Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Senin, 20 Desember 2010

Zulkarnaen Damanik Tinggalkan 153 Kasus Nilainya Rp4,2 T

Kejaksaan maupun kepolisian harus segera mengusut kasus yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Simalungun itu. Jangan memperlambat penanganan terhadap segala temuan dugaan korupsi ini.
Medan-ORBIT: Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam penggunaan anggaran 2008-2009 pada zamannya Bupati Zulkarnaen Damanik masih menyisakan 153 kasus dugaan penyelewengan uang rakyat senilai Rp4.282.639.571.334,30.

Informasi yang dikumpulkan Harian Orbit hingga Minggu (19/12) dugaan korupsi Simalungun sebesar itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2008-2009.
<!--baca selengkapnya-->

Rekapitulasi itu disampaikan Panitia Akuntanbilitas Publik (PAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) bersama BPK RI Perwakilan Sumut di ruang Beringin Kantor Gubsu, belum lama ini.
Pada kesempatan itu hadir Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Rudolf M Pardede Pimpinan PAP DPD RI, Prof DR Farouk dan anggota DPD Muhammad, Hj Permana Sari, Hardi Selamat Hood, dan Bahar Buasan.
Tidak Menyeret Namanya
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum(LBH) daerah ini  Muslim Muis kepada Harian Orbit Minggu(19/12), agar kejaksaan maupun kepolisian dapat segera mengusut kasus yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Simalungun itu.
Muslim menyebutkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Polda Sumut seharusnya menjadikan segala temuan dugaan korupsi yang melibatkan nama Zulkarnaen Damanik sebagai bukti permulaan. Lalu kemudian dapat dilakukan langkah selanjutnya mengusut kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kapolda dan Kajatisu jangan lagi memperlambat penanganan  kasus-kasus yang melibatkan mantan Bupati Simalungun, bila tidak ingin masyarakat kecewa karena kasus ini semacam dipetieskan, “ujar Muslim.
Tidak sampai di situ, informasi dihimpun Harian Orbit dari berbagai sumber dan media massa, menjelang akhir jabatannya, mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik sempat dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi daerah ini ke KPK.
Zulkarnaen Damanik dituding LSM tersebut  diduga melakukan tindak pidana korupsi uang rakyat senilai Rp105 miliar. Bahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Maret 2010 turun ke Pemkab Simalungun terkait kasus-kasus dugaan korupsi Zulkarnaen Damanik.
Tim Intel Kejatisu menurut sumber media massa daerah ini, berada di Simalungun selama dua hari bertugas melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Menurut sumber layak dipercaya, terkait turunnya tim Kejatisu ke Kabupaten Simalungun, mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik saat itu mendatangi gedung Kejatisu Rabu (10/3). Zulkarnain langsung menuju lantai dua gedung Kejatisu dan memasuki ruangan Kepala Kejatisu Sutiyono SH.
Damanik mendatangi Kajatisu saat itu guna mengklarifikasi dan memohon perlindungan agar kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki tim Intel tidak berkembang dan tidak menyeret namanya.
                                                Melaporkan ke KPK

Setelah kurang lebih tiga puluh menit berada di ruangan kerja Kajatisu Sutiyono, Zulkarnaen enggan memberikan keterangan terkait kehadirannya di gedung Kejatisu saat itu. Zul meninggalkan gedung Kejatisu dengan mengenderai mobil dinas Toyota Camry BK 1 T.
Lebih jauh menurut Muslim, instansi penegak hukum diminta tidak jalan di tempat. Pasalnya semakin lama kasus ini bergulir, maka akan semakin membuka peluang bagi pelaku menghilangkan alat-alat bukti yang ada. “Hal itu tidak menutup kemungkinan bila yang terjadi malah alat bukti yang sangat dibutuhkan akan lenyap,” katanya.
Muslim menambahkan, bila memang dalam kurun waktu satu bulan kasus dugaan korupsi ini tidak mendapatkan respon dari Kejatisu dan Poldasu, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat melalui LBH Medan akan melakukan gugatan.
Gugatan tersebut menuntut agar dugaan korupsi yang melibatkan Zulkarnaen Damanik segera masuk ke ranah hukum, karena selama terus bergulir  tanpa kejelasan.
“Bila memang tidak ada kejelasan dalam tenggat waktu tertentu, maka kami akan melakukan gugatan. Bukan hanya terkait dugaan korupsi, namun dari segi Ekonomi Sosial dan Budaya(Ekosob).  Sebab dalam hal ini Zulkarnaen juga disinyalir terlibat dalam kasus perambahan hutan. Untuk itu secara kelembagaan kami akan melaporkannya ke KPK,” tegas Muslim.

                                                   Masih Didalami
Sebagaimana diberitakan luas oleh media massa nasional dan daerah inio, Satuan IV/TindakPidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut, membongkar kasus jual beli hutan Register 208 hektar di Dusun Sindar Dolok, Desa Mariah Dolok, Kec Dolok Silau, Kab Simalungun, yang diduga melibatkan Bupati Simalungun, T Zulkarnaen Damanik dan Kadis Kehutanan, Ir.Arman Sinaga.

Kasusnya hingga saat ini masih terus didalami. Saat itu penyidik Poldasu bersama tim akan turun ke lokasi dan meneliti barang materil yang telah disita polisi sebagai barang bukti.
Sementara yang sudah diperiksa adalah, Gomgom  Tarigan, Syamsari (43) warga Karang Anyer Kab Simalungun (Selaku pembeli lahan dari oknum pejabat di Pemkab Simalungun), Karisman Purba (50) diduga penggarap dan penjual kayu dan Hamirinsyah selaku pemilik IUPHHK UD.Raja.
Kasat IV/Tipiter Poldasu, AKBP Manumpak Butar-butar mengatakan, dugaan keterlibatan kedua pejabat di Pemkab Simalungun itu masih didalami. Dari pembalakan hutan di Simalungun, tambah Manumpak Butar-butar, pihaknya menyita,  bangunan shawmill dua unit masing-masing base camp ada dua mesin gergaji kayu.
Selain itu base camp shawmill yang baru dibangun, sedangkan yang di atas (bukit) telah beroperasi untuk mengolah kayu bulat menjadi kayu olahan. Lokasi ini telah diberi garis  polisi.
                                                  Dirambah Ilegal
Kemudian, barang bukti materil berupa kayu bulat belum diolah ditemukan sebanyak sekitar 68 batang, kayu olahan sekitar 12 ton. Ditemukan juga pembukaan jalan dari base camp ke arah hutan dan pembukaan jalan cabang di dalam hutan sepanjang sekitar 3 km, serta terdapat lokasi bekas penebangan pohon kayu tempat penumpukan kayu bulat.

Pengungkapan kasus illegal logging adalah salah satu atensi pimpinan Polri, dari 11 atensi yang diutamakan dan sejak awal di massa kepemimpinan Kapoldasu Irjen Pol Drs Oegroseno SH, kasus Illegal logging menjadi perioritas utama selain tindak kriminal lainnya seperti perjudian, narkoba dan korupsi. 
“Siapapun yang terlibat illegal logging harus ditangkap. Ini sudah menjadi prinsif dan komitmen Polri ke depan, demi menjaga dan melestarikan hutan di Indonesia, apalagi kini dunia sangat mengharapkan peran Indonesia mengatasi pemanasan global,” terang Humas Poldasu kala itu Kombes Pol DrsH.Baharudin Djafar,Msi.
Terkait kasus itu, penyidik menerapkan pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta dan  pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta dan atau  pasal 50 ayat (2) yang diancam dengan pidana enam tahun sesuai dengan pasal 78 ayat (1) UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan atau pasal 73 ayat (1) dan atau pasal 71 UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan atau pasal263 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke 2e dan atau pasal 56 ayat (2e) KUHPidana.
Terkait kasus ilegal loging, menurut sumber kantor berita Antara, Kalangan DPRD Sumatera Utara meminta Mabes Polri menindak tegas perambah Hutan Sibiak di Dusun Sinar Bintang, Nagori Pamatang Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
“Mabes Polri harus menindak tegas jika benar hutan di Simalungun dirambah secara ilegal dan tanpa aturan main,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, H Syamsul Hilal dan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut  beberapa waktu lalu.
                                           Tidak Boleh Didiamkan
Syamsul Hilal mendukung sikap tegas Mabes Polri yang membentuk tim dan menurunkannya ke Kabupaten Simalungun guna menyidik dugaan perambahan hutan berkedok izin pemanfaatan kayu tanah milik (IPKTM) dari Bupati Simalungun.
“Kita berharap hasil penyidikan tim Mabes Polri ada tindak lanjutnya. Jika benar terjadi perambahan secara ilegal, Mabes Polri harus bertindak tegas menangkap pelakunya tanpa pandang bulu,” katanya.

Syamsul Hilal Minggu (19/12), kembali  mengingatkan Poldasu untuk tidak ‘main mata’ menindaklanjuti persoalan hutan di Simalungun. Sebab, Syamsul menilai, perambahan hutan merupakan tindakan kejahatan kemanusiaan, karena efek yang ditimbulkan sungguh mengerikan.
Untuk itu lanjutnya, Komisi A DPRD Sumut dalam waktu dekat akan segera memanggil Kapoldasu untuk mempertanyakan sejauh mana kelanjutan persoalan perambahan hutan di Simalungun.
   
Wakil Direktur LBH, Muslim Muis mengingatkan, yang bersangkutan sekarang bukan lagi seorang kepala daerah,  maka bagi penegak hukum baik itu Kejatisu dan Polda Sumut yang menangani kasus ini tidak lagi membutuhkan izin presiden untuk melakukan pemeriksaan.

“Tentunya akan lebih mudah untuk dilakukan pemeriksaan berbagai kasus yang melibatkan mantan Bupati Simalungun itu untuk ditindaklanjuti, “ bebernya.
Mengingat, kata Muslim MUis, banyak bantahan yang dilontarkan Zulkarnaen Damanik tentang pemberitaan miring terkait dirinya. Menurut  Muslim hal itu adalah wajar saja merupakan hak ingkar seseorang.
“Itu memang hak yang bersangkutan, namun dipersidangan ucapan tidak bisa dijadikan alat bukti. Semua harus diperkuat dengan keterangan saksi dan alat bukti tertulis atau lainnya,” tegas Muslim sambil kembali mengingatkan, kasusnya tidak boleh didiamkan begitu saja.
Sementara terkait dugaan 153 kasus penyelewengan uang rakyat senilai Rp4,3 trilun, mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik saat dikonfirmasi Harian Orbit, melalui pesan singkat (SMS) menyebutkan, cek saja kepada Ka Itwilkab Simalungun, dia lebih tahu. Om-15/Om-14

 

Tidak ada komentar: