Redaksi

Pemimpin Umum: Mahsin * Wkl Pemimpin Umum: Maruli Agus Salim * Pemred/Penjab: As Atmadi * Redpel: Edy Priono * Pemimpin Perusahaan: Kaya Hasibuan

Minggu, 26 Desember 2010

Zulkarnaen Damanik Diperiksa Kejatisu 7 Jam


Medan-ORBIT: Dugaan korupsi Rp14 M di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Simalungun   disinyalir melibatkan mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik (foto) mendekati klimaks.

Usai mangkir dari panggilan  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Zulkarnaen Damanik akhirnya ‘menyerah’ dan diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

Menurut  Kasi Penerangan Hukum/Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan Rabu (22/12), pemeriksaan terhadap Zulkarnaen terkait proyek pembangunan dan peningkatan Jalan di Kabupaten Simalungun di Dinas PU Bina Marga sebesar Rp14 M tidak sesuai bestek (ketentuan).
<!--baca selengkapnya-->

Menurut Edi, kuat dugaan Zulkarnaen yang saat itu menjabat sebagai Bupati Simalungun  mengetahui persis proyek tersebut.

Selain memeriksa Zulkarnaean Damanik, lanjut Tarigan, tim Pidsus juga memeriksa tiga petugas survei proyek jalan Dinas PU itu, yakni, Jawaris Lubis, Nalom Pangaribuan, dan Raon Naibaho.

Bersumber dari APBD
Disinggung lebih jauh terkait dengan materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Zulkarnaen, Edi mengatakan sejauh ini hanya untuk mendapatkan keterangan untuk melengkapi alat bukti.

“Kami membutuhkan keterangan Zulkarnaen untuk mengungkap kasus ini. Agar dapat diketahui siapa saja yang terlibat langsung atau tidak langsung. Perpaduan keterangan saksi akan mengungkapnya,” tegas Tarigan.
Sedanglan disinggung lebih jauh terkait dijadikannya Zulkarnaen menjadi tersangka dalam kasus ini, Edi sambil melempar senyum mengatakan tunggu saja.

Tetapi Edi memastikan, dalam waktu dekat bakal ada yang akan menjadi tersangka. “Tim Pidsus sudah mengantongi nama tersangka. Nanti pasti akan disampaikan kepada rekan-rekan wartawan. Kami sebutkan demikian karena memang status kasus sudah di tingkat penyidikan,” ujar Tarigan.

Sebagaimana diketahui, proyek peningkatan jalan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN). Bentuk kegiatanya, peningkatan jalan menuju Perkantoran baru Pemkab Simalungun di Sondiraya dengan nilai kontrak Rp 4,9 M lebih.

Jangan Sampai Mengendap
Kemudian, proyek Jalan Jurusan Simpang Pasar Baru Kecamatan Bosar Maligas dengan nilai kontrak Rp4,7 M dan proyek Jalan Jurusan Desa Pangkalan Emplasmen Tinjoan Kecamatan Ujung Padang dengan nilai kontrak Rp 4,4 M.
Diketahui, dalam pelaksanannya tidak sesuai bestek dan diduga mark-up biaya, yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, tim Pidsus Kejatisu telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Pemkab Simalungun Charles Silalahi dan seorang rekanan.

Selain itu elemen masyarakat Simalungun menyebutkan, pengaduan Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) adalah merupakan bukti permulaan, ditambah bukti yang kuat setelah adanya hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Sumatera Utara terkait 153 kasus penyelewengan senilai Rp4,2 triliun.

“Ini juga harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumut yang diperbantukan Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus korupsi temuan BPK-RI wilayah Sumut itu,” kata Ketua DPP Lepaskan, Sahala Manurung, SH kepada Harian Orbit kemarin.

“Jika masih juga belum ditindaklanjuti, serahkan saja ke KPK,” tegas Sahala. Menurut Sahala, kasus dugaan penyelewengan uang rakyat itu jangan sampai mengendap atau hilang.  

Sebagai contoh, katanya kasus dugaan penyelewengan Dana APBD TA 2004, yang tersangkanya 18 anggota DPRD Simalungun sampai sekarang tidak jelas juntrungnya, apakah permohonan SP3 sudah turun dari Kajagung atau belum.

‘Saya Tak Mengerti’
Artinya kasus  yang diduga melibatkan 18 Anggota DPRD bisa menjadi tersangka seumur hidup jika tidak dituntaskan. Terkait hasil temuan BPK-RI wilayah Sumut dugaan penyelewengan di Simalungun tahun 2008-2009 Rp 4,2 triliun, jelas Sahala, peran serta Inspektorat sebagai badan pengawas perlu dipertanyakan.

“Mengapa sebelumnya tidak ditemukan dugaan penyelewengan di setiap SKPD Simalungun, sedangkan BPK-RI menemukannya. Untuk itu kinerja Inspektorat perlu dipertanyakan, “ ungkap Sahala.

Selanjutnya kata Sahala, jika benar dugaan 153 kasus penyelewengan yang ditemukan BPK-RI itu, Kepala Inspektorat Simalungun tahun 2009, A Latif Nasution (sekarang Ass II Pemkab Simalungun) perlu juga diperiksa sebagai saksi.

Namun, terkait dugaan 153 kasus penyelewengan di Simalungun temuan BPK – RI, A Alatif Nasution ketika dikonfirmasi melalui HP 0811652XXX menjelaskan, dirinya menjabat Kepala Inspektorat Maret 2009, sedang tahun 2008 di jabat Arsad Usin Damanik.

“Saya  tak mengerti itu, tanya saja yang lama pak Arsad Usin Damanik. Kita hanya memantau dan memeriksa, lebih fokus tanya bagian keuangan, atau Ass III masa itu,” ujar Latif sambari mengatakan sewaktu dia menjabat Kepala Inspektorat Maret 2009 tidak ada temuan dugaan penyelewengan.
“Setahu saya tidak ada, makanya saya bingung ditanya masalah itu, “ ungkapnya pula.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik saat dikonfirmasi Harian Orbit terkait 153 kasus menyebutkan, hubungi saja Inspektorat Simalungun, dia yang tahu.  Om-15/0d-32

Tidak ada komentar: