adalah pelanggaran hukum. Karena itu perlu diusut.
Taufan meminta, Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) segera bertindak mengusut tuntas kasus suap tersebut. “Tidak ada kompromi bagi orang bermoral penyuap. Kita harus tegakkan hukum dengan sebenarnya,” sebut dia.


Karena itu, pengusaha Hotel Hermes selaku penyuap harus diusut tuntas sesuai proses hukum yang berlaku. “Seret pengusaha Hotel Hermes ke meja hijau,” Katanya.

Sedangkan, Anggota Komisi C DPRD Medan Jan Lie saat dikonfirmasi terkait pemberian amplop dari manajemen hotel Hermes membenarkannya. Namun dia berdalih, uang di amplop tersebut untuk sumbangan korban Mentawai dan Gunung Merapi.
“Amplop yang diduga uang yang diberikan manajemen hotel untuk bantuan kepada masyarakat Mentawai dan korban gunung merapi, bukan ke kantong kami,” kata Jan Lie.
Dikatakan, kedatangan DPRD Medan ke Hotel Hermes untuk menilai langsung besar pajak yang harus dibayar sebagai peningkatan Pandapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Sehingga, nilai pajak yang dibebankan sesuai dengan stadarisasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan tata bangunan yang harus tersedia.
Jangan Main Mata
Dari penusuran Harian Orbit, saat kunjungan kerja yang dilakukan, Jan Lie beserta rombongan di terima oleh seorang manajemen hotel bernama Steven. Menurut Jan Lie, saat kedatangan mereka, pihak menejemen memperkirakan berasal dari Pemko untuk mengambil uang.
Jan Lie yang berada dalam rombongan, tersentak dan berang. Wakil rakyat itu mengatakan dengan lantang, kalau kedatangan mereka untuk meninjau lokasi Hotel yang telah melalaikan peraturan, sehingga perlu ditindaklanjuti.
“Ini merupakan kunjungan kerja yang resmi dari kelembagaan, bukan meminta uang,” katanya.
Saat meninjau lokasi Hotel, anggota dewan menemukan tidak adanya ruang parkir yang memadai.
Sehingga, memaksa pihak hotel untuk memarkirkan kenderaan tamu hotel di pinggir jalan. Akibatnya, menggangu kelancaran lalu lintas. Hal itu itu sudah berlangsung sekitar dua bulan, tanpa ada teguran dari pihak Pemko.
Jan Lie menerangkan, saat kunjungan itu,  manajemen hotel sudah merealisasi lahan parkir dengan membeli ruang kosong di samping hotel. Tetapi, fasilitas parkir tersebut belum dapat digunakan.
Untuk itu, dia meminta pihak Pemko harus meninjau kembali izin hotel yang sudah mengkangkangi UU No 26 tahun 2007.
Menurut Ketua Suara Proletar Irwanto Simanjuntak, hotel Hermes akan menjadi acuan bagi berdirinya hotel lainnya dengan melakukan pelanggaran yang sama.
“Pengembang dan pengusaha jangan “main mata” dengan pejabat Pemko Medan. Sehingga pemiliknya melenggang, tanpa hambatan walaupun melanggar Peraturan Pemerintah, “ terang Irwanto Simanjuntak.Om-17/Om-Rdm.

Tidak ada komentar: