Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Rabu, 24 November 2010

Kajatisu Temukan ‘Benang Merah’ Korupsi Bansos Rp215 M

* ‘Kasusnya Raib’
 
Berdasarkan pemeriksaan Kejatisu, anggaran Rp215,17 M di Biro Bansos, tidak dapat dipertanggungjawabkan 13 item senilai Rp10,7 M. Aneh Kasipenkum tidak tahu.

Medan-ORBIT: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sution Usman Adji sudah menemukan ‘benang merah’ dugaan korupsi di Biro Bantuan Sosial (Bansos).
<!--baca selengkapnya-->



Informasi dikumpulkan Harian Orbit, hingga Selasa (23/11) di¬ketahui, berdasarkan pemeriksaan Kejatisu, anggaran sebesar Rp¬215,17 M di Biro Bansos , sebesar Rp10,7 terbagi dalam 13 item, tidak dapat dipertanggungjawabkan peng¬gunaannya.
Karenanya, Kajatisu Sution Us¬man Adji sudah memerintah ja¬jaranya untuk memilah berkas di¬duga adanya dugaan korupsi untuk  ditindaklanjuti.
Menjadi aneh, ketika kasus ter¬sebut ditanyakan ke Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Ke¬¬jatisu, Edi Irsan Kurniawan jus¬tru tidak mengetahui. Bahkan, Ka¬sipenkum itu malah bertanya siapa yang menangani kasus tersebut.
“Saya sudah tanya ke bagian kepada Kasi Pidana Khusus maupun Kasi Intel Kejatisu, dan mereka mengatakan tidak tahu, dan sudah saya cari tidak ada juga,” ujar Edi Irsan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Indonesian Legalcy  Human Right And De¬mocracy Rinto Maha, SH SPsi ke¬pada Harian Orbit Selasa(23/11) menilai tindakan yang dilakukan Kejatisu sungguh telah mencoreng citra institusi penegak hukum.
Rinto menilai hal tersebut tidak masuk akal, sebab Kajatisu me¬ngatakan telah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang dugaan korupsi di Biro Binsos, namun kini tidak ada rim¬banya sama sekali.
“Ada apa di balik kasus ini, me¬ngapa raib begitu saja. Apalagi seorang Humas tidak mengetahui  kasus tersebut, padahal kasus ini sudah menjadi sorotan publik, “ujar Rinto.
Rinto mengatakan, masih banyak kasus dugaan korupsi lainnya yang terkesan ‘diendapkan’ Kejatisu, hingga muncul kesan adanya kepentingan tertentu di balik penanganannya. Sebab, beberapa kasus sangat lamban dalam menetapkan tersangka.
“Seharusnya Kejatisu dapat lebih terbuka dan tidak selalu menjadikan kasus korupsi sebagai ‘ATM’ berjalan,” katanya.
Tak Manusiawi
Sedangkan Anggota Komisi A DPRD Sumut H Syamsul Hilal kepada Harian Orbit, Selasa (23/11) mengaku terkejut mendengar informasi dugaan di Biro Bansos Sumut.
 “Saya belum tahu kasus itu. Baru kali ini saya mendengar soal adanya dugaan korupsi di Biro Bansos Pemprovsu. Bila benar, ini sudah kasus luar biasa,” ujar Syamsul Hilal.
Dikatakan, dirinya tidak akan tinggal diam terkait dugaan korupsi Bansos dan akan menindaklanjutinya.
“Tidak manusiawi jika penyaluran dana Bansos dilakukan secara fiktif. Apalagi meminta komisi hingga 30 persen,” katanya.
Karena itu kata Syamsul, DPRD Sumut akan segera mengagenda pertemuan dengan Kepala Biro Bansos. Pertemuan itu untuk mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya.
Diketahui, dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Sumut memapaparkan temuan sejumlah masalah dalam pengelolaan dana Bansos tahun anggaran 2009.
Dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran 2009, BPK memberi pendapat atau opini wajar dengan pengecualian (WDP). Pendapat ini sama dengan tahun sebelumnya.
Salah satu masalah itu adalah penyajian laporan belanja Bansos sebesar Rp 215, 17 miliar yang masuk dalam jenis belanja tidak langsung. BPK berpendapat, Pemprov Sumut belum mengatur secara tegas kriteria-kriteria dan tidak ada batasan maksimal atas pemberian bansos.
Selain itu tidak ada pengendalian dan pengawasan dalam pemberian dan penggunaan serta pertanggungjawaban dana bansos.
Dari hasil pemeriksaan BPK secara uji petik diketahui antara lain terdapat pemberian paket bantuan yang tidak sesuai kewenangan dalam persetujuan pencairan. Tidak hanya itu, ada juga bantuan sosial yang berindikasi disalahgunakan dan pemberian bansos yang diragukan kebenaran penggunaannya.
Hal tersebut mengakibatkan penyajian realisasi Bansos dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2009 minimal sebesar Rp10,78 M tidak dapat diyakini kewajarannya.
Persoalan dugaan korupsi tersebut, juga telah dilaporkan LSM d-Spire ke KPK . Dalam laporan tersebut lengkap diuraikan modus praktik penyelewengannya serta data-data otentiknya. Om-Rdm/ Om-15

Tidak ada komentar: