Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Jumat, 19 November 2010

Direktur LBH Medan: Hubungan Selvira-MM Semakin Terang

* Surat Pernyataan Pojokkan Sepihak


Medan-ORBIT: Pasca pemberitaan Harian Orbit berjudul ‘benih mesum anggota DPRD Binjai, Cewek Berdarah Tionghoa itu Kini Hamil 4 Bulan’, (baca; Harian ORBIT 8 November 2010) MM sang pria politisi asal partai pilihan dominan umat Islam zaman orde baru itu kelihatannya berupaya mendekati Era (sebutan bagi wanita berdarah Tionghoa dalam berita itu-red).
!<--baca selengkapnya-->

Era pun seolah terpaksa bernama Selvira Fitriana ditemui MM. Surat pernyataan dibuat bertanggal 9 November 2010 dengan materai tempel Rp6.000,- pun diteken.

Pihak Pertama dicatatkan bernama Selvira Fitriana, penduduk Jl Samanhudi Gg Benteng, tanpa nomor rumah, kelurahan, kecamatan kota atau Kabupaten layaknya sebuah alamat. Sedangkan pihak kedua adalah MM anggota DPRD Binjai beragama Islam.

Surat pernyataan ditandatangani saksi atas nama Rimbun Sitepu dan Maimunah (layaknya saksi minimal dua orang laki-laki-red) dan didaftarkan pada Notaris Kota Binjai Khairunnisa SH tanggal 16 Nopember 2010.

 Di antara lima poin termaktub dalam surat pernyataan itu, menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan&nbsp; sarat dengan kejanggalan. “Kacamata hukum jelas melihat Selvira Fitriana benar-benar sangat terpojok dalam surat pernyataan itu,” terang Direktur LBH Medan Suriono SH (foto) kepada Harian Orbit, Kamis (18/11), di Medan.

 Menurutnya, surat itu hanya memberatkan pihak pertama (Selvira Fitriana). “Keseluruhan beban seolah-olah dijatuhkan kepada pihak petama,” terangnya.

 Suriono juga menganalisis poin dua surat pernyataan itu. “Seolah-olah poin kedua surat itu menggambarkan semua informasi dan isi berita di Harian Orbit bersumber dari Selvira. Padahal, jika dikaji dan ditelaah lagi beritanya, Selvira jelas tidak tahu menahu tentang pemberitaan dan sangat jauh dari berita yang menyebut nama Era,” kata Suriono.

 “Saya berkeyakinan, pihak pertama hanya dijadikan alat untuk menutupi sesuatu,” tegas Suriono seraya menyebutkan bahwa kesan memojokkan Selvira sangat terang pada surat pernyataan itu.

Semakin Terang

Dikatakan,&nbsp; jika memang benar tidak ada apa-apa antara Pihak I dan Pihak II, seharusnya beban pertanggungjawaban dan peryataan harus dipikul bersama. “Dengan surat pernyataan itu semakin terlihat kesan ada sesuatu di antara keduannya,” Suriono menggunakan psikologi hukumnya.

Dia juga menyebutkan, wanita bernama Selvira Fitriana dalam surat pernyataan itu mengaku merasa dirugikan, sangat tidak masuk akal. “Karena dalam pemberitaan hanya menyebut nama Era”,&nbsp; jelas Suriono.

Suriono juga mengaku telah membaca berita Harian Orbit itu, hanya menulis Era bagi sebutan wanita yang disinyalir hamil 4 bulan itu dan MM sebagi prianya. “Kalau Era merasa sebagai Selvira Fitriana tidak harus terjebak menandatangani surat pernyataan itu, cukup melayangkan bantahan berita. Dan saya yakin harian bersangkutan menyadari kewajiban mereka untuk memuatnya,” kata Suriono.


Suriono juga menganalisis surat pernyataan itu tidak fokos kepada titik persoalan, adalah kehamilan. Selvira tidak membantah dan tidak pula mengakui kehamilannya, hanya menyatakan bahwa dia tidak akan menuntut MM secara adat, hukum perdata dan hukum pidana yang berlaku di Indonesia apabila terjadi sesuatu masalah saat ini dan yang akan datang. “Sangat aneh”, kata Suriono.


Direktur LBH Medan ini menyarankan jika memang benar Selvira Fitriana hamil agar melakukan tes kehamilan dan jika benar hamil dilanjutkan dengan mendeteksi ayah biologi sah-sah saja bila dilakukan tes DNA. Om-14

Tidak ada komentar: