Sudah diminta secara tertulis. Bahkan langsung melakukan pertemuan di Pemkab Simalungun, tapi sampai sekarang kewajiban setor yang diatur dalam PP 28 tahun 2003 itu belum juga dibayar.
Simalungun-ORBIT: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang dipimpin Zulkarnaen Damanik ternyata menyimpan masalah. Sejak tahun 2004 s/d 2010, belum menyetorkan (menunggak) kewajibannya atas dana Asuransi Kesehatan Sosial (Askessos) ke kas Negara sebesar Rp21.309.349.796 sebagaimana diamanatkan dalam PP No 28 tahun 2003.
Informasi yang dihimpun Harian Orbit Selasa (5/10), hal ini terungkap dari surat PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes) Cabang Pematangsiantar No 556/0202/05/2010 tertanggal 7 Mei 2010 perihal tindak lanjut PP No 28 tahun 2003 tentang iuran Pemkab Simalungun.
Surat yang ditujukan kepada Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik tersebut merupakan tindaklanjut dari surat sebelumnya No 0356/0202/0308 tertanggal 12 Maret 2008 yang isinya sebagai hasil serapan pihak PT (Persero) Askes Indonesia Cabang Pematangsiantar yang sebelumnya koordinasi dengan KPPN Pematangsiantar.
Dalam poin pertama surat pihak Askes tersebut dirinci, kewajiban yang belum disertor Pemkab Simalungun ke Kas Negara mengenai dana Askessos adalah sebagai berikut; tahun 2004 Rp955.538.032, tahun 2005 Rp2.033.057.974, tahun 2006 Rp1.716.703.674, tahun 2007 Rp4.295.124.998, tahun 2008 Rp3.585.623.000, tahun 2009 Rp5.368.991.942, dan tahun 2010 terhitung Januari s/d Mei 2010 adalah Rp3.354.310.176.
Atas dasar itu, total kewajiban Pemkab Simalungun yang belum disetorkan ke Kas Negara mengenai dana Askesos ini mencapai Rp21.309.349.796. Surat PT (Perseor) Askes Indonesia Cabang Pematang Siantar itu ditandatangani Kepala Cabang dr Nur Eva Parindury dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Simalungun, Sekda Simalungun, Kepala Bapeda Simalungun, Kepala KPPN Kota Pematang Siantar dan Kepala PT (Persero) PT Askes Regional I.
Belum Pernah Terima
Kepala Seksi Keuangan dan Umum PT (Persero) Askes Pematangsiantar, Suparli SE kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/10) tidak membantah kalau Pemkab Simalungun hingga saat ini belum menyetorkan kewajibannya ke Kas Negara.
“Kita sudah meminta secara tertulis bahkan langsung melakukan pertemuan di Pemkab Simalungun, tapi sampai sekarang kewajiban setor sebagaimana diatur dalam PP 28 tahun 2003 itu belum juga dibayar. Bahkan surat kitapun tidak dijawab,” kata Suparli.
Namun, menurut informasi, alasan Pemkab Simalungun, hal itu terjadi karena dananya tidak dianggarkan di APBD. Tapi ketika diminta agar pihak Pemkab Simalungun menyerahkan bukti Dana Alokasi Satuan Kerja (DASker), agar pihak Askes dapat menjadikannya pedoman laporan ke Askes Pusat, nyatanya DASker itupun tidak juga diserahkan.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Pemkab Simalungun, Duarman Purba selaku pengelola anggaran, yang dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (5/10) juga tidak membantah bahwa kewajiban mereka terkait dana Askessos itu belum dibayar sebesar Rp21,3 Miliar lebih.
Alasannya, pihak Pemkab Simalungun katanya tidak punya dana. “Kalau dana sudah ada, nanti akan kita cicil,” kata Duarman. Masalahnya, kata dia, sudah dilaporkan dalam rapat anggaran di DPRD Simalungun baru lalu.
Tapi, Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon yang dihubungi melalui telepon justru mengaku tidak pernah menerima laporan itu dari Pemkab Simalungun. “Sampai saat ini kita belum pernah menerima laporannya. Tapi kita hanya dengar-dengar masalah kewajiban Pemkab Simalungun tentang dana Askes yang belum disetor ke Kas Negara,” kata Binton. *Od-Hrm
Kepala Seksi Keuangan dan Umum PT (Persero) Askes Pematangsiantar, Suparli SE kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/10) tidak membantah kalau Pemkab Simalungun hingga saat ini belum menyetorkan kewajibannya ke Kas Negara.
“Kita sudah meminta secara tertulis bahkan langsung melakukan pertemuan di Pemkab Simalungun, tapi sampai sekarang kewajiban setor sebagaimana diatur dalam PP 28 tahun 2003 itu belum juga dibayar. Bahkan surat kitapun tidak dijawab,” kata Suparli.
Namun, menurut informasi, alasan Pemkab Simalungun, hal itu terjadi karena dananya tidak dianggarkan di APBD. Tapi ketika diminta agar pihak Pemkab Simalungun menyerahkan bukti Dana Alokasi Satuan Kerja (DASker), agar pihak Askes dapat menjadikannya pedoman laporan ke Askes Pusat, nyatanya DASker itupun tidak juga diserahkan.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Pemkab Simalungun, Duarman Purba selaku pengelola anggaran, yang dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (5/10) juga tidak membantah bahwa kewajiban mereka terkait dana Askessos itu belum dibayar sebesar Rp21,3 Miliar lebih.
Alasannya, pihak Pemkab Simalungun katanya tidak punya dana. “Kalau dana sudah ada, nanti akan kita cicil,” kata Duarman. Masalahnya, kata dia, sudah dilaporkan dalam rapat anggaran di DPRD Simalungun baru lalu.
Tapi, Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon yang dihubungi melalui telepon justru mengaku tidak pernah menerima laporan itu dari Pemkab Simalungun. “Sampai saat ini kita belum pernah menerima laporannya. Tapi kita hanya dengar-dengar masalah kewajiban Pemkab Simalungun tentang dana Askes yang belum disetor ke Kas Negara,” kata Binton. *Od-Hrm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar